Media Briefing: Satu Tahun Pencabutan Izin Konsesi & Investasi Hijau

Pada 5 Januari 2022, pemerintah mengumumkan mencabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan (Kemensetneg 2022). Pencabutan ini merupakan evaluasi besar-besaran terhadap izin-izin pemanfaatan dan pengelolaan lahan di seluruh wilayah Indonesia yang bertujuan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan lingkungan. Hanya saja, pencabutan izin yang dilakukan ini lebih didasari pada efisiensi ekonomi, bukan terkait masalah lingkungan. Pertama, pernyataan Presiden bahwa pencabutan tersebut terdiri atas izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan (Kemensetneg 2022). Kedua, basis argumentasi KLHK (2022) didalam pencabutan izin konsesi kehutanan lebih mengutamakan optimalisasi produktivitas kawasan hutan untuk penyiapan lapangan kerja dalam mendorong produktivitas pertumbuhan Indonesia, dibandingkan sebagai upaya pemulihan lingkungan dan sosial. Padahal, upaya pemulihan lingkungan tidak bisa dikesampingkan, sebab faktualnya ancaman perubahan iklim meningkat secara signifikan.

Dalam konteks pencabutan ribuan izin, mengindikasikan bahwa implementasi kerangka Environmental, Social, dan Governance (ESG) lemah. Sejumlah korporasi yang dicabut izinnya pada Januari 2022, tercatat telah menerima utang dan penjaminan sebesar 26,62 miliar dolar AS sepanjang 2017-2021. Sebesar 9,37 miliar dolar AS atau 35% diantaranya berasal dari BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan Bank Sinar Mas (TuK INDONESIA 2022). Dengan demikian, sejumlah pembiayaan yang telah disalurkan tersebut akan menjadi risiko bagi penyandang dana.

TuK INDONESIA bersama para akademisi akan menyelenggarakan media briefing bertajuk “Satu Tahun Pencabutan Izin Konsesi & Investasi Hijau”. Mendiskusikan dengan para pakar bahwa momentum pencabutan izin ini semestinya mampu menjawab persoalan ketimpangan kepemilikan lahan, penyelesaian konflik tenurial, dan pemulihan lingkungan. Sehingga, indikator di dalam pencabutan izin dapat diperluas pada aspek Environmental, Social, dan Governance (ESG) dan investasi hijau benar-benar dapat diterapkan.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

Kamis, 5 Januari 2023 | Pkl. 10.00-13.00 WIB | Ke:kini Coworking Space, Jl. Cikini Raya No 45, Jakpus | Zoom ID: 845 7896 9009, Pass: indonesia

dengan Panelis:

  1. Dr. Arie Sujito, Sosiolog Universitas Gadjah Mada
  2. Dr. Bayu Eka Yulian, Kepala Pusat Studi Agraria IPB
  3. Edi Sutrisno, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA
  4. Juniati Gunawan, PhD, Kepala Trisakti Sustainability Center
  5. Dr. Riawan Tjandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya
1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *