Kawal Komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam Penyelesaian Kasus Petani Batui dengan PT Sawindo Cemerlang

Kawal Komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam Penyelesaian Kasus Petani Batui dengan PT Sawindo Cemerlang

Perjuangan Petani Lingkar Sawit Batui setelah melakukan aksi blokade jalan selama dua hari, 9-10 Maret 2023 mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Banggai. Melalui Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Sunarto Lasitata, Pemerintah Kabupaten Banggai mendatangi dan melakukan mediasi dengan petani yang melakukan aksi dalam rangka mengekspresikan kekecewaannya kepada PT Sawindo Cemerlang. Pada mediasi tersebut, Jumat 10 Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen akan memfasilitasi pertemuan antara Petani Sawit Batui dengan Direksi PT Sawindo Cemerlang pada Rabu, 15 Maret 2023 mendatang.

Sumber foto: SA

Mengingat abainya PT Sawindo Cemerlang dalam kesepakatan rapat sebelumnya. Maka, mediasi pada Rabu nanti perlu turut kita kawal bersama-sama. Tidak hanya sebagai wujud solidaritas dan dukungan, melainkan juga untuk mengawal komitmen PT Sawindo Cemerlang dan memastikan diperolehnya hak-hak petani sawit di Batui.

#TuKIndonesia

Apakah Tiongkok “Belanda Baru” untuk Indonesia?

Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar dunia, yakni 23,7% dari total cadangan dunia. Tiga daerah dengan kandungan nikel terbesar tersebar di Sulawesi Tenggara (32%), Maluku Utara (27%), dan Sulawesi Tengah (26%). Implikasi dari pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba adalah diizinkannya kegiatan penambangan nikel melalui izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah lantas menerbitkan ratusan IUP nikel di seluruh Indonesia sehingga memicu peningkatan produksi dan ekspor bijih nikel, terutama ke Tiongkok. Puncaknya terjadi di tahun 2013 dengan ekspor bijih nikel Indonesia yang mencapai 64,8 juta ton dengan nilai USD 1,6 milyar.

Pada tahun yang sama, Indonesia menjadi pemasok utama bijih nikel ke Tiongkok (50%). Pemerintah Indonesia menerbitkan larangan ekspor nikel kadar rendah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019. Kebijakan ini mempertimbangkan pertambahan nilai nikel melalui proses pengolahan di dalam negeri serta pesatnya pembangunan smelter beberapa tahun terakhir sehingga memerlukan pasokan nikel yang cukup.

Kemudian Agustus 2019 Presiden Jokowi juga meneken Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Aturan ini ditujukan untuk memicu pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia, terutama berbasis baterai berbahan baku nikel.

Sulawesi Tengah menjadi sasaran utama investasi korporasi pertambangan nikel di Indonesia. Hilirisasi pengolahan nikel di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) Kabupaten Morowali dan kawasan PT. Gunbuster Nikel Indonesia GNI di kabupaten Morowali Utara misalnya, menjadi salah satu potret sukses industrialisasi baja nirkarat Indonesia. Namun sukses industrialisasi nikel telah menimbulkan berbagai dampak kerusakan lingkungan di wilayah daratan, pesisir dan laut.

Konflik agraria, perampasan dan penghancuran ruang produksi nelayan, bencana ekologis, perburuhan dan pemenuhan hak pekerja menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan dan telah mewarnai transformasi dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Ironisnya dampak kerusakan yang ditimbulkan sepertinya tidak berbanding lurus dengan kontribusi sektor pertambangan dan industri pengolahan nikel terhadap pendapatan daerah dan tingkat kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka mengurai kompleksitas berbagai masalah industri pengolahan nikel di Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah, maka Celebes Bergerak bersama TuK INDONESIA menyelenggarakan diskusi bertajuk “Menakar Dampak Kebijakan Hilirisasi Industri Nikel di Sulawesi Tengah”. Diskusi akan diselenggarakan Sabtu ini, 11 Maret 2023, pkl 14.00 WIB, di Kantor Celebes Bergerak, Jl. Dewi Sartika Per. Venna Garden C/09. Diskusi yang akan dihadiri oleh:

  1. Ahlis Djirimu, SE. DEA. PhD., Akademisi Universitas Tadulako
  2. Richard Fernandes Labiro, Yayasan Tanah Merdeka
  3. Edi Sutrisno, TuK INDONESIA

Puluhan Petani Batui Bermalam dan Bertahan di Lokasi Pemalangan Jalan PT Sawindo Cemerlang

Di tengah upaya pelemahan perlawanan, Kamis malam 9 Maret 2023, Petani Batui Lingkar Sawit tetap bertahan di lokasi pemalangan jalan, Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui. Hingga kini, Jumat, 10 Maret 2023, puluhan petani tetap melakukan aksi protes sampai mendapatkan titik temu dengan pihak PT. Sawindo Cemerlang.

Sumber foto: SA

Aksi yang dilakukan Petani Lingkar Sawit Batui merupakan bentuk kekecewaan dan protes akan tidak dipenuhinya kesepakatan yang tercantum pada Berita Acara Kesepakatan Rapat Mediasi Warga dengan Perusahaan di Pemda Banggai.

Pada rapat mediasi tersebut, turut hadir Bupati Banggai, Forkopimda Kab Banggai, Tim Pokja Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sumber Daya Alam, dan Direktur PT Sawindo Cemerlang dengan hasil tercantum dalam Berita Acara adalah:

  1. Perusahaan PT Sawindo Cemerlang siap menyelesaikan patok batas pada areal Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 bulan sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
  2. Lahan petani yang bersertifikat yang berada di HGU harus dikeluarkan atau di plasmakan dan untuk lahan yang memiliki SKPT/Surat Keterangan Tanah akan ditelitikan dokumen mana yang lebih kuat serta dilakukan mediasi, dan apabila tidak ada penyelesaiannya, maka dapat dilakukan melalui jalur hukum.
  3. Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani oleh perusahaan berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Diminta kepada pihak perusahaan agar membicarakan dengan pengurus Koperasi Sawit Maleo Sejahtera dan petani plasma (anggota koperasi) sistem tanggung renteng pengelolaan sawit berdasarkan luasan areal plasma termasuk membicarakan terkait SPK dan SPHU dan hasilnya disampaikan kepada Pokja. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Koperasi Sawit Maleo Sejahtera dalam penyelesaian permasalahan dengan anggota koperasi.
  5. Pihak Koperasi Sawit Maleo Sejahtera tidak berkeberatan jika sistem pengelolaan sawit dilakukan sistem tanggung renteng berdasarkan kelompok atau blok.
  6. Hutang petani sebesar kurang lebih Rp63juta akan ditinjau kembali dikolerasikan dengan kajian studi kelayakan pendirian perkebunan sawit (plasma).
  7. Setelah dilakukan verivikasi administrasi terhadap alas hak yang bersertifikat akan dilakukan validasi lapangan.
  8. Pemerintah Daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tetapi akan memberikan pendampingan hukum terhadap petani plasma.

PT. Sawindo Cemerlang Ingkari Kesepakatan dengan Petani Batui

Masyarakat Batui yang sejak lama dirugikan dan diintimidasi PT Sawindo Cemerlang, hari ini, Kamis, 9 Maret 2023, melakukan penutupan akses jalan menuju pabrik perusahaan PT. Sawindo Cemerlang di Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk ekspresi petani yang kecewa atas ketidakjelasan manajemen PT. Sawindo Cemerlang dan tidak ditindaklanjutinya terkait berita acara kesepakatan di Pemda Banggai (4 Agustus 2022). Dalam aksi ini, lagi-lagi pihak oknum Polsek Batui dan beberapa TNI serta security perusahaan mendatangi warga yang sedang memperjuangkan haknya.

Sumber foto: SA

Peristiwa ini dilatarbelakangi atas konflik yang belum juga terselesaikan sejak tahun 2009 saat PT. Sawindo Cemerlang memiliki izin survei lokasi di atas tanah warga. Kemudian pada tahun 2014 terbit Sertifikat HGU Perusahaan di atas tanah masyarakat yang mempunyai alas hak SHM dan SKPT/SKT. Konflik ini mencuat di mana pada tahun 2017 melalui oknum polisi Perusahaan memaksa petani untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dan Surat Pengakuan Hutang (SPK-SPHu) yang isinya sangat memberatkan dan menindas petani. Bagi petani yang bertanda tangan dijanjikan akan dibayarkan dengan pola kemitraan, akan tetapi hingga sekarang petani dibayarkan tidak sesuai dengan hasil kebun mereka sehingga memaksa petani melakukan panen di lahannya sendiri. Disisi lain, bagi petani yang tidak bertanda tangan juga melakukan panen sendiri di tanahnya namun beberapa petani dikriminalisasi oleh oknum kepolisian.

Salah satunya kriminalisasi dan tuduhan terhadap petani adalah yang menimpa Demas Saampap yang dilakukan oleh Polres Banggai, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Banggai. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2022 Polres Banggai menetapkan Demas Saampap sebagai tersangka dengan nomor ketetapan (S.TAP/57/V/2022) dan menangkap secara paksa atas tuduhan Pencurian Sawit. Padahal Demas melakukan aktivitas di lahannya sendiri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2014 dengan nomor (592.2/16/HBL/2014) dan Berita acara di tahun 2015.

Sumber foto: https://www.instagram.com/p/CohoDr9SiV-/

Bahwa dikarenakan Saudara Demas melakukan aktivitasnya di tanahnya sendiri yang diklaim pihak perusahaan sebagai bagian dari wilayah perkebunannya maka sesungguhnya kasus ini bukanlah merupakan sebuah tindak pidana, namun merupakan perkara perdata. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2022 melalui rilis di beberapa media pemberitaan, Polres Banggai, melalui Kasat Reskrim Polres Banggai menuduh bahwa “Demas bukan petani tapi tengkulak” padahal Saudara Demas murni merupakan petani/pekebun miskin yang berjuang mempertahankan tanahnya. Tidak hanya menimpa Demas, dalam konflik ini sebanyak sepuluh orang petani dilaporkan ke pihak kepolisian dan dua orang petani ditetapkan menjadi tersangka.

Anggota Baru TuK INDONESIA

Selasa, 28 Februari 2023 pada agenda Rapat Tahunan Anggota TuK INDONESIA Tahun 2023 disahkan tiga anggota baru TuK INDONESIA. Ketiga anggota baru TuK INDONESIA tersebut adalah Linda Rosalina, Abdul Haris, dan Rudiansyah. Ketiganya berkomitmen pada nilai-nilai ke-TuKINDONESIA-an dan upaya perwujudan keadilan sosial.

Memiliki sifat seperti air yang selalu menuju ke tanah sebagai perlambang keberpihakan pada masyarakat kecil, garam sebagai pelengkap dan penyempurna, serta tanah yang menumbuhkan keragaman. Semoga sebagai anggota TuK INDONESIA, ketiganya dapat menjadi inisiator gerakan transformasi dengan semangat muda yang menggelora memperjuangkan perwujudan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan keadilan sosial.

Mari #RangkulKesetaraan dalam Ruang Wicara Perempuan Muda

Selamat Hari Perempuan Internasional dari TuK INDONESIA!

8 Maret menjadi peringatan perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraan serta pemenuhan haknya yang kemudian disebut sebagai Hari Perempuan. Berkembangnya dunia hingga hari ini tidak lantas menjadikan bahan bakar perjuangan perempuan menjadi habis. Sebab hingga hari ini, perjuangan panjang perempuan belum mencapai tujuannya.

Gerakan perempuan adalah gerakan bersama yang sejatinya juga adalah gerakan lintas gender. Melalui momentum ini, TuK INDONESIA mengajak seluruh pihak untuk terus semangat menjalar merebak bersama menuju pada perwujudan keadilan sosial. Pada hal ini pun, perlu diingat bersama bahwasanya keadilan sosial tidak dapat terwujud tanpa tercapainya keadilan gender.

#EmbraceEquity yang menjadi tema Hari Perempuan Internasional 2023 perlu diselami bersama bahwa diskursus mengenai kesetaraan gender hari ini tidak seharusnya dicukupkan pada pemenuhan akses atau kesempatan saja. Tercapainya kesetaraan gender ialah tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban. Sekali lagi, TuK INDONESIA mengucapkan selamat Hari Perempuan Internasional dan selamat merangkul kesetaraan.

Dalam momentum Hari Perempuan Internasional 2023 TuK INDONESIA membuka Ruang Wicara Perempuan Muda melalui Instagram Live. Bersama Novilyana Onora (Celebes Bergerak), Allysha Tifara (Mahasiswi STH Jentera Indonesia), dan Mufida Kusumaningtyas (TuK INDONESIA) mari #RangkulKesetaraan mulai malam nanti, Rabu, 8 Maret 2023 pukul 20.00 sampai 21.00 WIB melalui akun instagram @tukindonesia.

#IWD2023 #EmbraceEquity #RangkulKesetaraan #RuangWicaraPerempuanMuda

Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya

Abetnego Tarigan, S.E., M.Si. merupakan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Bidang Pembangunan Manusia yang turut aktif bergerak dalam perjuangan-perjuangan masyarakat sipil. Penghargaan yang dianugerahkan pun berkaitan dengan peran aktifnya dalam pengembangan sawit berkelanjutan yang mengolaborasikan banyak stakeholders dari tingkat tapak hingga internasional.

Dalam hal ini, TuK INDONESIA menyorot betapa gerakan masyarakat sipil turut membuktikan perannya dalam mendorong transformasi tata kelola sumber daya alam dan hadir di tengah relasi kompleks masyarakat dengan ruang hidupnya dalam memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat melalui kerja-kerja advokasi yang dilakukannya.

TuK INDONESIA optimis bahwa gerak kolaboratif termasuk Civil Society Organization di dalamnya akan membawa Indonesia menuju pada keadilan sosial.