Pos

PEMBIAYAAN MUFG BERISIKO TERHADAP HUTAN

LAPORAN RESMI PEMBIAYAAN MUFG BERISIKO TERHADAP HUTAN

Mitsubishi UFJ Financial (MUFG) adalah salah satu penyandang dana bagi perusahaanperusahaan terkemuka di dunia yang turut memicu perusakan hutan hujan tropis melalui produksi dan perdagangan komoditas seperti minyak sawit, bubur kertas & kertas. Sejak 2016, MUFG menyediakan hampir USD 3 Miliar pembiayaan yang berisiko terhadap hutan bagi produksi dan perdagangan komoditas terkait deforestasi di Asia Tenggara, Brasil, dan sebagian Afrika. Sektor ini adalah kontributor utama bagi terjadinya perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati melalui perubahan penggunaan lahan yang terkait dengan pelanggaran HAM dan korupsi. Mengatasinya harus menjadi komponen utama dari rencana aksi iklim MUFG dan komitmen yang lebih luas bagi keberlanjutan.

Lebih dari 60% pembiayaan MUFG yang berisiko terhadap hutan disalurkan ke Asia Tenggara, terutama pada sektor minyak sawit, bubur kertas & kertas. MUFG adalah penyandang dana terbesar sektor minyak sawit yang berkantor pusat di luar Asia Tenggara (lihat Bagan 1). Memperluas kehadirannya di kawasan ini melalui akuisisi termutakhirnya pada bank terbesar keenam di Indonesia, yaitu PT Bank Danamon Tbk (IDX: BDMN). MUFG terpapar risiko Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST) tingkat tinggi yang terkait dengan nasabahnya di sektor ini.

Risiko LST yang terdokumentasi dengan baik ini termasuk deforestasi yang meluas, penyuapan, pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan pelanggaran terhadap hak atas tanah.

Beberapa nasabah MUFG, selama beberapa tahun terlibat dalam bencana kebakaran besar di Indonesia, dan diperkirakan telah menyebabkan puluhan ribu kematian dini di seluruh wilayah yang terdampak oleh kebakaran ini serta mengakibatkan kerugian dan kerusakan ekonomi hingga puluhan miliar dolar. Kebakaran ini, yang kemudian dipicu oleh kerusakan gambut yang kaya karbon, telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia. Pada tahun 2019, kebakaran di Indonesia menghasilkan lebih banyak emisi CO2 daripada kebakaran Amazon dan pada tahun 2015 kebakaran kembali terjadi dengan dampak yang lebih parah, mengeluarkan gas rumah kaca lebih banyak daripada emisi yang dihasilkan dari kegiatan perekonomian Jepang per tahun.

Download Laporan

Siaran Pers Bersama: Gugatan Warga Ringinrejo, Blitar Melawan Kemenhut & PT. Holcim Indonesia Tbk.

Penunjukkan Kawasan Hutan Dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
(Jakarta – 16/01/2014) Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] DKI Jakarta kembali sidangkan gugatan masyarakat desa Ringinrejo yang ditujukan kepada instansi Kementrian Kehutanan. Adapun yang menjadi objek gugatan tersebut adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 367/Menhut-II/2013 yang menunjuk ± 724,23 Ha lahan yang kini ditempati dan digarap oleh 826 KK warga Ringinrejo sejak 16 tahun lalu sebagai lahan pengganti dari lahan yang dikelola PT. Holcim Indonesia Tbk. di Tuban.
Dalam persidangan hari ini, 8 warga Ringinrejo sebagai Penggugat mengajukan berbagai bukti, diantaranya adalah Laporan Tim Pertanahan Kabupten Blitar tahun 2011 yang menyatakan bahwasanya proses peralihan lahan pengganti dari PT. Semen Dwima Agung (Grup Holcim) tidak clear and clean karena secara faktual telah ada masyarakat yang mengelola lahan tersebut, sehingga harus diadakan musyarawah untuk menemukan solusinya.
Keputusan Menhut tersebut mengancam keberadaan 826 KK masyarakat Ringingrejo yang telah mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam palawija, buah semangka, melon, dan berbagai tanaman lainnya, yang merupakan sumber penghidupan mereka sejak tahun 1996. Kami juga mengindikasikan praktik yang tidak baik dalam proses pertukaran lahan antara PT. Holcim Indonesia Tbk. dengan Perhutani, karena lahan seluas 724,23 ha yang dijadikan pertukaran sudah beralih status menjadi tanah negara bebas sejak tahun 2009, setelah hak guna usaha PT. Semen Dwima Agung telah habis masa pakainya.
Setelah proses akuisisi tahun 2012, PT. Semen Dwima Agung (kini berada di bawah kepemilikan PT. Holcim Indonesia Tbk.), salah satu perusahaan produksi semen terbesar di Indonesia. Di bawah bendera Holcim, pada tahun 2013 PT. Semen Dwima Agung menyerahkan lahan seluas 796,93 ha. kepada Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan di desa Ringinrejo, Wates, Kabupaten Blitar. Permasalahan ini yang mendorong Paguyuban Petani Gondang Tapen untuk menggugat keputusan tersebut, mengingat belum jelasnya nasib 826 KK yang telah hidup dari tanah tersebut.
Kami mendesak agar PTUN DKI Jakarta dapat membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 367/Menhut-II/2013 yang akan gusur  dan merampas kehidupan 826 KK di Ringinrejo, Blitar.
Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Januari 2014
Hormat kami,
ELSAM – KPA – Sitas Desa – Sawit Watch – WALHI – Silvagama – Paguyuban Petani Gondangtapen – TuK INDONESIA.