Pelatihan Monitoring Industri Berisiko Tinggi
/0 Comments/in Akuntabilitas Korporasi, Berita, Database, Hak Asasi Manusia, Isu, Keadilan Sosial, Kebijakan, Kegiatan, Lingkungan Hidup, Liputan Kegiatan, Media, Pernyataan, Publikasi, Sektor Keuangan /by TuK IndonesiaPernyataan Zulhas Tolak UU Anti Deforestasi Salah Bidik
/0 Comments/in Akuntabilitas Korporasi, Artikel, Berita, Hak Asasi Manusia, Isu, Keadilan Sosial, Kegiatan, laporan, Lingkungan Hidup, Liputan Kegiatan, Media, Pernyataan, Sektor Keuangan, Siaran Pers /by TuK IndonesiaSiaran Pers – Pernyataan Zulhas Tolak UU Anti Deforestasi Salah Bidik
Jakarta, 3 Agustus 2023. Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa yang baru disahkan dianggap salah satu upaya baik yang dapat mendorong industri menghentikan penghancuran hutan dan mampu menekan laju emisi karbon secara global. Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investor berbasis hutan dan lahan harusnya menjadikan ini sebagai momentum perbaikan tata kelola hutan dan lahan khususnya sektor perkebunan sawit yang selama ini menjadi sektor andalan.
Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA menyebutkan bahwa secara ekonomi, Indonesia dapat menjadi yang terdepan sebagai negara dengan sumber-sumber produk kehutanan berkelanjutan. Tidak hanya itu, perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Indonesia sebagai pemilik lahan terbesar di dunia akan menjadi faktor penentu produk CPO secara global. Namun, ini akan terwujud bila Indonesia dengan secara serius memperbaiki indeks Environmental, Social and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).
Hal ini kami sampaikan merespon pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyoalkan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa akan mengganggu ekspor negara hingga Rp101,3 triliun.
“Pemerintah harusnya berfokus pada upaya bersama untuk mendorong perbaikan tata kelola industri berbasis hutan dan lahan seperti perkebunan sawit. Pemerintah tidak perlu menyalahkan kebijakan tersebut. Sikap yang sama harusnya dicontohkan ketika pemerintah Indonesia tidak bergeming saat Eropa menggugat Indonesia akibat larangan ekspor ore nikel keluar negeri,” lanjut Linda.
Pada faktanya tata kelola industri kehutanan dan perkebunan sawit kita memang buruk. Hal ini dapat dibuktikan dengan pencabutan 193 izin kehutanan dengan luas 3,1 juta hektare oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, pada tahun 2022 lalu.
Fakta lainnya adalah dengan dipublikasikannya tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan oleh KLHK seluas 3,3 juta hektare. Luasnya tanaman sawit dalam kawasan hutan ini sudah diingatkan sejak lama oleh berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil namun selalu dibantah. Kini memanfaatkan momentum Undang-Undang Cipta Kerja, tanaman sawit dalam kawasan hutan tersebut akan mendapatkan “pengampunan” dengan menerapkan sanksi administrasi.
Seperti ingin mencari pembenar atas situasi ini, 8 juta petani kecil disebut paling terdampak dari kebijakan Uni Eropa tersebut. Faktanya, berdasar analisis TuK INDONESIA terhadap Surat Keputusan Men-LHK tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap I hingga XI, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinsi terbanyak yang dikuasai oleh perusahaan sawit skala besar yaitu sebanyak 320 unit usaha dengan total luas tanaman 559.016 hektare. Merujuk pada fakta di atas, Zulhas sebagai Menteri Perdagangan seharusnya tidak boleh panik dan seolah-olah menjadi korban dari Undang-Undang tersebut. Zulhas seharusnya menyadari bahwa ini adalah tanggungan dosa di masa lalu saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan dan melepaskan jutaan hektare kawasan hutan di Indonesia.
Merujuk data BPKP, sebanyak 79% plasma tidak terbangun dari 2.864 perusahaan di Indonesia yang seharusnya mengalokasikan 20% untuk pembangunan perkebunan rakyat atau plasma. Jadi, klaim rakyat yang terdampak dari kebijakan anti deforestasi Uni Eropa ini tidak sepenuhnya benar atau harus dibuktikan ke publik. Pada cakupan wilayah yang lebih kecil, data Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (2020, 2022) mencatat bahwa pada tahun 2020 terdapat seluas 1.314.415,21 hektare kebun inti sawit dengan kebun plasma hanya seluas 206.770,65 hektare, sedangkan pada tahun 2022 kebun inti sawit adalah seluas 1.349.154,95 hektare dengan plasma seluas 214.829,41 hektare yang berarti bahwa realisasi plasma di Kalimantan Tengah hanya sebesar 14%.
Sebagai sebuah resolusi dari kebijakan anti deforestasi Uni Eropa tersebut, pemerintah harus merespon Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa dengan bergegas mengupayakan serangkaian kebijakan yang terstruktur dan sistematis. Pertama, menghentikan penerbitan izin di kawasan hutan untuk industri yang merisikokan hutan seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Kedua, mengevaluasi tanaman sawit yang saat ini eksisting khususnya yang telah tertanam di dalam kawasan hutan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tersebut. Selain itu, dampak sosial harus menjadi perhatian serius, khususnya upaya untuk menyelesaikan konflik struktural lahan yang terus berulang. Tidak kalah penting pemenuhan terhadap hak-hak pekerja. Terakhir, pemerintah harus menyelesaikan permasalahan plasma.
Baca Juga :
– LAPORAN: KEBIJAKAN BANK GLOBAL TIDAK MEMADAI DALAM MENCEGAH PEMBIAYAAN ATAS DEFORESTASI, PERUBAHAN IKLIM, DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
–KORINDO MEMBAWA VIRUS DEFORESTASI DAN PELANGGARAN HAM DI PAPUA
Siaran Pers – Koalisi ResponsiBank Indonesia
/0 Comments/in Akuntabilitas Korporasi, Artikel, Berita, Kebijakan, Kegiatan, Liputan Kegiatan, Media, Pernyataan, Sektor Keuangan, Siaran Pers /by TuK IndonesiaKoalisi ResponsiBank Indonesia
Menilai Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan
pada Perbankan di Indonesia Masih Rendah
Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023 – Koalisi ResponsiBank Indonesia sebagai koalisi masayrakat sipil yang bekerja untuk mendorong kebijakan dan praktik pembiayaan yang bertanggungjawab kembali merilis laporan terkait kinerja perbankan dalam menerapkan keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Laporan ke lima kali ini dilakukan untuk menilai kinerja perbankan dari berbagai aspek sesuai panduan/metodologi keuangan internasional yang dikembangkan oleh Fair Finance Guide International (FFGI). Penilaian ini dilakukan pada 11 bank di Indonesia, yang mewakili kelompok bank umum/komersial terbesar di Indonesia baik dalam hal besaran total aset maupun modal inti. Ke-11 bank tersebut adalah Bank BNI, BRI, Mandiri, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, BJB, Permata Bank, DBS, dan HSB.
Terdapat empat bank yang mengalami penurunan peringkat yakni Maybank, BNI, Bank Permata dan BJB dibandingkan penilaian di tahun 2020. Dari keempat bank tersebut BNI mengalami penurunan paling signifikan, yakni dari peringkat lima, menjadi peringkat sembilan di tahun 2022. BNI tidak mendapatkan skor pada 9 tema yang dinilai karena dalam dokumen yang dipublikasikan oleh BNI tidak ditemukan pengungkapan atas informasi ataupun kebijakan terkait.
Meskipun terjadi peningkatan komitmen maupun kebijakan dari aspek lingkungan, sosial dan tata kelola, namun tidak cukup memuaskan karena masih berada dalam kategori “sangat kurang” dan “kurang”. “Memang sudah terdapat kemajuan dalam kebijakan keberlanjutan perbankan di Indonesia, namun skornya masih sangat rendah dan belum bergerak signifikan. Bank-bank di Indonesia belum berani untuk menetapkan target-target yang tinggi,” kata Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA dan Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia.
Contohnya pada tema perubahan iklim, poin tertinggi masih pada rentang nilai cukup (4,0). Beberapa bank bahkan mendapatkan skor 0,0 pada tema ini seperti BNI, BCA, dan BJB. Ketiga bank ini masih belum memiliki target terukur untuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), baik untuk kegiatan operasional maupun pembiayaannya. Meskipun beberapa bank sudah mulai bergerak untuk mendukung target Net Zero Emisison, namun sayangnya belum ada komitmen untuk menghentikan portofolio ke sektor batu bara. Sebagai contoh BRI meskipun telah memiliki daftar pengecualian pada aset pembiayaan yang terkait dengan bahan bakar fosil, namun tidak ditemukan komitmen/kebijakan tertulis terkait hal tersebut.
“Sektor keuangan berperan penting dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan, untuk itu sudah saatnya lembaga keuangan memiliki kebijakan tertulis dan secara eksplisit terkait komitmen pembiayaan yang dilakukan. Lebih lanjut peran OJK disini sangat penting, sehingga OJK juga perlu mengembangkan skema insentif dan disinsentif untuk menarik perbankan menerapkan taksonomi hijau” pungkas Maftuchan.
Dwi Sawung, Pengkampanye infrastruktur dan tata ruang WALHI menambahkan, “Laporan keberlanjutan bank baru menampilkan pengurangan emisi dari kegiatan operasionalnya, belum menunjukkan lebih nyata berapa pembiayaan bank terhadap sektor yang memiliki emisi yang tinggi seperti batubara, pembangkit fosil dan perkebunan yang membuka hutan. Rencana pengurangan ataupun kapan menghentikan pembiayaan terhadap energi kotor yang menyebabkan perubahan iklim juga belum terlihat jelas. Dari situ terlihat komitmen perbankan terhadap perubahan iklim masih lemah”.
Lebih lanjut, Maftuchan menjelaskan tema inklusi keuangan dan perlindungan konsumen kembali mendapatkan rata-rata nilai paling tinggi dalam penilaian. Bank-bank di Indonesia masih cenderung fokus pada meningkatkan inklusi keuangan melalui digitalisasi dan penyediaan layanan keuangan tanpa bank. Di sisi lain, pada tema HAM dan kesetaraan gender, banyak bank masih masuk dalam kategori nilai paling rendah.
Komitmen perbankan terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan anti diskriminasi masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap hak asasi manusia, hanya HSBC, CIMB Niaga dan BCA yang menunjukkan komitmen untuk mematuhi HAM melalui kebijakannya. Namun pada pemeringkatan tahun 2022 ini Bank BNI, Mandiri, Danamon, BJB dan Permata Bank belum memiliki kebijakan terkait kepatuhan terhadap prinsip HAM.
Harapannya, bank perlu memiliki kebijakan tertulis dan secara eksplisit terkait komitmen pembiayaan yang lebih bertanggungjawab dengan menetapkan kriteria, safeguarding, hingga uji tuntas untuk pinjaman pada sektor perekonomian yang berisiko tinggi. Bank juga perlu mengakselerasi pembiayaan ke sektor hijau untuk mendukung implementasi taksonomi hijau dan berkontribusi pada perbaikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
TuK Indonesia menyampaikan bahwa praktik perbankan di Indonesia ini masih jauh dari aspek kehati-hatian. Hal ini dapat dibuktikan dengan ditemukannya 213 unit usaha perkebunan sawit yang menanam di dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah berdasar SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tahap XI Nomor 196/2023 tentang kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di Bidang kehutanan. Perusahaan-perusahaan tersebut berafiliasi dengan berbagai grup perusahaan perkebunan skala besar yang banyak diberikan fasilitas pembiayaan oleh bank. Lebih jauh, berdasar data pemerintah Kalimantan Tengah, dari 213 hanya 71 perusahaan yang memiliki izin di bidang perkebunan, sisanya 142 perusahaan tidak berizin. Temuan ini memunculkan fakta bahwa perbankan masih abai dalam melakukan penilaian yang lebih komprehensif terkait pembiayaan kepada industri perkebunan sawit yang merisikokan hutan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengatur perbankan dapat mengakselerasi implementasi keuangan berkelanjutan dan pembiayaan hijau dengan menerapkan taksonomi hijau secara mandatory. OJK juga perlu mengembangkan skema insentif dan disinsentif untuk menarik perbankan. Lebih lanjut, untuk memastikan implementasi taksonomi hijau perlu adanya gugus tugas yang terdiri atas seluruh stakeholder termasuk CSO dan pihak swasta.
“OJK harus memperkuat pengawasan utamanya berani menyemprit bank-bank yang masih membiayai perusahaan-perusahaan yang telah melakukan penanaman sawit di dalam kawasan hutan. Tentu saja jika pengawasan ini tidak dilakukan akan memunculkan dampak risiko reputasi kepada bank itu sendiri. Kedua, OJK segera membentuk task force keuangan berkelanjutan yang multipihak dengan mengutamakan partisipasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang selama ini kurang terwakili namun terkena dampak negatif dari eksploitasi sumberdaya alam. Ketiga, Pemerintah khususnya KLHK dapat melakukan upaya hukum atas temuan tanaman sawit di dalam kawasan hutan tersebut”, kata Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK Indonesia.
Laporan lengkap terkait Pemeringkatan Bank dapat diunduh di sini:
Narahubung:
Dwi Rahayu Ningrum ([email protected]; 085212696987)
#TuKIndonesia #WALHI
#HSBC #CIMB #BCA
#BNI #Mandiri #Danamon #BJB #PermataBank
Baca Juga : MUFG – KOALISI MASYARAKAT SIPIL MENUNTUT BANK MUFG DAN DANAMON
Unjuk Rasa Tunggal Kepala Desa Tiberias di Mahkamah Agung
/0 Comments/in Artikel, Berita, Hak Asasi Manusia, Isu, Keadilan Sosial, Kegiatan, laporan, Media, Pernyataan, Publikasi /by TuK IndonesiaUnjuk Rasa Tunggal Kepala Desa Tiberias di Mahkamah Agung.
Pasca Unjuk Rasa Tunggal Kepala Desa Tiberias di Mahkamah Agung pada Rabu 05 Juli 2023, Kepala Desa Tiberias, Abner Patras berdiskusi dengan TuK INDONESIA mengenai Kasus sengketa Petani Desa Tiberias Kec. Poigar Kab. Bolmong Sulawesi Utara dengan PT Malisya Sejahtera.
PT Malisya Sejahtera merupakan perusahaan milik Indofood dari Grup Salim. PT Malisya Sejahtera beroperasi di atas tanah garapan Petani Desa Tiberias sejak tahun 2001. Pada tahun tersebut PT Malisya Sejahtera mendapatkan Hak Guna Usaha padahal belum berbadan hukum.
Pada tahun 2017, Petani Tiberias yang dieksklusi dari lahan garapannya melakukan aksi protes yang kemudian diintimidasi dan dibungkam polisi dari dua Polres dan Brimob yang didukung Kodim Bolmong. Pada tahun itu juga, Petani Tiberias ditangkap dan dipenjara, yang secara bersamaan dilakukan pembongkaran paksa dan pembakaran 70 rumah oleh karyawan-karyawan PT Malisya Sejahtera serta tanaman musiman milik petani dirusak. Petani diproses hukum dengan tuduhan mencuri hasil tanaman yang adalah tanaman yang ditanam oleh Petani Tiberias sendiri. Pada kasus tersebut, putusan pidana menyatakan bahwa dakwaan melakukan pencurian dan memasuki HGU secara tidak sah tidak terbukti.
Secara paralel kemudian Petani Tiberias mengajukan gugatan perdata di tingkat Pengadilan Negeri Kotamobagu. Gugatan tersebut dikabulkan yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Manado, meski kemudian di tingkat kasasi gugatan ditolak dengan alasan tidak memiliki alas hak.
Tahun 2022 menjadi babak baru di mana Petani Tiberias kembali dilaporkan PT Malisya Sejahtera dengan dakwaan yang sama sebagaimana pada tahun 2017.
Kasus yang berkepanjangan dan berulang tersebut menggerakkan Abner Patras yang juga diproses pidana untuk melakukan aksi tunggal.
“Saya sebagai Kepala Desa Tiberias yang juga diproses pidana dengan hukum yang tidak memenuhi akal sehat, datang sendirian ke Jakarta mewakili Komunitas Petani Penggarap Desa Tiberias, melakukan aksi unjuk rasa damai tunggal. Hendak mengetuk hati nurani peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami menyerukan Ketua MA dan Para Hakim Agung yang dimuliakan agar perkara-perkara tersebut diadili sesuai hukum,” teriak Abner Patras.
Pada kesempatan tersebut, praktik Mafia Tanah dan Mafia Peradilan menjadi sorotan mengingat akar masalah kasus sengketa dan proses peradilan yang dihadapi para Petani Tiberias.
Rapat Anggota Luar Biasa TuK INDONESIA Tahun 2023
/0 Comments/in Akuntabilitas Korporasi, Artikel, Berita, Buku, Database, Hak Asasi Manusia, Isu, Kebijakan, Kegiatan, laporan, Liputan Kegiatan, Makalah, Media, Panduan, Pernyataan, Publikasi, Siaran Pers /by TuK IndonesiaJakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. TuK INDONESIA menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa Tahun 2023 sebagai forum pertemuan untuk merespon dan memutuskan situasi khusus yang dihadapi oraganisasi.
Dalam upaya menjawab dinamika organisasi dan meneruskan perjuangan transformasi berkeadilan, peran pemimpin dalam organisasi menjadi penting dalam menjalankan fungsi koordinasi dan manajerial, serta fungsi penting lainnya. Forum Rapat Anggota Luar Biasa TuK INDONESIA Tahun 2023 memutuskan dan menetapkan beberapa hal yang menjadi concern organisasi dan salah satunya adalah menetapkan Ketua Badan Pengurus/Direktur Eksekutif Tuk INDONESIA Periode 2023-2026. Linda Rosalina, S.E.,M.Si, dipilih dan ditetapkan dalam forum Rapat Anggota Luar Biasa TuK INDONESIA Tahun 2023.
Pernyataan Visi:
Terwujudnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan sosial oleh negara dan aktor non- negara dalam bidang kebijakan, program dan kegiatan agribisnis dan pengelolaan sumber daya alam.
“Terima kasih atas kesepakatannya untuk memilih saya bersama TuK INDONESIA sampai tahun 2026 nanti. Saya harap kita bisa bersama-sama memajukan TuK INDONESIA. Kedepan saya membayangkan TuK INDONESIA lebih membumi sebagai pionir isu keuangan berkelanjutan di Indonesia mengingat isu keuangan itu sangat kritis. Mari sama-sama kita membangun TuK INDONESIA”, Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA Periode 2023-2026.
Puluhan Petani Batui Bermalam dan Bertahan di Lokasi Pemalangan Jalan PT Sawindo Cemerlang
/0 Comments/in Liputan Kegiatan, Pernyataan /by TuK INDONESIADi tengah upaya pelemahan perlawanan, Kamis malam 9 Maret 2023, Petani Batui Lingkar Sawit tetap bertahan di lokasi pemalangan jalan, Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui. Hingga kini, Jumat, 10 Maret 2023, puluhan petani tetap melakukan aksi protes sampai mendapatkan titik temu dengan pihak PT. Sawindo Cemerlang.
Sumber foto: SA
Aksi yang dilakukan Petani Lingkar Sawit Batui merupakan bentuk kekecewaan dan protes akan tidak dipenuhinya kesepakatan yang tercantum pada Berita Acara Kesepakatan Rapat Mediasi Warga dengan Perusahaan di Pemda Banggai.
Pada rapat mediasi tersebut, turut hadir Bupati Banggai, Forkopimda Kab Banggai, Tim Pokja Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sumber Daya Alam, dan Direktur PT Sawindo Cemerlang dengan hasil tercantum dalam Berita Acara adalah:
- Perusahaan PT Sawindo Cemerlang siap menyelesaikan patok batas pada areal Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 bulan sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
- Lahan petani yang bersertifikat yang berada di HGU harus dikeluarkan atau di plasmakan dan untuk lahan yang memiliki SKPT/Surat Keterangan Tanah akan ditelitikan dokumen mana yang lebih kuat serta dilakukan mediasi, dan apabila tidak ada penyelesaiannya, maka dapat dilakukan melalui jalur hukum.
- Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani oleh perusahaan berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Diminta kepada pihak perusahaan agar membicarakan dengan pengurus Koperasi Sawit Maleo Sejahtera dan petani plasma (anggota koperasi) sistem tanggung renteng pengelolaan sawit berdasarkan luasan areal plasma termasuk membicarakan terkait SPK dan SPHU dan hasilnya disampaikan kepada Pokja. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Koperasi Sawit Maleo Sejahtera dalam penyelesaian permasalahan dengan anggota koperasi.
- Pihak Koperasi Sawit Maleo Sejahtera tidak berkeberatan jika sistem pengelolaan sawit dilakukan sistem tanggung renteng berdasarkan kelompok atau blok.
- Hutang petani sebesar kurang lebih Rp63juta akan ditinjau kembali dikolerasikan dengan kajian studi kelayakan pendirian perkebunan sawit (plasma).
- Setelah dilakukan verivikasi administrasi terhadap alas hak yang bersertifikat akan dilakukan validasi lapangan.
- Pemerintah Daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tetapi akan memberikan pendampingan hukum terhadap petani plasma.
PT. Sawindo Cemerlang Ingkari Kesepakatan dengan Petani Batui
/0 Comments/in Liputan Kegiatan, Media /by TuK INDONESIAMasyarakat Batui yang sejak lama dirugikan dan diintimidasi PT Sawindo Cemerlang, hari ini, Kamis, 9 Maret 2023, melakukan penutupan akses jalan menuju pabrik perusahaan PT. Sawindo Cemerlang di Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ekspresi petani yang kecewa atas ketidakjelasan manajemen PT. Sawindo Cemerlang dan tidak ditindaklanjutinya terkait berita acara kesepakatan di Pemda Banggai (4 Agustus 2022). Dalam aksi ini, lagi-lagi pihak oknum Polsek Batui dan beberapa TNI serta security perusahaan mendatangi warga yang sedang memperjuangkan haknya.
Sumber foto: SA
Peristiwa ini dilatarbelakangi atas konflik yang belum juga terselesaikan sejak tahun 2009 saat PT. Sawindo Cemerlang memiliki izin survei lokasi di atas tanah warga. Kemudian pada tahun 2014 terbit Sertifikat HGU Perusahaan di atas tanah masyarakat yang mempunyai alas hak SHM dan SKPT/SKT. Konflik ini mencuat di mana pada tahun 2017 melalui oknum polisi Perusahaan memaksa petani untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pengakuan Hutang (SPK-SPHu) yang isinya sangat memberatkan dan menindas petani. Bagi petani yang bertanda tangan dijanjikan akan dibayarkan dengan pola kemitraan, akan tetapi hingga sekarang petani dibayarkan tidak sesuai dengan hasil kebun mereka sehingga memaksa petani melakukan panen di lahannya sendiri. Disisi lain, bagi petani yang tidak bertanda tangan juga melakukan panen sendiri di tanahnya namun beberapa petani dikriminalisasi oleh oknum kepolisian.
Salah satunya kriminalisasi dan tuduhan terhadap petani adalah yang menimpa Demas Saampap yang dilakukan oleh Polres Banggai, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Banggai. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 Polres Banggai menetapkan Demas Saampap sebagai tersangka dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022) dan menangkap secara paksa atas tuduhan Pencurian Sawit. Padahal Demas melakukan aktivitas di lahannya sendiri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2014 dengan nomor (592.2/16/HBL/2014) dan Berita acara di tahun 2015.
Sumber foto: https://www.instagram.com/p/CohoDr9SiV-/
Bahwa dikarenakan Saudara Demas melakukan aktivitasnya di tanahnya sendiri yang diklaim pihak perusahaan sebagai bagian dari wilayah perkebunannya maka sesungguhnya kasus ini bukanlah merupakan sebuah tindak pidana, namun merupakan perkara perdata. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2022 melalui rilis di beberapa media pemberitaan, Polres Banggai, melalui Kasat Reskrim Polres Banggai menuduh bahwa “Demas bukan petani tapi tengkulak” padahal Saudara Demas murni merupakan petani/pekebun miskin yang berjuang mempertahankan tanahnya. Tidak hanya menimpa Demas, dalam konflik ini sebanyak sepuluh orang petani dilaporkan ke pihak kepolisian dan dua orang petani ditetapkan menjadi tersangka.
Anggota Baru TuK INDONESIA
/0 Comments/in Liputan Kegiatan /by TuK INDONESIASelasa, 28 Februari 2023 pada agenda Rapat Tahunan Anggota TuK INDONESIA Tahun 2023 disahkan tiga anggota baru TuK INDONESIA. Ketiga anggota baru TuK INDONESIA tersebut adalah Linda Rosalina, Abdul Haris, dan Rudiansyah. Ketiganya berkomitmen pada nilai-nilai ke-TuKINDONESIA-an dan upaya perwujudan keadilan sosial.
Memiliki sifat seperti air yang selalu menuju ke tanah sebagai perlambang keberpihakan pada masyarakat kecil, garam sebagai pelengkap dan penyempurna, serta tanah yang menumbuhkan keragaman. Semoga sebagai anggota TuK INDONESIA, ketiganya dapat menjadi inisiator gerakan transformasi dengan semangat muda yang menggelora memperjuangkan perwujudan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan keadilan sosial.
Mari #RangkulKesetaraan dalam Ruang Wicara Perempuan Muda
/0 Comments/in Liputan Kegiatan /by TuK INDONESIASelamat Hari Perempuan Internasional dari TuK INDONESIA!
8 Maret menjadi peringatan perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraan serta pemenuhan haknya yang kemudian disebut sebagai Hari Perempuan. Berkembangnya dunia hingga hari ini tidak lantas menjadikan bahan bakar perjuangan perempuan menjadi habis. Sebab hingga hari ini, perjuangan panjang perempuan belum mencapai tujuannya.
Gerakan perempuan adalah gerakan bersama yang sejatinya juga adalah gerakan lintas gender. Melalui momentum ini, TuK INDONESIA mengajak seluruh pihak untuk terus semangat menjalar merebak bersama menuju pada perwujudan keadilan sosial. Pada hal ini pun, perlu diingat bersama bahwasanya keadilan sosial tidak dapat terwujud tanpa tercapainya keadilan gender.
#EmbraceEquity yang menjadi tema Hari Perempuan Internasional 2023 perlu diselami bersama bahwa diskursus mengenai kesetaraan gender hari ini tidak seharusnya dicukupkan pada pemenuhan akses atau kesempatan saja. Tercapainya kesetaraan gender ialah tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban. Sekali lagi, TuK INDONESIA mengucapkan selamat Hari Perempuan Internasional dan selamat merangkul kesetaraan.
Dalam momentum Hari Perempuan Internasional 2023 TuK INDONESIA membuka Ruang Wicara Perempuan Muda melalui Instagram Live. Bersama Novilyana Onora (Celebes Bergerak), Allysha Tifara (Mahasiswi STH Jentera Indonesia), dan Mufida Kusumaningtyas (TuK INDONESIA) mari #RangkulKesetaraan mulai malam nanti, Rabu, 8 Maret 2023 pukul 20.00 sampai 21.00 WIB melalui akun instagram @tukindonesia.
#IWD2023 #EmbraceEquity #RangkulKesetaraan #RuangWicaraPerempuanMuda
Follow us on Facebook
Newsletter
TuK INDONESIA
Jl Tebet Utara IIC No.22 A RT 004 RW 001
Kelurahan Tebet Timur
Kecamatan Tebet
Jakarta Selatan 12820
Telepon : 021-22909920
Email: [email protected]