Puluhan Petani Batui Bermalam dan Bertahan di Lokasi Pemalangan Jalan PT Sawindo Cemerlang

Di tengah upaya pelemahan perlawanan, Kamis malam 9 Maret 2023, Petani Batui Lingkar Sawit tetap bertahan di lokasi pemalangan jalan, Seseba, Desa Honbola, Kecamatan Batui. Hingga kini, Jumat, 10 Maret 2023, puluhan petani tetap melakukan aksi protes sampai mendapatkan titik temu dengan pihak PT. Sawindo Cemerlang.

Sumber foto: SA

Aksi yang dilakukan Petani Lingkar Sawit Batui merupakan bentuk kekecewaan dan protes akan tidak dipenuhinya kesepakatan yang tercantum pada Berita Acara Kesepakatan Rapat Mediasi Warga dengan Perusahaan di Pemda Banggai.

Pada rapat mediasi tersebut, turut hadir Bupati Banggai, Forkopimda Kab Banggai, Tim Pokja Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sumber Daya Alam, dan Direktur PT Sawindo Cemerlang dengan hasil tercantum dalam Berita Acara adalah:

  1. Perusahaan PT Sawindo Cemerlang siap menyelesaikan patok batas pada areal Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 bulan sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini.
  2. Lahan petani yang bersertifikat yang berada di HGU harus dikeluarkan atau di plasmakan dan untuk lahan yang memiliki SKPT/Surat Keterangan Tanah akan ditelitikan dokumen mana yang lebih kuat serta dilakukan mediasi, dan apabila tidak ada penyelesaiannya, maka dapat dilakukan melalui jalur hukum.
  3. Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani oleh perusahaan berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Diminta kepada pihak perusahaan agar membicarakan dengan pengurus Koperasi Sawit Maleo Sejahtera dan petani plasma (anggota koperasi) sistem tanggung renteng pengelolaan sawit berdasarkan luasan areal plasma termasuk membicarakan terkait SPK dan SPHU dan hasilnya disampaikan kepada Pokja. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Koperasi Sawit Maleo Sejahtera dalam penyelesaian permasalahan dengan anggota koperasi.
  5. Pihak Koperasi Sawit Maleo Sejahtera tidak berkeberatan jika sistem pengelolaan sawit dilakukan sistem tanggung renteng berdasarkan kelompok atau blok.
  6. Hutang petani sebesar kurang lebih Rp63juta akan ditinjau kembali dikolerasikan dengan kajian studi kelayakan pendirian perkebunan sawit (plasma).
  7. Setelah dilakukan verivikasi administrasi terhadap alas hak yang bersertifikat akan dilakukan validasi lapangan.
  8. Pemerintah Daerah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tetapi akan memberikan pendampingan hukum terhadap petani plasma.
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *