Problema UU Perkebunan Bagi Para Petani Dan Masyarakat Adat
Jakarta – Pasal kriminalisasi kembali mengancam para petani dan masyarakat yang hidup di sekitar lokasi perkebunan. Pasal itu dihidupkan kembali dalam Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sejatinya, Pasal yang mengatur mengenai penggunaan lahan secara […]