Siaran Pers – Koalisi ResponsiBank Indonesia
/0 Comments/in Akuntabilitas Korporasi, Artikel, Berita, Kebijakan, Kegiatan, Liputan Kegiatan, Media, Pernyataan, Sektor Keuangan, Siaran Pers /by TuK IndonesiaKoalisi ResponsiBank Indonesia
Menilai Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan
pada Perbankan di Indonesia Masih Rendah
Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023 – Koalisi ResponsiBank Indonesia sebagai koalisi masayrakat sipil yang bekerja untuk mendorong kebijakan dan praktik pembiayaan yang bertanggungjawab kembali merilis laporan terkait kinerja perbankan dalam menerapkan keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Laporan ke lima kali ini dilakukan untuk menilai kinerja perbankan dari berbagai aspek sesuai panduan/metodologi keuangan internasional yang dikembangkan oleh Fair Finance Guide International (FFGI). Penilaian ini dilakukan pada 11 bank di Indonesia, yang mewakili kelompok bank umum/komersial terbesar di Indonesia baik dalam hal besaran total aset maupun modal inti. Ke-11 bank tersebut adalah Bank BNI, BRI, Mandiri, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, BJB, Permata Bank, DBS, dan HSB.
Terdapat empat bank yang mengalami penurunan peringkat yakni Maybank, BNI, Bank Permata dan BJB dibandingkan penilaian di tahun 2020. Dari keempat bank tersebut BNI mengalami penurunan paling signifikan, yakni dari peringkat lima, menjadi peringkat sembilan di tahun 2022. BNI tidak mendapatkan skor pada 9 tema yang dinilai karena dalam dokumen yang dipublikasikan oleh BNI tidak ditemukan pengungkapan atas informasi ataupun kebijakan terkait.
Meskipun terjadi peningkatan komitmen maupun kebijakan dari aspek lingkungan, sosial dan tata kelola, namun tidak cukup memuaskan karena masih berada dalam kategori “sangat kurang” dan “kurang”. “Memang sudah terdapat kemajuan dalam kebijakan keberlanjutan perbankan di Indonesia, namun skornya masih sangat rendah dan belum bergerak signifikan. Bank-bank di Indonesia belum berani untuk menetapkan target-target yang tinggi,” kata Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA dan Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia.
Contohnya pada tema perubahan iklim, poin tertinggi masih pada rentang nilai cukup (4,0). Beberapa bank bahkan mendapatkan skor 0,0 pada tema ini seperti BNI, BCA, dan BJB. Ketiga bank ini masih belum memiliki target terukur untuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), baik untuk kegiatan operasional maupun pembiayaannya. Meskipun beberapa bank sudah mulai bergerak untuk mendukung target Net Zero Emisison, namun sayangnya belum ada komitmen untuk menghentikan portofolio ke sektor batu bara. Sebagai contoh BRI meskipun telah memiliki daftar pengecualian pada aset pembiayaan yang terkait dengan bahan bakar fosil, namun tidak ditemukan komitmen/kebijakan tertulis terkait hal tersebut.
“Sektor keuangan berperan penting dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan, untuk itu sudah saatnya lembaga keuangan memiliki kebijakan tertulis dan secara eksplisit terkait komitmen pembiayaan yang dilakukan. Lebih lanjut peran OJK disini sangat penting, sehingga OJK juga perlu mengembangkan skema insentif dan disinsentif untuk menarik perbankan menerapkan taksonomi hijau” pungkas Maftuchan.
Dwi Sawung, Pengkampanye infrastruktur dan tata ruang WALHI menambahkan, “Laporan keberlanjutan bank baru menampilkan pengurangan emisi dari kegiatan operasionalnya, belum menunjukkan lebih nyata berapa pembiayaan bank terhadap sektor yang memiliki emisi yang tinggi seperti batubara, pembangkit fosil dan perkebunan yang membuka hutan. Rencana pengurangan ataupun kapan menghentikan pembiayaan terhadap energi kotor yang menyebabkan perubahan iklim juga belum terlihat jelas. Dari situ terlihat komitmen perbankan terhadap perubahan iklim masih lemah”.
Lebih lanjut, Maftuchan menjelaskan tema inklusi keuangan dan perlindungan konsumen kembali mendapatkan rata-rata nilai paling tinggi dalam penilaian. Bank-bank di Indonesia masih cenderung fokus pada meningkatkan inklusi keuangan melalui digitalisasi dan penyediaan layanan keuangan tanpa bank. Di sisi lain, pada tema HAM dan kesetaraan gender, banyak bank masih masuk dalam kategori nilai paling rendah.
Komitmen perbankan terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan anti diskriminasi masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap hak asasi manusia, hanya HSBC, CIMB Niaga dan BCA yang menunjukkan komitmen untuk mematuhi HAM melalui kebijakannya. Namun pada pemeringkatan tahun 2022 ini Bank BNI, Mandiri, Danamon, BJB dan Permata Bank belum memiliki kebijakan terkait kepatuhan terhadap prinsip HAM.
Harapannya, bank perlu memiliki kebijakan tertulis dan secara eksplisit terkait komitmen pembiayaan yang lebih bertanggungjawab dengan menetapkan kriteria, safeguarding, hingga uji tuntas untuk pinjaman pada sektor perekonomian yang berisiko tinggi. Bank juga perlu mengakselerasi pembiayaan ke sektor hijau untuk mendukung implementasi taksonomi hijau dan berkontribusi pada perbaikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
TuK Indonesia menyampaikan bahwa praktik perbankan di Indonesia ini masih jauh dari aspek kehati-hatian. Hal ini dapat dibuktikan dengan ditemukannya 213 unit usaha perkebunan sawit yang menanam di dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah berdasar SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tahap XI Nomor 196/2023 tentang kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di Bidang kehutanan. Perusahaan-perusahaan tersebut berafiliasi dengan berbagai grup perusahaan perkebunan skala besar yang banyak diberikan fasilitas pembiayaan oleh bank. Lebih jauh, berdasar data pemerintah Kalimantan Tengah, dari 213 hanya 71 perusahaan yang memiliki izin di bidang perkebunan, sisanya 142 perusahaan tidak berizin. Temuan ini memunculkan fakta bahwa perbankan masih abai dalam melakukan penilaian yang lebih komprehensif terkait pembiayaan kepada industri perkebunan sawit yang merisikokan hutan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengatur perbankan dapat mengakselerasi implementasi keuangan berkelanjutan dan pembiayaan hijau dengan menerapkan taksonomi hijau secara mandatory. OJK juga perlu mengembangkan skema insentif dan disinsentif untuk menarik perbankan. Lebih lanjut, untuk memastikan implementasi taksonomi hijau perlu adanya gugus tugas yang terdiri atas seluruh stakeholder termasuk CSO dan pihak swasta.
“OJK harus memperkuat pengawasan utamanya berani menyemprit bank-bank yang masih membiayai perusahaan-perusahaan yang telah melakukan penanaman sawit di dalam kawasan hutan. Tentu saja jika pengawasan ini tidak dilakukan akan memunculkan dampak risiko reputasi kepada bank itu sendiri. Kedua, OJK segera membentuk task force keuangan berkelanjutan yang multipihak dengan mengutamakan partisipasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang selama ini kurang terwakili namun terkena dampak negatif dari eksploitasi sumberdaya alam. Ketiga, Pemerintah khususnya KLHK dapat melakukan upaya hukum atas temuan tanaman sawit di dalam kawasan hutan tersebut”, kata Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK Indonesia.
Laporan lengkap terkait Pemeringkatan Bank dapat diunduh di sini:
Narahubung:
Dwi Rahayu Ningrum ([email protected]; 085212696987)
#TuKIndonesia #WALHI
#HSBC #CIMB #BCA
#BNI #Mandiri #Danamon #BJB #PermataBank
Baca Juga : MUFG – KOALISI MASYARAKAT SIPIL MENUNTUT BANK MUFG DAN DANAMON
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Badan Pengurus TuK INDONESIA
/0 Comments/in Artikel, Berita, Buku, Database, laporan, Media, Pernyataan, Publikasi /by TuK IndonesiaSerah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Badan Pengurus TuK INDONESIA
Jakarta. Selasa, 4 Juli 2023, dilaksanakan agenda serah terima jabatan sekaligus pisah sambut Ketua Badan Pengurus/Direktur Eksekutif dan personel TuK INDONESIA. Edi Sutrisno, Ketua Badan Pengurus/Direktur Eksekutif TuK INDONESIA Periode 2022-2023, telah menyerahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan tanggungjawab jabatan Ketua Badan Pengurus/Direktur Eksekutif TuK INDONESIA kepada Linda Rosalina, Ketua Badan Pengurus/Direktur Eksekutif TuK INDONESIA Periode 2023-2026.
“Ke depan, tantangan bagi TuK INDONESIA pasti tidak lebih mudah. Jadi, jangan merasa terbebani juga dan jangan fanatik dengan strategi pergerakan, melainkan fokuslah pada tujuan. Jangan ragu-ragu untuk mengambil langkah atau sikap politik, sebab arena ini seperti eksperimen, hanya ada terbukti dan tidak, bukan benar atau salah,” Edi Sutrisno berpesan kepada kepengurusan baru TuK INDONESIA Periode 2023-2026.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh Badan Pengawas dan Anggota TuK INDONESIA serta menjadi momentum silaturahmi dan pelepasan personel TuK INDONESIA yang melanjutkan pengabdian pada arena lain. Badan Pengawas TuK INDONESIA, Norman Jiwan menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas dedikasi Edi Sutrisno, Achmad Mubarok, dan Dewi K Setiawati dalam kerja-kerjanya bersama TuK INDONESIA. Pada kesempatan tersebut, Jiwan pun memberikan apresiasi kepada seluruh Badan Pengurus TuK INDONESIA Periode 2022-2023 atas capaian-capaian yang berkontribusi positif kepada gerakan sosial di Indonesia secara umum.
Abetnego Tarigan, Anggota TuK INDONESIA, menyampaikan, “Ke depan, TuK INDONESIA perlu mencapai hal-hal yang lebih baik dengan cara yang lebih agile agar tidak terjadi stagnasi organisasi.”
Agenda tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen-dokumen berkenaan kepengurusan periode 2022-2023 serta pemberian kenang-kenangan. Serah terima jabatan tersebut tentu menjadi penanda babak baru TuK INDONESIA.
Rapat Anggota Luar Biasa TuK INDONESIA Tahun 2023
/0 Comments/in Akuntabilitas Korporasi, Artikel, Berita, Buku, Database, Hak Asasi Manusia, Isu, Kebijakan, Kegiatan, laporan, Liputan Kegiatan, Makalah, Media, Panduan, Pernyataan, Publikasi, Siaran Pers /by TuK IndonesiaJakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. TuK INDONESIA menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa Tahun 2023 sebagai forum pertemuan untuk merespon dan memutuskan situasi khusus yang dihadapi oraganisasi.
Dalam upaya menjawab dinamika organisasi dan meneruskan perjuangan transformasi berkeadilan, peran pemimpin dalam organisasi menjadi penting dalam menjalankan fungsi koordinasi dan manajerial, serta fungsi penting lainnya. Forum Rapat Anggota Luar Biasa TuK INDONESIA Tahun 2023 memutuskan dan menetapkan beberapa hal yang menjadi concern organisasi dan salah satunya adalah menetapkan Ketua Badan Pengurus/Direktur Eksekutif Tuk INDONESIA Periode 2023-2026. Linda Rosalina, S.E.,M.Si, dipilih dan ditetapkan dalam forum Rapat Anggota Luar Biasa TuK INDONESIA Tahun 2023.
Pernyataan Visi:
Terwujudnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan sosial oleh negara dan aktor non- negara dalam bidang kebijakan, program dan kegiatan agribisnis dan pengelolaan sumber daya alam.
“Terima kasih atas kesepakatannya untuk memilih saya bersama TuK INDONESIA sampai tahun 2026 nanti. Saya harap kita bisa bersama-sama memajukan TuK INDONESIA. Kedepan saya membayangkan TuK INDONESIA lebih membumi sebagai pionir isu keuangan berkelanjutan di Indonesia mengingat isu keuangan itu sangat kritis. Mari sama-sama kita membangun TuK INDONESIA”, Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA Periode 2023-2026.
Pencabutan Izin dan Evaluasi Izin bagi Pemulihan
/1 Comment/in Akuntabilitas Korporasi, Isu, Keadilan Sosial, Kebijakan, laporan, Lingkungan Hidup /by TuK IndonesiaPencabutan Izin dan Evaluasi Izin bagi Pemulihan

Laporan Evaluasi dan Pencabutan Izin – Mei
Laporan Kegagalan Inisiatif Pencabutan Izin dan Evaluasi Izin bagi Pemulihan Hak Rakyat dan Pemulihan Lingkungan
Di awal pemerintahan Jokowi pada priode pertama, alokasi 12,7 juta hektar lahan lewat program Perhutanan Sosial dan TORA adalah salah satu target Nawacita. Bahkan program ini terus berjalan hingga periode kedua. Namun, hingga saat ini capaian PS dan TORA baru sekitar 40%. Padahal banyak inisiatif yang coba dilakukan, misalnya saja Evaluasi dan Pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah pada januari 2022 lalu. Hingga saat ini, tidak ada tindakan lanjutan untuk mengalokasikan eks-eks izin yang dicabut kepada rakyat sebagai upaya pencapaian target Nawacita tersebut. Walhi dan Koalisi menyatakan bahwa Inisiatif Evaluasi dan Pencabutan Izin yang dilakukan Rezim Jokowi telah gagal bagi pemulihan hak rakyat dan pemulihan lingkungan.
Pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengadakan Konferensi Pers terkait dengan pencabutan izin dan hak atas tanah. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menjelaskan alasan pencabutan ketiga jenis izin. Pertama, 2078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut karena tidak pernah mengirimkan rencana kerja. Kedua, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Ketiga, HGU Perkebunan seluas 34.448 Ha dicabut karena ditelantarkan.1 Inisiatif ini dinilai banyak pihak sebagai inisiatif yang cukup baik sebagai bentuk langkah korektif, walaupun minim informasi dapat diakses oleh publik. Salah satu SK pencabutan izin yang dapat diakses oleh publik adalah SK Menteri LHK No. 01 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 5 Januari 2022. SK tersebut menerangkan jenis izin konsesi Kawasan Hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan izin, diantaranya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Jenis Perizinan yang Dicabut :
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami;
- PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budi daya;
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan (antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan);
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan; dan
- Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/ Izin Pengusahaan Pariwisata Alam merupakan pemanfaatan berupa izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi
Selengkapnya dapat dibaca pada laporan berikut:
Link terkait : Walhi
#TuKIndonesia
#walhi
#TORA
#nawacita
#AliansiMasyarakatAdatNusantara
#SawitWatch
Policy Brief Perlindungan Lingkungan dan Pangan di Kab. Parigi Moutong
/0 Comments/in Buku, Hak Asasi Manusia, Keadilan Sosial, Kebijakan, Lingkungan Hidup, Pernyataan, Publikasi /by TuK INDONESIAKonflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan pertambangan emas PT. Trio Kencana di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mencapai puncaknya pada 12 Februari 2022. Masyarakat yang menolak hadirnya aktivitas pertambangan, karena khawatir akan mempengaruhi lingkungan dan ekosistem pertanian. Saat itu masyarakat melakukan protes yang berujung pada pembubaran massa oleh aparat kepolisian gabungan dari Polres Parimo dan Polda Sulawesi Tengah. Akibat kejadian tersebut menyebabkan tewasnya seorang warga ER (21 tahun) akibat tembakan aparat. Selain itu, terdapat 59 orang ditangkap oleh pihak kepolisian, hanya saja satu orang dibebaskan di tingkat Polsek Kasimbar, sehingga yang dibawa ke tingkat Polda Sulawesi Tengah sebanyak 58 orang.
Konflik tersebut merupakan latar belakang yang mendorong diinisiasinya Penelitian “Keberterimaan Sosial dan Persepsi Masyarakat terhadap Usaha Pertambangan serta Dampaknya” (Studi Kasus Pertambangan Emas di Parigi Moutong), Studi ini kemudian dikembangankan menjadi rekomendasi kebijakan dalam bentuk “Policy Brief Perlindungan Lingkungan & Pangan di Kab. Parigi Moutong”.
secara lengkap, policy brief tersebut dapat diunggah pada tautan berikut : Policy Brief Perlindungan Lingkungan dan Pangan di Kab. Parigi Moutong
Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (5)Perizinan Kelayakan Operasi dan Investasi
/0 Comments/in Database, Kebijakan /by TuK INDONESIA- UNDANG-UNDANG
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaList Titlepasal terkait : 28, 77
selengkapnya bisa diunduh pada tautan berikut : UU Cipta Kerja
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modalcatatan : Beberapa ketentuan dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu: Pasal 2; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 18; Pasal 25
Selengkapnya dapat diunduh di : UU 25/2007
- PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanianselengkapnya dapat diunduh di : PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja , Pasal terkait : Terkait dengan perkebunan diatur dalam BAB II SUBSEKTOR PERKEBUNAN dan Pasal 234
- PERATURAN PEMERINTAH
- PP No. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana PerkebunanList TitleSelengkapnya dapat diunduh di : PP No. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan
- PERATURAN PRESIDEN & PERATURAN MENTERI
- Perpres No. 24/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa SawitList TitleSelengkapnya dapat diunduh di : Perpres 24/2016
- Perpres No. 66/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
- Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman ModalList TitleSelengkapnya dapat diunduh di : Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Inpres No. 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024Selengkapnya dapat diunduh di : Inpres No. 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024
- Inpres No. 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan dengan Program TransmigrasiSelengkapnya dapat diunduh di tautan berikut : Inpres No. 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi
- Permentan No. 395/KPTS/OT.140/11/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan
- Permentan No. 18/PERMENTAN/KB.330/5/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit
- Permentan No. 131/PERMENTAN/OT.140/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit Yang BaikSelengkapnya dapat diunduh dalam tautan berikut : Permentan No. 131/PERMENTAN/OT.140/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit Yang Baik
- Permen Perindustrian No. 41/2019 tentang Standar Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa SawitSelengkapnya dapat diunduh dalam tautan berikut : Permen Perindustrian No. 41/2019 tentang Standar Hijau untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit
- Permenkeu No. 117/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi PerkebunanList Title
- Permentan No. 8/2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Permentan No. 44/2019 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu Lingkup Kementerian PertanianList TitleSelengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut ini :
- Permentan No. 11 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO)Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut ini :
Permentan No. 11 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO)
- Permenkeu No. 76/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian
- Permenkeu No. 191/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
- Permenkeu No. 113/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa SawitSelengkapnya dapat diunduh di :
Permenkeu No. 113/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
- Permentan Nomor 26/PERMENTAN/HK.140/4/2015 Tahun 2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman ModalList Title
- Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal
- Keputusan Menteri terkait penanaman ModalKeputusan Menteri :
– Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 72/KPTS/PM.350/2/98 dan 04/SK/1998 Tahun 1998 tentang Penanaman Modal Asing di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit
– Kepmen Agraria/Kepala BPN No. 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal .
lebih lengkap kebijakan ini bisa diunduh di kepmen 22/1993
- Instruksi Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1994 tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan dari Peralihan Hak Atas Tanah atau Tanah dan BangunanList Title
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-08/BC/2020 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannyaselengkapnya bisa diunduh pada tautan : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-08/BC/2020 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya
- Kep Dirjen Perkebunan No. 221/KPTS/HK.320/8/2014 Tahun 2014 tentang Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam Rangka Penanaman Modalselengkapnya bisa diunduh pada tautan : Kep Dirjen Perkebunan No. 221/KPTS/HK.320/8/2014 Tahun 2014 tentang Rekomendasi Teknis Usaha Perkebunan dalam Rangka Penanaman Modal
Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (4)Perizinan Ketenagakerjaan
/0 Comments/in Database, Kebijakan /by TuK INDONESIA- UNDANG-UNDANG
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjaselengkapnya dapat diunduh di : UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
pasal terkait : 81
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanselengkapnya dapat diunduh di : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
pasal terkait : Keseluruhan pasal,kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru
catatan :
Beberapa ketentuan dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu:
Pasal 13; Pasal 14; Pasal 37; Pasal 42; Pasal 43 (dihapus); Pasal 44 (dihapus); Pasal 45; Pasal 46 (dihapus); Pasal 47; Pasal 48 (dihapus); Pasal 49; Pasal 56; Pasal 57; Pasal 58; Pasal 59; Pasal 61; disisipkan Pasal 61A; Pasal 64 (dihapus); Pasal 65 (dihapus); Pasal 66; Pasal 77; Pasal 78; Pasal 79; Pasal 88; disisipkan Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, dan 88E; Pasal 89 (dihapus); Pasal 90 (dihapus); disisipkan Pasal 90A dan 90B; Pasal 91 (dihapus); Pasal 92; disisipkan Pasal 92A; Pasal 94; Pasal 95; Pasal 96 (dihapus); Pasal 97 (dihapus); Pasal 98; Pasal 151; disisipkan Pasal 151A; Pasal 152 (dihapus); Pasal 153; Pasal 154 (dihapus); disisipkan Pasal 154A; Pasal 155 (dihapus); Pasal 156; Pasal 157; disisipkan Pasal 157A; Pasal 158 (dihapus); Pasal 159 (dihapus); Pasal 160; Pasal 161-172 (dihapus); Pasal 184 (dihapus); Pasal 185; Pasal 186; Pasal 187; Pasal 188; Pasal 190; disisipkan Pasal 191A
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruhselengkapnya dapat diunduh di : UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasionalselengkapnya dapat diunduh di : UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
pasal terkait : Keseluruhan pasal, kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru
catatan : Beberapa ketentuan dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu: Pasal 18; disisipkan Pasal 46A, 46B, 46C, 46D, dan 46E
- UU Nomor 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi Nomor 98 Organisasi Perburuhan Internasional /Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama
- UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women)
- UU No. 80 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
- UU No. 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Covention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
- UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition Action for Elimination of The Worst of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
- UU No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan)
- UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
- UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Perusahaanselengkapnya dapat diunduh di : UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Perusahaan
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerjaselengkapnya dapat diunduh di : UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PERATURAN PEMERINTAH
- PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerjaselengkapnya dapat diunduh di : PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerjaselengkapnya dapat diunduh di : PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
catatan: Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahanselengkapnya dapat diunduh di : PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja. PP ini mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
- PERATURAN MENTERI
- Permen Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua
Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (3)Perizinan Perolehan Lahan
/0 Comments/in Database, Kebijakan /by TuK INDONESIA- UNDANG-UNDANG
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerjapasal : 13-16, 29, 36, 37, 125-135, 180, 184
selengkapnya dapat diunduh di : UU 11/2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrariaselengkapnya dapat diunduh di : UUPA 1960
- UU No. 29/1956 tentang Peraturan-Peraturan dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunanselengkapnya dapat diunduh di : UU 29/1956
- Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanyaselengkapnya dapat diunduh di : Perppu 51/1960
- PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanianselengkapnya dapat diunduh di : PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Pasal : Terkait dengan perkebunan diatur dalam BAB II SUBSEKTOR PERKEBUNAN dan Pasal 234
catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja
- PERATURAN PEMERINTAH
- PP No. 34/1997 tentang Pelaporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanahselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
- PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanahselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
- PP No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Nasionalselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : PP No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Nasional
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruangselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 17 angka 3, angka 7, angka 9, angka 10, angka 20, angka 21, Pasal 18 angka 3, angka 21, Pasal 19 angka 4, angka 6, angka 10, dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja
- PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantarselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 180 UU Cipta Kerja serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA. PP ini mencabut PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanahselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan 185 hurf b UU Cipta Kerja
PP ini mencabut PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah
- PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanahselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
catatan:Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 17 angka 2 UU Cipta Kerja
- PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanahselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah
catatan: Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 135 UU Cipta Kerja
- PERATURAN PRESIDEN, INSTRUKSI PRESIDEN & PERATURAN MENTERI/KEPALA BADAN, KEPUTUSAN MENTERI/ KEPALA BADAN
- Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agrariaselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
- Permentan No. 08/PERMENTAN/KB.400/2/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasialselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : Permentan No. 08/PERMENTAN/KB.400/2/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Perkebunan Berbasis Spasial
- Permentan No. 14/PERMENTAN/PL.110/2/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawitselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : Permentan No. 14/PERMENTAN/PL.110/2/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit
- Peraturan Bersama Mendagri, Menhut, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala BPN No. 79, PB.3/MENHUT-11/2014, 17/PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada di Dalam Kawasan Hutan
- Permen ATR/Kepala BPN No. 27 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahanselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : Permen ATR/Kepala BPN No. 27 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruangselengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut : Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usahaselengkapnya dapoat diunduh di : permen ATR 7/2017
- Kepmentan No. 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019selengkapnya dapoat diunduh di : Kepmentan No. 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019
- Kepmen Kehutanan dan Perkebunan No. 728/KPTS-II/1998 Tahun 1998 tentang Luas Maksimum Pengusahaan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Budidaya PerkebunanList Title
- Kepmen Kehutanan dan Perkebunan No. 376/KPTS-II/1998 Tahun 1998 Kriteria Penyediaan Areal Hutan untuk Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit
- Kepmen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah Yang Telah Atau Akan Berakhir Pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Kepmen Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modalselengkapnya dapaty diunduh di : Kepmen Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- Instruksi Mendagri No. 27/1973 tentang Pengawasan Pemindahan Hak-Hak Atas Tanahselengkapnya dapaty diunduh di : Instruksi Mendagri No. 27/1973 tentang Pengawasan Pemindahan Hak-Hak Atas Tanah
- Instruksi Mendagri No. 21 /1973 tentang Larangan Penguasaan Tanah Melampaui Batasselengkapnya dapaty diunduh di : Instruksi Mendagri No. 21 /1973 tentang Larangan Penguasaan Tanah Melampaui Batas
- Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 1994 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Dengan Pola PIR
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1992 tentang Tata Cara Bagi Perusahaan untuk Memperoleh Pencadangan Tanah, Izin Lokasi, Pemberian, Perpanjangan dan Pembaharuan Hak Atas Tanah Serta Penerbitan Sertipikatnya
- SE Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 462-2083 Tahun 1998 tentang Perlindungan Terhadap Hak Keperdataan dan Kepentingan Pemilik Tanah dalam Areal Izin Lingkungan
- SE Menteri ATR/Kepala BPN No. 11/SE-HK.0202/VIII/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
- SE Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10/SE/VII/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Izin Pada Areal Hutan Konservasi Bernilai Tinggi (High Conservation Value Forest)
- Surat Menteri ATR/BPN Nomor 319/S-300.UK.01.01/IX/2020 Tahun 2020 tentang Pengukuran dan Pemetaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan Larangan Pemecahan
Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (2)Perizinan LH dan PPLH
/0 Comments/in Database, Kebijakan /by TuK INDONESIA- UNDANG-UNDANG
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaPasal terkait : 7, 13, 21-22, 36, 37, 178
Selengkapnya bisa diunduh di :
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiduppasal : Keseluruhan pasal kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru
catatan : Beberapa ketentuan di dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu: Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 35, angka 36, angka 37, dan angka 38; Pasal 20; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 (dihapus); Pasal 30 (dihapus); Pasal 31 (dihapus); Pasal 32; Pasal 34; Pasal 35, Pasal 36 (dihapus); Pasal 37; Pasal 38 (dihapus); Pasal 39; Pasal 40 (dihapus); Pasal 55; Pasal 59; Pasal 61; disisipkan Pasal 61A; Pasal 63; Pasal 69; Pasal 71; Pasal 72; Pasal 73; Pasal 76; Pasal 77; Pasal 79 (dihapus); Pasal 82; disisipkan Pasal 82A, 82B, 82C; Pasal 88; Pasal 93 (dihapus); Pasal 102 (dihapus); Pasal 109; Pasal 110 (dihapus); Pasal 111, Pasal 112
Selengkapnya bisa diunduh di : UU 32/2009
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanList TitlePasal : Keseluruhan kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru
Catatan :
Beberapa ketentuan di dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu:
Pasal 1 angka 3, angka 5, angka 23, dan angka 24; Pasal 7; Pasal 12; disisipkan Pasal 12A, Pasal 17; disisipkan Pasal 17A; Pasal 18; Pasal 24; Pasal 28; Pasal 53 (dihapus); Pasal 54 (dihapus); Pasal 82; Pasal 83; Pasal 84; Pasal 85; Pasal 92; Pasal 93; Pasal 96; Pasal 105; disisipkan Pasal 110A dan 110B; Pasal 111 (dihapus); Pasal 112 (dihapus)
Selengkapnya bisa diunduh di :UU 18/2013
- UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Airselengkapnya bisa diunduh di : uu 37/2014
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnyaselengkapnya bisa diunduh di : UU 5/1990
- PERATURAN-PEMERINTAH
- PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem GambutList Titleselengkapnya bisa diunduh di PP 57/2016
- PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan TerbatasSelengkapnya bisa diunduh di : PP 47/2012
- PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup StrategisList Titleselengkapnya bisa diunduh di PP 46/2016
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupselengkapnya bisa diunduh di : PP 22/2021
catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja
PP ini juga mencabut:- PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutananselengkapnya dapat diunduh di : PP 23/2021
catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja.
PP ini mencabut:- PP No. 105 Tahhun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- PP No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- PP No. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
- PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- PP No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
- PP No. 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan
- INSTRUKSI PRESIDEN & PERATURAN MENTERI
- Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan GambutList Titleselengkapnya bisa diunduh di : Inpres 5/2019
- Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahanselengkapnya bisa diunduh di : Inpres 3/2020
- Permentan No. 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Tanpa Membakarselengkapnya bisa diunduh di Permentan 5/2018
- Permen LHK No. P/69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup StrategisList Titleselengkapnya bisa diunduh di :PermenLHK 69/2017
- Permen LHK No. P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidupselengkapnya dapat diunduh di :
- Permen LH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidupselengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 7/2014
- Permen LH No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau LahanList Titleselengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 10/2010
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracunselengkapnya bisa diunduh di : PermenLHK 6/2021
- Permen LHK No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan KehutananList Titleselengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 3/2021
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan HidupList Titleselengkapnya dapat diunduh di PermenLHK 4/2021
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Mengenai Lingkungan Hidup dan Izin Lingkunganselengkapnya dapat diunduh di PermenLHK 17/2012
- Permen LHK No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidupselengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 16/2012
- Permen LH No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan HidupSelengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 3/2013
- Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khususselengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 15/2020
- SE Menteri LHK No. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatanselengkapnya dapat diunduh di : SE menLHK 7/2016
- SE Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 369/SE/BKPM/7/1998 Tahun 1998 tentang Pedoman Mengenai Ketentuan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Permohonan Perizinan Perusahaan PMA/PMDN
Follow us on Facebook
Newsletter
TuK INDONESIA
Jl Tebet Utara IIC No.22 A RT 004 RW 001
Kelurahan Tebet Timur
Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan 12820
Telepon : 021-22909920
Email: [email protected]