Equator Banks & Equator Principles

EP
Equator Principles (EPs)1 adalah kerangka kerja pengelolaan risiko, ditetapkan oleh lembaga keuangan, untuk menentukan, menilai dan mengelola risiko lingkungan dan sosial dalam proyek-proyek dan sangat dimaksudkan untuk menyediakan suatu standar minimum untuk uji tuntas (due diligence) untuk mendukung pengambilan-keputusan risiko secara bertanggung jawab.

EP berlaku diseluruh dunia, terhadap semua sektor industri dan terhadap empat produk finansial yaitu, 1) Jasa Nasihat Pembiayaan Proyek (Project Finance Advisory Services); 2) Proyek Pembiayaan (Project Finance); 3) Pinjaman Perusahaan Terkait Proyek (Project-Related Corporate Loans); dan 4) Pinjaman Penghubung (Bridge Loans). Batas dan kriteria untuk penerapan dijelaskan secara lengkap pada bagian Cakupan EP.

Saat ini terdapat 80 Lembaga Keuangan Equator Principles (EPFIs) (80 Equator Principles Financial Institutions (EPFIs) di 34 negara telah memberlakukan EP, mencakup lebih dari 70 persen Proyek Pembiayaan utang dalam pasar-pasar berkembang pesat.

LKEP/EPFI berniat menerapkan Prinsip Equator dalam kebijakan, prosedur dan standar lingkungan dan sosial internal mereka untuk pembiayaan proyek-proyek dan tidak akan memberikan Pembiayaan Proyek (Project Finance) atau Pinjaman Korporasi Terkait Proyek (Project-Related Corporate Loans) kepada proyek-proyek dimana klien atau peminjam tidak akan, atau tidak mampu untuk, mematuhi Prinsip Equator.

Prinsip Equator tidak diniatkan untuk diterapkan berlaku surut, LKEP/EPFI menerapkan Prinsip Equator terhadap perluasan atau pemutakhiran proyek yang telah ada dimana perubahan-perubahan dalam skala atau cakupan mungkin menciptakan dampak dan risiko lingkungan dan sosial yang signifikan atau sangat merubah sifat atau derajat suatu dampak yang telah ada.

Prinsip Equator telah meningkatkan perhatian dan fokus dalam standar dan tanggung jawab sosial/masyarakat, termasuk standar yang ketat untuk masyarakat adat, standar buruh, dan konsultasi dengan masyarakat terkena dampak setempat didalam pasar Proyek Pembiayaan. Prinsip Equator juga telah menggalakkan konvergensi sekitar standar-standar umum lingkungan dan sosial. Bank-bank pembangunan multilateral, termasuk European Bank for Reconstruction & Development, dan badan-badan kredit ekspor melalui OECD Common Approaches semakin banyak menggunakan standar yang sama seperti Prinsip Equator.

Prinsip Equator juga telah membantu memacu pengembangan praktek-praktek pengelolaan lingkungan dan sosial bertanggung jawab lainnya dalam sektor pembiayaan dan industri perbankan (contoh, Carbon Principles Amerika Serikat, Climate Principles seluruh dunia) dan telah menyediakan suatu platform keterlibatan luas dengan para pemangku kepentingan termasuk organisasi non pemerintah (NGO), klien dan badan-badan industri.

Equator Principles

Equator Principles (equator_principles_III) atau Prinsip Equator terdiri dari 10 prinsip atau asas yang baru saja direvisi.2 Prinsip-prinsip tersebut adalah: Prinsip 1: Tinjauan dan Kategorisasi; Prinsip 2: Penilaian Lingkungan dan Sosial; Prinsip 3: Standar Lingkungan dan Sosial yang Berlaku; Prinsip 4: Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial serta Rencana Aksi Equator Principles; Prinsip 5: Pelibatan Pemangku Kepentingan; Prinsip 6: Mekanisme Keluhan; Prinsip 7: Tinjauan Independen; Prinsip 8: Konvenan; Prinsip 9: Monitoring dan Pelaporan Independen; Prinsip 10: Pelaporan dan Transparansi.

RSPO dan Equator Principles

Hingga tahun 2014, anggota RSPO yang berasal dari lembaga pembiayaan dan perbankan baru 13 lembaga.3 Bank-bank anggota RSPO yang terdaftar sebagai anggota Equator Banks adalah ABN AMRO Bank N.V., HSBC Holdings Plc, BNP Paribas, Citi, Credit Suisse AG, ANZ Banking Group Limited, International Finance Corporation (IFC), Rabobank, dan Standard Chartered Bank.

Hingga 2014, kecuali bank asing, belum ada satupun lembaga pembiayaan dan perbankan dari Asia Tenggara termasuk Indonesia dan Malaysia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar dunia yang bergabung dengan Equator Banks.

Tidak jelas, apa kendala bagi lembaga pembiayaan dan perbankan, standar yang terlalu ketat atau iuran tahunan anggota yang terlalu tinggi. Atau mungkin kedua hal tersebut sama-sama memberatkan!

Daftar anggota Equator Banks4

Lembaga

Pengesahan

Negara

Wilayah

Westpac Banking Corporation

04-Jun-03

Australia

Oceania

Wells Fargo Bank

12-Jul-05

US

North America

UniCredit Bank

04-Jun-03

Germany

Europe

UK Green Investment Bank

02-Dec-13

UK

Europe

TD Bank Financial Group

12-Apr-07

Canada

North America

Sumitomo Mitsui Banking Corporation

03-Sep-07

Japan

Asia

Standard Chartered

08-Oct-03

UK

Europe

Standard Bank

02-Feb-09

South Africa

Africa

Société Générale

03-Sep-07

France

Europe

Skandinaviska Enskilda Banken

03-Apr-07

Sweden

Europe

Royal Bank of Scotland

04-Jun-03

Scotland

Europe

Royal Bank of Canada

21-Jul-03

Canada

North America

Rabobank Group

04-Jun-03

The Netherlands

Europe

Nordea Bank

21-Feb-07

Sweden

Europe

NIBC Bank

09-Nov-10

The Netherlands

Europe

Nedbank

10-Nov-05

South Africa

Africa

Natixis

30-Dec-10

France

Europe

National Australia Bank

25-Oct-07

Australia

Oceania

Mizuho Bank

27-Oct-03

Japan

Asia

Mauritius Commercial Bank

15-May-12

Mauritius

Africa

Manulife Financial

11-May-05

Canada

North America

Lloyds Banking Group

31-Jan-08

UK

Europe

KfW IPEX-Bank

03-Mar-08

Germany

Europe

KBC Group

27-Jan-04

Belgium

Europe

JPMorgan

04-Dec-06

US

North America

Itaú Unibanco

12-Aug-04

Brazil

Latin America

Intesa Sanpaolo

04-Aug-06

Italy

Europe

ING Bank

23-Jun-03

The Netherlands

Europe

Industrial Bank

31-Oct-08

China

Asia

IDFC

03-Jun-13

India

Asia

HSBC

04-Sep-03

UK

Europe

FMO

19-Oct-05

The Netherlands

Europe

FirstRand

13-Jul-09

South Africa

Africa

Fidelity Bank

01-Nov-12

Nigeria

Africa

Export Development Canada

25-Oct-07

Canada

North America

Ex-Im Bank

31-Mar-11

US

North America

Eksportkreditt Norway

27-Jun-14

Norway

Europe

Eksport Kredit Fonden

14-May-04

Denmark

Europe

Efic

03-Mar-09

Australia

Oceania

Ecobank Transnational Incorporated

01-Jan-12

Togo

Africa

DZ Bank

01-Jan-13

Germany

Europe

DNB

29-May-08

Norway

Europe

DekaBank

01-Mar-11

Germany

Europe

Crédit Agricole Corporate and Investment Bank

04-Jun-03

France

Europe

Credit Suisse Group

04-Jun-03

Switzerland

Europe

CORPBANCA

29-Jul-07

Chile

Latin America

Commonwealth Bank of Australia

26-May-14

Australia

Oceania

Citigroup

04-Jun-03

US

North America

CIFI

06-Apr-07

Costa Rica

Latin America

CIBanco

07-Mar-12

Mexico

North America

Canadian Imperial Bank of Commerce

03-Dec-03

Canada

North America

CaixaBank

19-Mar-07

Spain

Europe

CAIXA Economica Federal

18-Nov-09

Brazil

Latin America

BNP Paribas

24-Oct-08

France

Europe

BMCE Bank

10-May-10

Morocco

Africa

Barclays

04-Jun-03

UK

Europe

Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ

22-Dec-05

Japan

Asia

Bank of Nova Scotia

25-Sep-06

Canada

North America

Bank of Montreal

15-Sep-05

Canada

North America

Bank of America Corporation

28-Jul-06

US

North America

Bank Muscat

18-Aug-07

Sultanate of Oman

Middle East

Bancolombia

11-Dec-08

Colombia

Latin America

Banco Santander

30-Apr-09

Spain

Europe

Banco Sabadell

29-Sep-11

Spain

Europe

Banco Popular Español

20-May-13

Spain

Europe

Banco PINE

07-Dec-12

Brazil

Latin America

Banco Mercantil del Norte

12-Mar-12

Mexico

North America

Banco Espírito Santo

16-Aug-05

Portugal

Europe

Banco do Brasil

06-Jul-06

Brazil

Latin America

Banco de la República Oriental del Uruguay

03-Jan-08

Uruguay

Latin America

Banco de Galicia y Buenos Aires

19-Mar-07

Argentina

Latin America

Banco de Crédito

22-Jan-13

Peru

Latin America

Banco Bradesco

08-Sep-04

Brazil

Latin America

Banco Bilbao Vizcaya Argentaria

18-May-04

Spain

Europe

ASN Bank NV

25-Nov-09

The Netherlands

Europe

Arab African International Bank

25-Jan-09

Egypt

Africa

ANZ

15-Dec-06

Australia

Oceania

Ahli United Bank

01-May-11

Kingdom of Bahrain

Middle East

Access Bank Plc

04-Jun-09

Nigeria

Africa

ABN Amro

03-Aug-09

The Netherlands

Europe

 

Komisi XI: revisi UU Perbankan tuntas 2015

Jumat, 23 Januari 2015 23:51 WIB

Pewarta: Indra Arief Pribadi

20150116724Ini sudah masuk prioritas legislasi nasional. Kami melihat pihak asing sudah terlalu bebas untuk memiliki bank di Indonesia,”

Jakarta (ANTARA News) – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menjanjikan revisi Undang-undang Perbankan, yang diantaranya mengatur pengurangan bobot kepemilikan asing pada bank dalam negeri, akan selesai tahun ini.

“Ini sudah masuk prioritas legislasi nasional. Kami melihat pihak asing sudah terlalu bebas untuk memiliki bank di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan Pasaribu yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU Perbankan, kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Menurut Gus, Komisi XI memiliki pandangan yang sama dengan anggota Komisi XI periode sebelumnya, bahwa kepemilikan pihak asing harus dikurangi di bawah 50 persen.
“Besarannya secara substansi belum kami bahas. Namun yang jelas tidak boleh asing menjadi mayoritas pemegang saham,” ujar dia.
Dalam rancangan revisi UU Perbankan oleh anggota dewan sebelumnya, di pasal 30, disebutkan kepemilikan asing dikurangi menjadi maksimal 40 persen.
“Kami tidak bisa sebutkan akan lebih rendah dari itu (40 persen) atau tidak, tapi yang jelas akan di bawah 50 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI 2009-2014 sudah membahas rancangan revisi UU Perbankan. Dalam rancangan itu, termuat beberapa poin untuk mengatur gerak-gerik pihak asing dalam industri perbankan, di antaranya pengurangan saham asing dari asalnya yang tidak terbatas menjadi maksimal 40 persen. 
Kemudian juga, pada pasal 22 diatur agar kantor cabang bank asing (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum perseroan terbatas. Namun, pengesahan revisi ini terlambat sebelum pergantian masa bakti anggota DPR pada 1 Oktober 2014.
Gus mengisyaratkan pembahasan revisi ini bisa kembali dari awal, karena tidak ada proses lanjutan dari periode sebelumnya. “Tapi semangatnya masih sama, kita ingin melanjutkan revisi itu,” ujarnya.
Revisi UU Perbankan ini, menurut dia, menjadi prioritas legislasi nasional dari Komisi XI, selain beberapa prioritas seperti revisi UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, dan rancangan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK).

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Link:

http://www.antaranews.com/berita/475980/komisi-xi–revisi-uu-perbankan-tuntas-2015

Dampak kelapa sawit

Ada dua dampak negatif akibat dari ekspansi perkebunan dan pabrik kelapa sawit, yaitu dampak langsung dan dampak tidak langsung. Dampak negatif langsung dari perkebunan kelapa sawit skala besar khususnya ekologi, ekonomi, sosial, budaya, konflik lahan dan sumber daya agraria, pencemaran lingkungan, pemanasan global, kerentanan pangan, pencemaran air, tanah dan udara.

Dampak ekologi pengembangan dan perluasan perkebunan kelapa sawit merupakan proses konversi atau alih fungsi dan bentuk lahan yang merubah bentang alam lahan yang luas sehingga menyebabkan kerusakan fungsi dan jasa lingkungan.

Dampak ekonomi perubahan bentang alam terutama hutan, lahan, badan air, danau dan sungai menutup, membatasi dan mengurangi kemampuan dan akses masyarakat adat, perdesaan dan petani dalam meneruskan dan memelihara anugrah alam yang selama ini menjadi alat dan faktor yang menjadi sumber mata pencharian, pangan dan papan mereka.

Dampak sosial perubahan bentang alam juga sangat berpengaruh besar terhadap kondisi dan kehidupan sosial masyarakat akibat penguasaan dan persaingan yang semakin mengurangi dan merubah secara paksa jati-diri, kebiasaan dan kearifan masyarakat seperti berkurang atau tertutupnya hak dan akses, mata pencaharian, nilai budaya dan agama, mobilisasi tenaga kerja dari luar dengan hadirnya perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Dampak budaya bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya mengalami perubahan, degradasi dan bahkan kepunahan kearifan lokal, tradisi, seni, nilai dan praktek kehidupan masyarakat yang sangat bergantung pak hutan, sungai, danau dan betang alam lainnya.

Konflik lahan dan sumber daya agraria penguasaan dan pemilikan skala besar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit menyebabkan ketimpangan, ketidak-adilan dan hilangnya hak, akses, kepemilikan, pemanfaatan, dan distribusi sumber-sumber agraria yang ada dalam masyarakat sehingga terjadi benturan dan sengketa yang mengorbankan harta benda dan bahkan nyawa.

Pemanasan global dari kelapa sawit sangat erat dengan sumber-sumber emisi gas rumah kaca dari proses produksi dan rantai pasok minyak sawit yang mengakibatkan rusaknya fungsi dan kemampuan serapan gas rumah kaca oleh lahan, hutan, dan gambut, termasuk gas-gas yang dihasilkan dari pabrik minyak sawit dan residu gas dari pupuk pertanian bahan kimia dan bahan bakar fosil aktifitas mesin pabrik dan perkebunan kelapa sawit.

Kerentanan pangan terutama masyarakat adat dan perdesaan berkurang baik mutu dan jumlahnya dengan semakin terbatasnya lahan pertanian dan sumber agraria akibat himpitan dan tekanan perluasan dan penguasaan oleh perkebunan kelapa sawit.

Pencemaran air, udara dan tanah bersumber dari aktifitas pembukaan lahan perkebunan seperti erosi dan sedimentasi, pembakaran lahan dan hutan, penggunaan bahan kimia pertanian yang bersumber dari pestisida dan herbisida berbahaya, beracun dan sangat mematikan oleh kebun sawit dan gas-gas pencemar lainnya dalam proses dan aktifitas pabrik terpapar dan menguap dalam air, tanah dan udara sekitarnya.

Dampak-dampak tidak langsung lainnya adalah buruknya tata kelola, sistem dan pranata hukum, dan lemahnya keinginan politik, komitmen kelembagaan dan kapasitas pemerintah dalam penegakkan hukum dalam mengendalikan dampak perkebunan dan industri kelapa sawit termasuk menjamurnya korupsi, kolusi dan nepotisme, kabut asap, eksploitasi buruh, pekerja anak, perdagangan manusia, penghindaran pajak, ketidak-adilan gender, pelanggaran hak buruh, hak asasi manusia, dll.

4 Ribu Perusahaan PMA Tidak Pernah Bayar Pajak

KAMIS, 15 JANUARI 2015 | 00:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 4 ribu perusahaan penanaman modal asing (PMA) tidak pernah membayar pajak selama berdirinya. “Ada yang tidak bayar selama 25 tahun, ada yang 10 tahun. Macam-macam, bervariasi,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di rumah dinasnya di Widya Chandra malam ini. (Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia Terendah di ASEAN)
Bambang menjelaskan, modus perusahaan-perusahaan itu bermacam-macam, antara lain transfer pricing (transaksi barang dan jasa antar unit di dalam kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar) dan pinjaman dari pemilik modal atau pemilik perusahaan.
Pemilik modal yang berada di luar negeri, misalnya, kata Bambang, seharusnya secara teratur menyetor modal untuk perusahaannya di Indonesia. Tapi, dalam prakteknya, mereka tidak menyuntikkan modal, tapi memberikan pinjaman yang sebetulnya adalah dividen. (Singapura-Vietnam Ungguli PajakIndonesia)
“Pinjaman inilah yang dihitung sebagai utang, ada interest(bunga), sehingga mengurangi laba. Tidak ada laba terus, lama-lama perusahaan menyatakan rugi. Padahal ya, perusahaan tidak rugi sebenarnya, tetap jalan terus.”
GRACE GANDHI
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/01/15/090634961/4-Ribu-Perusahaan-PMA-Tidak-Pernah-Bayar-Pajak?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Daftar bank di Indonesia

Informasi singkat tentang bank di Indonesia

Artikel ini dikutip dan diedit dari http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_bank_di_Indonesia sesuai dengan kebutuhan redaksional tanpa bermaksud mengurangi substansi.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[1]

Kecuali disebutkan tersendiri, seluruh bank di bawah ini memiliki kantor pusat di Jakarta.

Bank sentral

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.

BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.

Bank umum konvensional

Bank pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:

  1. Bank Mandiri (sebelum 1998 adalah Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bank Pembangunan Indonesia)

  2. Mutiara Bank (sebelum tanggal 16 September 2009 bernama “Bank Century“/”Bank CIC”, penyertaan saham sementara oleh Pemerintah Indonesia melalui LPS)

  3. Bank Negara Indonesia

  4. Bank Rakyat Indonesia

  5. Bank Tabungan Negara

Bank swasta

Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:

Bank swasta nasional devisa

  1. Bank BRI Agroniaga, sebelumnya dikenal sebagai “Bank Agroniaga”

  2. Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai “Bank Antar Daerah”

  3. Bank Artha Graha Internasional, sebelum bulan Mei 2005 bernama “Bank Interpacific”

  4. Bank Bukopin

  5. Bank Bumi Arta

  6. Bank Capital Indonesia

  7. Bank Central Asia

  8. Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama “Bank Niaga” dan “Bank Lippo

  9. Bank Danamon Indonesia

  10. Bank Ekonomi Raharja

  11. Bank Ganesha

  12. Bank Hana, sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama “Bank Bintang Manunggal”

  13. Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)

  14. Bank ICBC Indonesia, sebelumnya bernama “Bank Halim Indonesia”

  15. Bank Index Selindo

  16. Bank Maybank Indonesia, sebelumnya bernama “Bank Internasional Indonesia”

  17. Bank Maspion (Surabaya)

  18. Bank Mayapada

  19. Bank Mega

  20. Bank Mestika Dharma (Medan)

  21. Bank Metro Express

  22. Bank MNC Internasional, sebelum tanggal 27 Oktober 2014 bernama “Bank ICB Bumiputera”/sebelumnya bernama “Bank Bumiputera Indonesia”

  23. Bank Nusantara Parahyangan (Bandung)

  24. Bank OCBC NISP, sebelum tanggal 7 Februari 2011 bernama “Bank NISP”

  25. Bank of India Indonesia, sebelum tanggal 17 November 2011 bernama “Bank Swadesi”

  26. Panin Bank

  27. Bank Permata, sebelum tanggal 18 Oktober 2002 bernama “Bank Bali”

  28. Bank QNB Kesawan, sebelum tanggal 12 Desember 2011 bernama “Bank Kesawan”

  29. Bank SBI Indonesia, sebelum tanggal 30 April 2009 bernama “Bank Indo Monex”

  30. Bank Sinarmas, sebelumnya bernama “Bank Shinta Indonesia”

  31. Bank UOB Indonesia, sebelum tanggal 19 Mei 2011 bernama “Bank UOB Buana”/sebelumnya bernama “Bank Buana Indonesia”

Bank swasta nasional nondevisa

  1. Anglomas Internasional Bank (Surabaya)

  2. Bank Andara, sebelum tanggal 30 Januari 2009 bernama “Bank Sri Partha”

  3. Bank Artos Indonesia (Bandung)

  4. Bank Bisnis Internasional (Bandung)

  5. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)

  6. Centratama Nasional Bank (Surabaya)

  7. Bank Sahabat Sampoerna

  8. Bank Fama Internasional (Bandung)

  9. Bank Harda Internasional

  10. Bank Ina Perdana

  11. Bank Jasa Jakarta

  12. Bank Kesejahteraan Ekonomi

  13. Bank Dinar Indonesia

  14. Bank Mayora

  15. Bank Mitraniaga

  16. Bank Multi Arta Sentosa

  17. Bank Nationalnobu, sebelum tanggal 12 November 2008 bernama “Bank Alfindo Sejahtera”

  18. Prima Master Bank

  19. Bank Pundi Indonesia, sebelum tanggal 23 September 2010 bernama “Bank Eksekutif Internasional”

  20. Bank Royal Indonesia

  21. Bank Sahabat Purba Danarta (Semarang), sebelum tanggal 16 September 2009 bernama “Bank Purba Danarta”

  22. Bank Sinar Harapan Bali

  23. Bank Victoria Internasional

  24. Bank Yudha Bhakti

Bank pembangunan daerah

Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

  1. Bank BPD Aceh (Banda Aceh)

  2. Bank Sumut (Medan)

  3. Bank Nagari (Padang)

  4. Bank Riau Kepri (Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau

  5. Bank Jambi (Jambi)

  6. Bank Bengkulu (Kota Bengkulu)

  7. Bank Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal sebagai Bank Sumsel

  8. Bank Lampung (Bandar Lampung)

  9. Bank DKI (Jakarta)

  10. Bank BJB (Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar atau Bank Jabar Banten atau BPD Jawa Barat.

  11. Bank Jateng (Semarang)

  12. Bank BPD DIY (Yogyakarta)

  13. Bank Jatim (Surabaya)

  14. Bank Kalbar (Pontianak)

  15. Bank Kalteng (Palangka Raya)

  16. Bank Kalsel (Banjarmasin)

  17. Bank Kaltim (Samarinda)

  18. Bank Sulsel (Makassar)

  19. Bank Sultra (Kendari)

  20. Bank BPD Sulteng (Palu)

  21. Bank Sulut (Manado)

  22. Bank BPD Bali (Denpasar)

  23. Bank NTB (Mataram)

  24. Bank NTT (Kupang)

  25. Bank Maluku (Ambon)

  26. Bank Papua (Jayapura), dahulu dikenal sebagai BPD Irian Jaya

Bank campuran

Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

  1. Bank ANZ Indonesia, sebelum 12 Januari 2012 bernama “ANZ Panin Bank”

  2. Bank Commonwealth

  3. Bank Agris, sebelum 5 September 2008 bernama “Bank Finconesia”

  4. Bank BNP Paribas Indonesia

  5. Bank Capital Indonesia

  6. Bank Chinatrust Indonesia

  7. Bank DBS Indonesia

  8. Bank KEB Indonesia

  9. Bank Mizuho Indonesia

  10. Bank Rabobank International Indonesia

  11. Bank Resona Perdania

  12. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia

  13. Bank Windu Kentjana International, sebelum tanggal 7 Februari 2008 bernama “Bank Multicor”

  14. Bank Woori Indonesia, sebelum bulan Februari 2002 bernama “Bank Hanvit Indonesia”

Bank asing

  1. Bank of America

  2. Bangkok Bank

  3. Bank of China

  4. Citibank

  5. Deutsche Bank

  6. HSBC

  7. JPMorgan Chase

  8. Standard Chartered

  9. The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ

Bank umum syariah

Bank swasta nasional devisa

  1. Bank BNI Syariah

  2. Bank Mega Syariah

  3. Bank Muamalat Indonesia

  4. Bank Syariah Mandiri

Bank swasta nasional nondevisa

  1. BCA Syariah, dahulu bernama “Bank UIB”

  2. Bank BJB Syariah

  3. Bank BRI Syariah, dahulu bernama “Bank Jasa Arta”

  4. Panin Bank Syariah, dahulu bernama “Bank Harfa”

  5. Bank Syariah Bukopin, dahulu bernama “Bank Persyarikatan Indonesia”

  6. Bank Victoria Syariah, dahulu bernama “Bank Swaguna”

Bank campuran

  1. Bank Maybank Syariah Indonesia, dahulu bernama “Bank Maybank Indocorp”

  2. Bank of Amerika (Bofa)(NYSE: BAC TYO: 8648, Bankofamerica.com kantor pusat Charlotte, Carolina Utara”

Unit usaha syariah bank umum konvensional

Bank pemerintah

Bank swasta nasional devisa

  1. Bank Danamon Syariah

  2. CIMB Niaga Syariah

  3. BII Syariah

  4. OCBC NISP Syariah

  5. Bank Permata Syariah

Bank pembangunan daerah

  1. Bank Nagari Syariah

  2. Bank BPD Aceh Syariah

  3. Bank DKI Syariah

  4. Bank Kalbar Syariah

  5. Bank Kalsel Syariah

  6. Bank NTB Syariah

  7. Bank Riau Kepri Syariah

  8. Bank Sumsel Babel Syariah

  9. Bank Sumut Syariah

  10. Bank Kaltim Syariah

Bank asing

Bank perkreditan rakyat

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Per tanggal 18 Desember 2011, terdapat 1.683 BPR yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[2]

Bank yang telah berhenti beroperasi

  1. American Express (dicabut izin usaha sejak tanggal 24 Februari 2009)

  2. Bank Artha Graha (merger dengan Bank Interpacific)

  3. Bank Arta Niaga Kencana (merger dengan Bank Commonwealth sejak tanggal 10 Desember 2007)

  4. Artamedia Bank (merger dengan Bank Permata)

  5. Bank Asia Pacific

  6. Bank Asiatic (ditutup sejak tanggal 8 April 2004)[3]

  7. Bank Bahari

  8. Bank Barclays Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 7 Juli 2011, dahulu bernama “Bank Akita”)

  9. Bank Dagang Bali (ditutup sejak tanggal 8 April 2004)[3]

  10. Bank Dai-Ichi Kangyo Indonesia (merger dengan Bank Mizuho Indonesia)

  11. Bank Danpac (merger dengan Bank CIC)

  12. Bank Dharmala

  13. Bank Duta (merger dengan Bank Danamon)

  14. Bank Ekspor Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 1 September 2009, menjadiLembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)

  15. Bank Ficorinvest

  16. Bank Global International (ditutup sejak tanggal 13 Januari 2005)

  17. Bank Haga (merger dengan Bank Rabobank International Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2008)

  18. Bank Hagakita (merger dengan Bank Rabobank International Indonesia sejak tanggal 24 Juni 2008)

  19. Bank Harapan Sentosa

  20. Bank Hastin

  21. Bank IBJ Indonesia (merger dengan Bank Mizuho Indonesia)

  22. Bank IFI (dicabut izin usaha sejak tanggal 17 April 2009)

  23. Bank Indonesia Raya

  24. ING Indonesia Bank (ditutup sejak tanggal 6 Oktober 2004)

  25. Bank Intan

  26. Jayabank International (merger dengan Bank Danamon)

  27. Keppel Tat Lee Buana Bank (merger dengan Bank OCBC NISP (lama) kemudian berubah menjadi Bank OCBC Indonesia)

  28. Lippo Bank (merger dengan Bank CIMB Niaga sejak tanggal 15 Oktober 2008)

  29. Bank Mashill

  30. Bank Merincorp (ditutup sejak tanggal 7 Agustus 2003)

  31. Bank Metropolitan

  32. Bank Modern

  33. Bank Nusa Nasional (merger dengan Bank Danamon)

  34. Bank OCBC Indonesia (merger dengan Bank OCBC NISP sejak tanggal 7 Februari 2011)

  35. Bank Papan Sejahtera

  36. Bank Paribas-BBD Indonesia (ditutup sejak tanggal 5 Februari 2011, operasional bergabung dengan Bank BNP Paribas Indonesia)

  37. Bank Patriot (merger dengan Bank Permata)

  38. Bank Pelita

  39. Bank Pikko (merger dengan Bank CIC)

  40. Bank Pos Nusantara (merger dengan Bank Danamon)

  41. Bank Prasidha Utama (ditutup sejak tanggal 20 Oktober 2000)

  42. Prima Express Bank (merger dengan Bank Permata)

  43. Bank Putera Multikarsa

  44. Bank Rama (merger dengan Bank Danamon)

  45. Bank Ratu (ditutup sejak tanggal 20 Oktober 2000)

  46. Bank Risjad Salim Internasional (merger dengan Bank Danamon)

  47. Bank Sakura Swadharma (merger dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia)

  48. Bank Societe Generale Indonesia (ditutup sejak tanggal 25 April 2003)

  49. Bank Summa

  50. Bank Surya

  51. Bank Tamara (merger dengan Bank Danamon)

  52. Bank Tata

  53. Bank Tiara (merger dengan Bank Danamon)

  54. Tokai Lippo Bank (merger dengan Bank UFJ Indonesia)

  55. Bank UFJ Indonesia (dicabut izin usaha sejak tanggal 5 Oktober 2006, operasional bergabung dengan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ)

  56. Bank UOB Indonesia (merger dengan Bank UOB Buana sejak tanggal 10 Juni 2010)

  57. Bank Umum Nasional

  58. Bank Umum Servitia

  59. Bank Unibank (ditutup sejak tanggal 29 Oktober 2001)

  60. Bank Universal (merger dengan Bank Permata)

  61. Bank Windu Kentjana (merger dengan Bank Multicor sejak tanggal 18 Desember 2007)

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992

  2. Jumlah Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia – Bank Sentral Republik Indonesia

  3. BI Likuidasi Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali

  4. Daftar bank di situs web resmi Bank Indonesia:

  5. Daftar alamat bank di situs web resmi Bank Indonesia

  6. Direktori bank di Indonesia

Tinjauan Independen atas Dampak Sosial dari Kebijakan Konservasi Hutan Golden Agri Resources di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Kajian independen ini merupakan publikasi yang mengungkapkan dampak-dampak negatif sosial program konservasi hutan perkebunan kelapa sawit berbasis High Carbon Stock oleh anak perusahaan Golden Agri Resource terhadap masyarakat adat Dayak dan Melayu sekitarnya. Program konservasi hutan bermaksud mengurangi dampak konversi hutan dan gambut di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kajian indpenden ini merupakan kolaborasi antara TuK INDONESIA dan Forest Peoples Programme melalui studi literatur, observasi lapangan, wawancara masyarakat korban, konsultan perusahaan, manajemen perusahaan, dan diskusi aktifis NGO pendamping masyarakat.

TuK FPP Dampak Sosial HCS PT KPC Sinar Mas di Kapuas Hulu

unduh di sini

Conflict or Consent

bukukonflikataumufakatBuku ‘Conflict or Consent’ atau Konflik atau Mufakat merupakan kumpulan studi kasus tentang penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Studi kasus tersebut dilakukan terhadap 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Congo, Liberia dan Cameron. Kajian ini merupakan kolaborasi NGO dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, Liberia, Cameron, Congo dan Inggris.
[button color=”red” size=”medium” link=”http://www.tuk.or.id/file/conflict-or-consentbahasaindonesiaversion2lowres.pdf” icon=”” target=”false”]Unduh PDF[/button]