RINGKASAN KEBIJAKAN KEPEMILIKAN MANFAAT

Upaya Indonesia dalam meningkatkan transparansi korporasi

Penilaian atas kepatuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat di sektor pulp Indonesia

Penilaian atas kepatuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat di sektor pulp Indonesia

Indonesia baru-baru ini mengambil langkah penting untuk meningkatkan secara signifikan akuntabilitas di sektor kehutanan. Pada bulan Maret 2023 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menentukan bahwa semua pemegang izin kehutanan melaporkan informasi rinci mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan setiap perusahaan kehutanan.

Kebijakan baru ini mencerminkan dorongan lebih luas dari Pemerintah Indonesia, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk meningkatkan transparansi informasi pemilik manfaat korporasi. Pada tahun 2018, Pemerintah Indonesia memperkenalkan regulasi yang mewajibkan semua perusahaan untuk mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat. Setelah berjalan empat tahun, yaitu tahun 2022, Pemerintah juga kemudian membuka akses publik terhadap informasi pemilik manfaat yang dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara daring.

Kebijakan ini menjanjikan perubahan mendasar yang dapat mendorong akuntabilitas perusahaan yang beroperasi di industri kehutanan Indonesia. Lima tahun setelah peraturan identifikasi pemilik manfaat efektif berlaku dan setahun setelah data laporannya diluncurkan dan terbuka untuk publik, ini adalah waktu yang tepat untuk mulai menilai kinerjanya. Seberapa lengkap dan akurat data tersebut? Apakah ada pembenahan yang diperlukan agar inisiatif kebijakan transparansi ini berjalan lebih efektif lagi?

Untuk lebih lanjut silahkan download atau baca bukunya secara stream pada link :

1. Ringkasan Kebijakan Pemilik Manfaat Sektor Pulp ( Bahasa Indonesia )

2. Brief On Beneficial Ownership Policy For Indonesias Pulp Sector ( Bahasa Inggris )

This post is also available in: English