Kelapa Sawit & Sustainable Finance di Indonesia

Pada 12 Februari 2015, TuK INDONESIA telah mempublikasikan riset tentang taipan yang menguasai 25 grup kelapa sawit terbesar di Indonesia. Riset ini dilakukan pada awal hingga kuartal ketiga 2014, yang datanya mencakup jangka waktu 5 tahun: 2009-2013, untuk melihat konsentrasi penguasaan lahan para taipan, dengan update terbaru tentang pembiayaan bisnis mereka dan perubahan pemilikan grup perusahaan oleh salah satu taipan, sesaat sebelum publikasi tersebut dilaksanakan.
Temuan utama dalam riset ini meliputi 3 hal utama, yaitu:

  1. Total land bank dan lokasi konsesi kelapa sawit milik taipan yang merupakan 25 grup kelapa sawit terbesar di Indonesia
  2. Nama-nama para taipan yang memegang kendali atas 25 grup kelapa sawit terbesar di Indonesia beserta kekayaan mereka
  3. Bank dan lembaga keuangan yang mendukung para taipan membangun perusahaan kelapa sawit mereka, dengan menyediakan utang (loan) serta menjadi underwriter untuk emisi saham dan obligasi mereka.

Rekomendasi utama dari riset tersebut, yaitu:

  1. Pentingnya pembatasan konsesi bagi perkebunan kelapa sawit. Peraturan Menteri Pertanian No. 98/2013, yang membatasi total landbank untuk produksi kelapa sawit 100.000 hektar per perusahaan, tidak efektif membatasi penguasaan korporasi atas lahan di Indonesia. Hal ini karena perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) dikecualikan dari peraturan ini, sementara penelitian ini menunjukkan bahwa 21 dari 25 grup bisnis yang dikendalikan oleh para taipan ini telah beroperasi melalui perusahaan induk yang terdaftar di bursa saham. Peraturan Menteri yang tersebut di atas juga mengecualikan koperasi dan BUMN dari pmebatasan ini, kemudian untuk wilayah Papua bahkan diberikan batasan 2 kali lipat; yaitu 200.000 hektar. Tidak ada argumen yang jelas mengapa perusahaan terbuka, koperasi dan BUMN serta wilayah Papua dikecualikan dari peraturan ini.
  1. Pentingnya kebijakan dan praktek pembiayaan yang sustainable; di Indonesia khususnya, mensyaratkan Otoritas Jasa Keuangan untuk secara efektif dan inklusif mengimplementasikan Indonesia Sustainable Finance Services (ISFS). Menjadi strategis untuk mendukung OJK mengembangkan pedoman uji tuntas bagi kredit korporasi untuk sektor ekonomi tertentu; untuk mengadakan pertukaran informasi secara teratur dengan masyarakat sipil Indonesia; untuk memperkuat pelaporan bank; dan untuk mengembangkan mekanisme akuntabilitas yang baik bagi lembaga keuangan.

[i] Dengan berbagai pertimbangan, data lengkap konsesi perkebunan kelapa sawit di bawah kendali para taipan yang meliputi nama anak perusahaan, lokasi dan besaran konsesinya sengaja tidak dipublikasikan. Informasi ini tersimpan dalam database TuK INDONESIA.
Pembiayaan dan Penguasan Lahan Kelapa Sawit serta Sustainable Finance di Indonesia 1(Bahasa)

Korupsi Subur, Hutan Sumatera Hancur

images3HUTAN SUMATERA HANCUR OLEH KORUPSI. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014 terkait Sistem Perizinan di Sektor Kehutanan menemukan potensi suap di sektor perizinan mencapai Rp 22 miliar. Kajian tersebut seolah mengafirmasi apa yang terjadi pada kasus-kasus yang terjadi di Riau selama ini. Sumatera bagian utara berulang kali didera kasus korupsi kehutanan. Korupsi terbukti oleh Adelin Lis di Mandailing Natal, terang juga terlihat dalam Azmun Jaafar di Riau. Selain Tengku Azmun, belum lama, Annas Maamun tertangkap tangan oleh KPK terkait dengan suap menyuap perubahan kawasan hutan untuk perkebunan PT Duta Palma. Pembelajaran kasus-kasus dan kajian, tersebut mendorong KPK untuk menginisiasi ditanda tanganinya Nota Kesepakatan Bersama 29 Kementerian dan Lembaga Negara tentang Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (NKB GN-PSDA) yang ditanda tangani pada 19 Maret 2015.
Kertas posisi ini disusun sebagai respon kelompok masyarakat sipil yang bersumber dari hasil pemantauan dan kerja-kerja kelompok masyarakat sipil di isu perkebunan dan hutan. Berdasarkan temuan koalisi:

  • Pembiaran hutan tanpa kepastian hukum,
  • Kesemrawutan penerbitan izin hutan dan perkebunan,
  • Pengelolaan hutan dan kebun menjadi ruang konflik, dan

Penegakan hukum masih memberikan keuntungan bagi korporasi hitam.
Unduh (PDF)

Kuasa Taipan Kelapa Sawit di Indonesia

Transformasi untuk Keadilan – TuK INDONESIA masih sangat muda dalam eksistensinya.TuK INDONESIA mendorong terwujudnya hak konstitusional rakyat menuju keadilan, kesejahteraan dan jatidiri bangsa Indonesia. Visi ini bermakna sebuah tindakan kolektif – sebagaimana watak gerakan sosial – dan karena itu memposisikan TuK-Indonesia sebagai sebuah mata rantai dalam gerakan sosial di Indonesia, yang berpedoman pada realitas sosial masyarakat Indonesia yang beragam, baik asal usul, dinamika sosial, maupun orientasi perkembangannya masing-masing, yang diikat dalam sebuah visi kebangsaan.Implikasi dari nilai dasar dan visi TuK INDONESIA yang demikian itu mau tak mau harus menjangkau ruang-ruang struktural negara, sektor bisnis, maupun dinamika sosial masyarakat Indonesia.Sebagaimana diketahui, ruang struktural negara maupun sektor bisnis dibangun, dikembangkan, dan dikontrol melalui sistem peraturan dan kebijakankebijakan, sedangkan dinamika sosial masyarakat ditentukan oleh norma-norma yang dikembangkan oleh masyarakat bersangkutan.

Berangkat dari visi tersebut, sejak awal TuK telah terlibat secara langsung dalam advokasi kasus terkait konflik lahan maupun kemitraan, terutama di sektor kelapa sawit. Selain itu, pengalaman personal para anggota TuK dan keterlibatan dalam penanganan kasus membawa kebutuhan untuk memahami siapa sebenarnya person di ‘ujung sana’ dari suatu kasus. Dari sini, kami menyimpulkan pentingnya melakukan riset taipan, utamanya dari 25 grup perusahaan kelapa sawit terbesar yang beroperasi di Indonesia.

Secara faktual, pesatnya ekspansi perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah menimbulkan masalah lingkungan dan sosial yang serius: sejumlah besar hutan yang memiliki nilai ekologis tinggi diubah menjadi perkebunan; habitat spesies yang dilindungi terancam punah; emisi gas rumah kaca meningkat secara signifikan karena pembangunan lahan gambut; dan banyaknya masyarakat yang kehilangan akses terhadap tanah yang sangat penting untuk kelangsungan hidup mereka saat mereka memiliki hak adat atas tanah tersebut selama beberapa generasi.

Buku Saku Kuasa Taipan Kelapa Sawit di Indonesia (final banget)

Tinjauan Independen atas Dampak Sosial dari Kebijakan Konservasi Hutan Golden Agri Resources di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Kajian independen ini merupakan publikasi yang mengungkapkan dampak-dampak negatif sosial program konservasi hutan perkebunan kelapa sawit berbasis High Carbon Stock oleh anak perusahaan Golden Agri Resource terhadap masyarakat adat Dayak dan Melayu sekitarnya. Program konservasi hutan bermaksud mengurangi dampak konversi hutan dan gambut di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kajian indpenden ini merupakan kolaborasi antara TuK INDONESIA dan Forest Peoples Programme melalui studi literatur, observasi lapangan, wawancara masyarakat korban, konsultan perusahaan, manajemen perusahaan, dan diskusi aktifis NGO pendamping masyarakat.

TuK FPP Dampak Sosial HCS PT KPC Sinar Mas di Kapuas Hulu

unduh di sini

Conflict or Consent

bukukonflikataumufakatBuku ‘Conflict or Consent’ atau Konflik atau Mufakat merupakan kumpulan studi kasus tentang penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Studi kasus tersebut dilakukan terhadap 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Congo, Liberia dan Cameron. Kajian ini merupakan kolaborasi NGO dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Liberia, Cameron, Congo dan Inggris.
[button color=”red” size=”medium” link=”http://www.tuk.or.id/file/conflict-or-consentbahasaindonesiaversion2lowres.pdf” icon=”” target=”false”]Unduh PDF[/button]