Pelatihan Monitoring Industri Berisiko Tinggi

Siaran Pers – Koalisi ResponsiBank Indonesia

Koalisi ResponsiBank Indonesia

Menilai Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan

pada Perbankan di Indonesia Masih Rendah

Koalisi ResponsiBank Indonesia

Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023 – Koalisi ResponsiBank Indonesia sebagai koalisi masayrakat sipil yang bekerja untuk mendorong kebijakan dan praktik pembiayaan yang bertanggungjawab kembali merilis laporan terkait kinerja perbankan dalam menerapkan keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Laporan  ke lima kali ini dilakukan  untuk menilai kinerja perbankan dari berbagai aspek sesuai panduan/metodologi keuangan internasional yang dikembangkan oleh Fair Finance Guide International (FFGI). Penilaian ini dilakukan pada 11 bank di Indonesia, yang mewakili kelompok bank umum/komersial terbesar di Indonesia baik dalam hal besaran total aset maupun modal inti. Ke-11 bank tersebut adalah Bank BNI, BRI, Mandiri, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, BJB, Permata Bank, DBS, dan HSB.

Terdapat empat bank yang mengalami penurunan peringkat yakni Maybank, BNI, Bank Permata dan BJB dibandingkan penilaian di tahun 2020. Dari keempat bank tersebut BNI mengalami penurunan paling signifikan, yakni dari peringkat lima, menjadi peringkat sembilan di tahun 2022. BNI tidak mendapatkan skor pada 9 tema yang dinilai karena dalam dokumen yang dipublikasikan oleh BNI tidak ditemukan pengungkapan atas informasi ataupun kebijakan terkait.

Meskipun terjadi peningkatan komitmen maupun kebijakan dari aspek lingkungan, sosial dan tata kelola, namun tidak cukup memuaskan karena masih berada dalam kategori “sangat kurang” dan “kurang”.  “Memang sudah terdapat kemajuan dalam kebijakan keberlanjutan perbankan di Indonesia, namun skornya masih sangat rendah dan belum bergerak signifikan. Bank-bank di Indonesia belum berani untuk menetapkan target-target yang tinggi,” kata Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA dan Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia.

Contohnya pada tema perubahan iklim, poin tertinggi masih pada rentang nilai cukup (4,0). Beberapa bank bahkan mendapatkan skor 0,0 pada tema ini seperti BNI, BCA, dan BJB. Ketiga bank ini masih belum memiliki target terukur untuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), baik untuk kegiatan operasional maupun pembiayaannya. Meskipun beberapa bank sudah mulai bergerak untuk mendukung target Net Zero Emisison, namun sayangnya belum ada komitmen untuk menghentikan portofolio ke sektor batu bara. Sebagai contoh BRI meskipun telah memiliki daftar pengecualian pada aset pembiayaan yang terkait dengan bahan bakar fosil, namun tidak ditemukan komitmen/kebijakan tertulis terkait hal tersebut.

“Sektor keuangan berperan penting dalam mendukung pembiayaan berkelanjutan, untuk itu sudah saatnya lembaga keuangan memiliki kebijakan tertulis dan secara eksplisit terkait komitmen pembiayaan yang dilakukan. Lebih lanjut peran OJK disini sangat penting, sehingga OJK juga perlu mengembangkan skema insentif dan disinsentif untuk menarik perbankan menerapkan taksonomi hijau” pungkas Maftuchan.

Dwi Sawung,  Pengkampanye infrastruktur dan tata ruang WALHI menambahkan, “Laporan keberlanjutan bank baru menampilkan pengurangan emisi dari kegiatan operasionalnya, belum menunjukkan lebih nyata berapa pembiayaan bank terhadap sektor yang memiliki emisi yang tinggi seperti batubara, pembangkit fosil dan perkebunan yang membuka hutan. Rencana pengurangan ataupun kapan menghentikan pembiayaan terhadap energi kotor yang menyebabkan perubahan iklim juga belum terlihat jelas. Dari situ terlihat komitmen perbankan terhadap perubahan iklim masih lemah”.

Lebih lanjut, Maftuchan menjelaskan tema inklusi keuangan dan perlindungan konsumen kembali mendapatkan rata-rata nilai paling tinggi dalam penilaian. Bank-bank di Indonesia masih cenderung fokus pada meningkatkan inklusi keuangan melalui digitalisasi dan penyediaan layanan keuangan tanpa bank. Di sisi lain, pada tema HAM dan kesetaraan gender, banyak bank masih masuk dalam kategori nilai paling rendah.

Komitmen perbankan terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan anti diskriminasi masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap hak asasi manusia, hanya HSBC, CIMB Niaga dan BCA yang menunjukkan komitmen untuk mematuhi HAM melalui kebijakannya. Namun pada pemeringkatan tahun 2022 ini Bank BNI, Mandiri, Danamon, BJB dan Permata Bank belum memiliki kebijakan terkait kepatuhan terhadap prinsip HAM.

Harapannya, bank perlu memiliki kebijakan tertulis dan secara eksplisit terkait komitmen pembiayaan yang lebih bertanggungjawab dengan menetapkan kriteria, safeguarding, hingga uji tuntas untuk pinjaman pada sektor perekonomian yang berisiko tinggi. Bank juga perlu mengakselerasi pembiayaan ke sektor hijau untuk mendukung implementasi taksonomi hijau dan berkontribusi pada perbaikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

TuK Indonesia menyampaikan bahwa praktik perbankan di Indonesia ini masih jauh dari aspek kehati-hatian. Hal ini dapat dibuktikan dengan ditemukannya 213 unit usaha perkebunan sawit yang menanam di dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah berdasar SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tahap XI Nomor 196/2023 tentang kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di Bidang kehutanan. Perusahaan-perusahaan tersebut berafiliasi dengan berbagai grup perusahaan perkebunan skala besar yang banyak diberikan fasilitas pembiayaan oleh bank. Lebih jauh, berdasar data pemerintah Kalimantan Tengah, dari 213 hanya 71 perusahaan yang memiliki izin di bidang perkebunan, sisanya 142 perusahaan tidak berizin. Temuan ini memunculkan fakta bahwa perbankan masih abai dalam melakukan penilaian yang lebih komprehensif terkait pembiayaan kepada industri perkebunan sawit yang merisikokan hutan di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengatur perbankan dapat mengakselerasi implementasi keuangan berkelanjutan dan pembiayaan hijau dengan menerapkan taksonomi hijau secara mandatory. OJK juga perlu mengembangkan skema insentif dan disinsentif untuk menarik perbankan. Lebih lanjut, untuk memastikan implementasi taksonomi hijau perlu adanya gugus tugas yang terdiri atas seluruh stakeholder termasuk CSO dan pihak swasta.

OJK harus memperkuat pengawasan utamanya berani menyemprit bank-bank yang masih membiayai perusahaan-perusahaan yang telah melakukan penanaman sawit di dalam kawasan hutan. Tentu saja jika pengawasan ini tidak dilakukan akan memunculkan dampak risiko reputasi kepada bank itu sendiri. Kedua, OJK segera membentuk task force keuangan berkelanjutan yang multipihak dengan mengutamakan partisipasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang selama ini kurang terwakili namun terkena dampak negatif dari eksploitasi sumberdaya alam. Ketiga, Pemerintah khususnya KLHK dapat melakukan upaya hukum atas temuan tanaman sawit di dalam kawasan hutan tersebut”, kata Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK Indonesia.

 

Laporan lengkap terkait Pemeringkatan Bank dapat diunduh di sini:

bit.ly/PemeringkatanBank2022

Narahubung:

Dwi  Rahayu Ningrum ([email protected]; 085212696987)

#TuKIndonesia #WALHI
#HSBC #CIMB #BCA
#BNI #Mandiri #Danamon #BJB #PermataBank

Baca Juga : MUFG – KOALISI MASYARAKAT SIPIL MENUNTUT BANK MUFG DAN DANAMON

Rapat Anggota Luar Biasa TuK INDONESIA Tahun 2023

Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. TuK INDONESIA menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa Tahun 2023 sebagai forum pertemuan untuk merespon dan memutuskan situasi khusus yang dihadapi oraganisasi.

Dalam upaya menjawab dinamika organisasi dan meneruskan perjuangan transformasi berkeadilan, peran pemimpin dalam organisasi menjadi penting dalam menjalankan fungsi koordinasi dan manajerial, serta fungsi penting lainnya. Forum Rapat Anggota Luar Biasa TuK INDONESIA Tahun 2023 memutuskan dan menetapkan beberapa hal yang menjadi concern organisasi dan salah satunya adalah menetapkan Ketua Badan Pengurus/Direktur Eksekutif Tuk INDONESIA Periode 2023-2026. Linda Rosalina, S.E.,M.Si, dipilih dan ditetapkan dalam forum Rapat Anggota Luar Biasa TuK INDONESIA Tahun 2023.

Pernyataan Visi:

Terwujudnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan sosial oleh negara dan aktor non- negara dalam bidang kebijakan, program dan kegiatan agribisnis dan pengelolaan sumber daya alam.

“Terima kasih atas kesepakatannya untuk memilih saya bersama TuK INDONESIA sampai tahun 2026 nanti. Saya harap kita bisa bersama-sama memajukan TuK INDONESIA. Kedepan saya membayangkan TuK INDONESIA lebih membumi sebagai pionir isu keuangan berkelanjutan di Indonesia mengingat isu keuangan itu sangat kritis. Mari sama-sama kita membangun TuK INDONESIA”, Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA Periode 2023-2026.

Pencabutan Izin dan Evaluasi Izin bagi Pemulihan

Pencabutan Izin dan Evaluasi Izin bagi Pemulihan

 

Laporan Evaluasi dan Pencabutan Izin - Mei

Laporan Evaluasi dan Pencabutan Izin – Mei

 

Laporan Kegagalan Inisiatif Pencabutan Izin dan Evaluasi Izin bagi Pemulihan Hak Rakyat dan Pemulihan Lingkungan

Di awal pemerintahan Jokowi pada priode pertama, alokasi 12,7 juta hektar lahan lewat program Perhutanan Sosial dan TORA adalah salah satu target Nawacita. Bahkan program ini terus berjalan hingga periode kedua. Namun, hingga saat ini capaian PS dan TORA baru sekitar 40%. Padahal banyak inisiatif yang coba dilakukan, misalnya saja Evaluasi dan Pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah pada januari 2022 lalu. Hingga saat ini, tidak ada tindakan lanjutan untuk mengalokasikan eks-eks izin yang dicabut kepada rakyat sebagai upaya pencapaian target Nawacita tersebut. Walhi dan Koalisi menyatakan bahwa Inisiatif Evaluasi dan Pencabutan Izin yang dilakukan Rezim Jokowi telah gagal bagi pemulihan hak rakyat dan pemulihan lingkungan.

Pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengadakan Konferensi Pers terkait dengan pencabutan izin dan hak atas tanah. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menjelaskan alasan pencabutan ketiga jenis izin. Pertama, 2078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut karena tidak pernah mengirimkan rencana kerja. Kedua, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Ketiga, HGU Perkebunan seluas 34.448 Ha dicabut karena ditelantarkan.1 Inisiatif ini dinilai banyak pihak sebagai inisiatif yang cukup baik sebagai bentuk langkah korektif, walaupun minim informasi dapat diakses oleh publik. Salah satu SK pencabutan izin yang dapat diakses oleh publik adalah SK Menteri LHK No. 01 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 5 Januari 2022. SK tersebut menerangkan jenis izin konsesi Kawasan Hutan yang menjadi objek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan izin, diantaranya dapat dilihat dalam tabel berikut:

Jenis Perizinan yang Dicabut :

  1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami;
  2. PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budi daya;
  3. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan (antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan);
  4. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan; dan
  5. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/ Izin Pengusahaan Pariwisata Alam merupakan pemanfaatan berupa izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi

Selengkapnya dapat dibaca pada laporan berikut:

Unduh Berkas Laporan

Link terkait : Walhi

#TuKIndonesia
#walhi
#TORA
#nawacita
#AliansiMasyarakatAdatNusantara
#SawitWatch

Policy Brief Perlindungan Lingkungan dan Pangan di Kab. Parigi Moutong

Konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan pertambangan emas PT. Trio Kencana di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mencapai puncaknya pada 12 Februari 2022. Masyarakat yang menolak hadirnya aktivitas pertambangan, karena khawatir akan mempengaruhi lingkungan dan ekosistem pertanian. Saat itu masyarakat melakukan protes yang berujung pada pembubaran massa oleh aparat kepolisian gabungan dari Polres Parimo dan Polda Sulawesi Tengah. Akibat kejadian tersebut menyebabkan tewasnya seorang warga ER (21 tahun) akibat tembakan aparat. Selain itu, terdapat 59 orang ditangkap oleh pihak kepolisian, hanya saja satu orang dibebaskan di tingkat Polsek Kasimbar, sehingga yang dibawa ke tingkat Polda Sulawesi Tengah sebanyak 58 orang.

Konflik tersebut merupakan latar belakang yang mendorong diinisiasinya Penelitian “Keberterimaan Sosial dan Persepsi Masyarakat terhadap Usaha Pertambangan serta Dampaknya” (Studi Kasus Pertambangan Emas di Parigi Moutong), Studi ini kemudian dikembangankan menjadi rekomendasi kebijakan dalam bentuk “Policy Brief Perlindungan Lingkungan & Pangan di Kab. Parigi Moutong”.

secara lengkap, policy brief tersebut dapat diunggah pada tautan berikut : Policy Brief Perlindungan Lingkungan dan Pangan di Kab. Parigi Moutong

Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (5)Perizinan Kelayakan Operasi dan Investasi

  • UNDANG-UNDANG

 

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaList Title
    pasal terkait : 28, 77

    selengkapnya bisa diunduh pada tautan berikut : UU Cipta Kerja

  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    catatan : Beberapa ketentuan dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu: Pasal 2; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 18; Pasal 25

    Selengkapnya dapat diunduh di : UU 25/2007

  • PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
    selengkapnya dapat diunduh di : PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

    catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja , Pasal terkait : Terkait dengan perkebunan diatur dalam BAB II SUBSEKTOR PERKEBUNAN dan Pasal 234

    • PERATURAN PEMERINTAH
  • Perpres No. 24/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa SawitList Title
    Selengkapnya dapat diunduh di : Perpres 24/2016
  • Permentan No. 18/PERMENTAN/KB.330/5/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit

Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (4)Perizinan Ketenagakerjaan

  • UNDANG-UNDANG

 

Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (3)Perizinan Perolehan Lahan

  • UNDANG-UNDANG

 

,

Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (2)Perizinan LH dan PPLH

  • UNDANG-UNDANG

 

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    Pasal terkait : 7, 13, 21-22, 36, 37, 178

    Selengkapnya bisa diunduh di :

    UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    pasal : Keseluruhan pasal kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru

    catatan : Beberapa ketentuan di dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu: Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 35, angka 36, angka 37, dan angka 38; Pasal 20; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29 (dihapus); Pasal 30 (dihapus); Pasal 31 (dihapus); Pasal 32; Pasal 34; Pasal 35, Pasal 36 (dihapus); Pasal 37; Pasal 38 (dihapus); Pasal 39; Pasal 40 (dihapus); Pasal 55; Pasal 59; Pasal 61; disisipkan Pasal 61A; Pasal 63; Pasal 69; Pasal 71; Pasal 72; Pasal 73; Pasal 76; Pasal 77; Pasal 79 (dihapus); Pasal 82; disisipkan Pasal 82A, 82B, 82C; Pasal 88; Pasal 93 (dihapus); Pasal 102 (dihapus); Pasal 109; Pasal 110 (dihapus); Pasal 111, Pasal 112

    Selengkapnya bisa diunduh di : UU 32/2009

  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanList Title
    Pasal : Keseluruhan kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru

    Catatan :

    Beberapa ketentuan di dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu:

    Pasal 1 angka 3, angka 5, angka 23, dan angka 24; Pasal 7; Pasal 12; disisipkan Pasal 12A, Pasal 17; disisipkan Pasal 17A; Pasal 18; Pasal 24; Pasal 28; Pasal 53 (dihapus); Pasal 54 (dihapus); Pasal 82; Pasal 83; Pasal 84; Pasal 85; Pasal 92; Pasal 93; Pasal 96; Pasal 105; disisipkan Pasal 110A dan 110B; Pasal 111 (dihapus); Pasal 112 (dihapus)

    Selengkapnya bisa diunduh di :UU 18/2013

  • UU No. 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air
    selengkapnya bisa diunduh di : uu 37/2014
  • UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
    selengkapnya bisa diunduh di : UU 5/1990
    • PERATURAN-PEMERINTAH
  • PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem GambutList Title
    selengkapnya bisa diunduh di PP 57/2016
  • PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
    Selengkapnya bisa diunduh di : PP 47/2012
  • PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup StrategisList Title
    selengkapnya bisa diunduh di PP 46/2016
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    selengkapnya bisa diunduh di : PP 22/2021

    catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja
    PP ini juga mencabut:

    • PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
    • PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
    • PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
    • PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
    • PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
  • PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
    selengkapnya dapat diunduh di : PP 23/2021

    catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja.
    PP ini mencabut:

    • PP No. 105 Tahhun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
    • PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
    • PP No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
    • PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
    • PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
    • PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
    • PP No. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
    • PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
    • PP No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
    • PP No. 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan
    • INSTRUKSI PRESIDEN & PERATURAN MENTERI
  • Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan GambutList Title
    selengkapnya bisa diunduh di : Inpres 5/2019
  • Inpres No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
    selengkapnya bisa diunduh di : Inpres 3/2020
  • Permentan No. 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Tanpa Membakar
    selengkapnya bisa diunduh di Permentan 5/2018
  • Permen LHK No. P/69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup StrategisList Title
    selengkapnya bisa diunduh di :PermenLHK 69/2017
  • Permen LHK No. P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
    selengkapnya dapat diunduh di :

    PermenLHK 34/2017

  • Permen LH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
    selengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 7/2014
  • Permen LH No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau LahanList Title
    selengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 10/2010
  • Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
    selengkapnya bisa diunduh di : PermenLHK 6/2021
  • Permen LHK No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan KehutananList Title
    selengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 3/2021
  • Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan HidupList Title
    selengkapnya dapat diunduh di PermenLHK 4/2021
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Mengenai Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
    selengkapnya dapat diunduh di PermenLHK 17/2012
  • Permen LHK No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
    selengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 16/2012
  • Permen LH No. 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup
    Selengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 3/2013
  • Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus
    selengkapnya dapat diunduh di : PermenLHK 15/2020
  • SE Menteri LHK No. SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan
    selengkapnya dapat diunduh di : SE menLHK 7/2016
  • SE Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 369/SE/BKPM/7/1998 Tahun 1998 tentang Pedoman Mengenai Ketentuan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Permohonan Perizinan Perusahaan PMA/PMDN

Aturan-aturan Terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (1) Perizinan Berusaha

  • UNDANG-UNDANG

 

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    Pasal Terkait : 7-12; 26; 28, 29, 36, 37, 177

    Selengkapnya bisa diunduh di : UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
    Pasal terkait : Keseluruhan pasal kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru

    Catatan :

    Beberapa ketentuan di dalam UU ini telah diubah oleh ketentuan yang ada di UU Cipta Kerja, yaitu:

    Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 24; Pasal 30; Pasal 31 (dihapus); Pasal 35; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 45 (dihapus); Pasal 47; Pasal 48; Pasal 49 (dihapus); Pasal 50 (dihapus); Pasal 58; Pasal 60; Pasal 67; Pasal 68 (dihapus); Pasal 70; Pasal 74; Pasal 75; Pasal 93; Pasal 95; Pasal 96; Pasal 97; Pasal 99; Pasal 103; Pasal 105 (dihapus); Pasal 109 (dihapus);

    Selengkapnya bisa diunduh di UU 39/2014 tentang Perkebunan

    • PERATURAN PEMERINTAH

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    Catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 12 UU Cipta Kerja
  • PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di DaerahList Title
    catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 176 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja

    selengkapnya bisa diunduh di : PP 6/2021

  • PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
    pasal : Terkait dengan perkebunan diatur dalam BAB II SUBSEKTOR PERKEBUNAN dan Pasal 234

    catatan : Peraturan turunan dari ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b UU Cipta Kerja

    selengkapnya bisa diunduh di : PP 26/2021

    • INSTRUKSI PRESIDEN & PERATURAN MENTERI

  • Inpres No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa SawitList Title
    selengkapnya bisa diunduh di : inpres 8/2018
  • Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
    selengkapnya bisa diunduh di Permentan 21/2017
  • Permentan No. 36/PERMENTAN/OT.140/7/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Penilai Usaha PerkebunanList Title
    selengkapnya bisa diunduh di : Permentan 36/2009
  • Permentan No. 07/PERMENTAN/OT.140/2/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha PerkebunanList Title
    selengkapnya bisa diunduh di : Permentan 07/2009
  • Permentan No. 05/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor PertanianList Title
    selengkapnya bisa diunduh di : Permentan 5/2019
  • Permentan No. 15/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PertanianList Title
    selengkapnya bisa diunduh di : Permentan 15/2021
  • Permentan No. 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian Yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)List Title
    Selengkapnya bisa diunduh di :

    Permentan 19/2020

  • Permentan No. 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha PerkebunanList Title
    selengkapnya bisa diunduh di : Permentan 29/2016
  • Permentan No. 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang PertanianList Title
    Selengkapnya bisa diunduh di : Permentan 45/2019