Pawai Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
Pawai Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 JAKARTA. Minggu, 4 Juni 2023, kawasan Bundaran HI, Jakarta, menjadi lokasi berkumpulnya massa pawai […]
Pawai Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 JAKARTA. Minggu, 4 Juni 2023, kawasan Bundaran HI, Jakarta, menjadi lokasi berkumpulnya massa pawai […]
Dalam momentum Hari Perempuan Internasional 2023 TuK INDONESIA membuka Ruang Wicara Perempuan Muda melalui Instagram Live. Bersama Novilyana Onora (Celebes Bergerak), Allysha Tifara (Mahasiswi STH Jentera Indonesia), dan Mufida Kusumaningtyas (TuK INDONESIA) mari #RangkulKesetaraan mulai malam nanti, Rabu, 8 Maret 2023 pukul 20.00 sampai 21.00 WIB melalui akun instagram @tukindonesia.
Jakarta, 8 Februari 2023. Evaluasi keuangan berkelanjutan 37 Bank oleh TuK INDONESIA menemukan bahwa lingkungan merupakan aspek yang paling rendah
Sebagai upaya perbaikan tata kelola Sumberdaya Alam (SDA) dan penguatan sistem perizinan, TuK INDONESIA memandang pencabutan izin merupakan langkah positif pemerintah yang perlu didukung. Namun, TuK INDONESIA menekankan bahwa momentum pencabutan izin ini semestinya mampu menjawab persoalan ketimpangan kepemilikan lahan, penyelesaian konflik tenurial, dan pemulihan lingkungan. Sehingga, indikator di dalam pencabutan izin dapat diperluas pada aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata kelola (LST) dan evaluasi dapat dilakukan secara berkala.
Dalam hasil skoring fungsi kawasan hutan menunjukkan bahwa pencabutan izin layak dari aspek lingkungan. Sebab, sebesar 72% areal konsesi yang dicabut 2022 dan dievaluasi merupakan areal dengan fungsi hutan lindung (HL) dan fungsi hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak bisa dikelola secara intensif untuk hutan tanaman, hutan alam, dan perkebunan sawit. Areal tersebut juga dominan pada kelas tanah dengan tingkat kepekaan sangat tinggi dan dalam kelas kelerengan sangat curam. Hal ini mengindikasikan kerentanan bencana ekologis pada kawasan–kawasan konsesi tersebut.
Pada 5 Januari 2022, pemerintah mengumumkan mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan (Kemensetneg 2022). Pencabutan
Upaya pemerintah dalam merehabilitasi mangrove seluas 600 rb ha hingga 2024 dibaca sebagai kejar target atas komitmen Pemerintah Indonesia terkait penurunan emisi