Siaran Pers : Bank Mendanai USD 37,7 Miliar ke Perusahaan Tambang Yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM

Jakarta, 20 April 2022 – Data terbaru yang diluncurkan hari ini oleh koalisi internasional Forests & Finance mengungkap bank-bank yang telah memberikan kredit sebesar USD 37,7 miliar kepada 23 perusahaan pertambangan kecil hingga besar yang berisiko menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tiga wilayah tropis. 5 pemodal teratas adalah Citigroup, BNP Paribas, SMBC Group, MUFG dan Standard Chartered. Dari semua kredit yang diberikan sejak tahun 2016 setelah Perjanjian Paris ditandatangani, 43% kredit diberikan kepada perusahaan di Asia Tenggara (USD 16,1 miliar), sementara Afrika Tengah & Barat dan Amerika Latin keduanya menerima USD 10,8 miliar.

Tabel 1 : Lima belas kreditur terbesar berdasarkan wilayah; dengan hutan yang berisiko selama tahun 2016-2021 (dalam juta dolar AS)

 

Selengkapnya siaran pers ini bisa diakses pada tautab berikut ini : Siaran Pers Data Investasi Tambang 2022

Untuk bahan tayang yang dipaparkan oleh panelis bisa diakses pada tautan berikut di bawah ini :

  1. FnF_Preskon_Miningdata
  2. Rekam Jejak Kasus Pertambangan

Konferensi Pers: Keterlibatan Bank dalam Pembiayaan Tambang yang Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

 

Hasil temuan terbaru kami di dalam dataset Forests & Finance mengungkapkan besarnya dana investasi dan kredit yang disalurkan kepada 24 perusahaan tambang yang beroperasi di tiga wilayah hutan tropis terbesar di dunia. Kegiatan pertambangan untuk industri membawa berbagai dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan di seluruh dunia serta menjadi pendorong deforestasi yang cukup signifikan di kawasan tropis. Temuan kunci kami menunjukkan bahwa bank dan investor mengucurkan kredit sebesar 37,7 miliar dolar AS selama tahun 2016-2021, di mana 43% di antaranya (16 miliar dolar AS) digelontorkan pada perusahaan-perusahaan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Selain itu, investor telah memiliki aset lebih dari 61 miliar dolar AS dalam bentuk saham dan obligasi di perusahaan tambang yang menjadi objek penelitian ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang rekan–rekan jurnalis kiranya berkenan bergabung dan meliput konferensi pers terkait “Keterlibatan Bank dalam Pembiayaan Tambang yang Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM”. Konferensi pers ini akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal: Rabu, 20 April 2022

Pukul: 13.00–14.30 WIB

Media: Via Zoom, ID: 818 7553 2558, pass: miningdata, https://us02web.zoom.us/j/81875532558?pwd=ZWh4V3czOFBHQXoxMDJXOXl5TGl2QT09

Bersama para panelis:
  1. Edi Sutrisno, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA
  2. Hadi Jatmiko, Kadiv Kampanye WALHI Eknas
  3. Andriansyah Manu, Direktur Celebes Bergerak
Dan, penanggap:
Bhima Yudhistira, Direktur Celios

Policy Brief: Pemetaan Aktor Keuangan Berkelanjutan Pada Sektor Industri Kehutanan dan Sawit di Prov. Papua

Komitmen jangka panjang Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) untuk mendukung upaya program ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan yang di implementasikan melalui roadmap kedua tahun 2015-2025 dibawah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain.

Peta jalan aksi keuangan berkelanjutan merupakan proses pelaksanaan pada praktek industri keuangan yang mengedepankan pertumbuhan berkelanjutan dengan menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup yang mana setiap perusahaan harus memiliki Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) sebagai salah satu indikator capaian untuk mendukung keuangan berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, roadmap keuangan berkelanjutan ini juga disusun untuk mendukung pelaksanaan SDGs dan RPJMN melalui aspek keuangan berkelanjutan diantaranya terpenuhinya kriteria lingkungan, sosial dan tata kelola yang baik. Meskipun didalam prosesnya masih mengalami beberapa kendala dalam pelaksanaan keuangan berkelanjutan terutama pada bank-bank yang memberikan fasilitas pembiayaan untuk investasi beresiko tinggi seperti perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman (TuK, 2019)

Pemerintah Provinsi Papua melalui visi pembangunan berkelanjutan 2100 menyatakan bahwa membangun Provinsi Papua berdasarkan keunikan karakteristik sosial budaya, alam dan pembangunan daerah. Hal ini kemudian langkah yang ditempuh dalam proses pembangunan yang berkelanjutan, Papua akan mengawal investasi yang masuk, agar aspek sosial, lingkungan dan tata kelola yang baik, dapat terintegrasi secara keseluruhan dengan arah visi pembangunan berkelanjutan 2100. Tidak terkecuali untuk investasi pada sektor kehutanan dan perkebunan melalui Hutan Tanaman industri maupun kelapa sawit.

Berlatar belakang kondisi di atas, “Policy Brief: Pemetaan Aktor Keuangan Berkelanjutan Pada Sektor Industri Kehutanan dan Sawit di Provinsi Papua” disusun, selengkapnya dokumen tersebut dapat diunduh di : Policy Brief Papua