Pos

[detik.com] Revisi UU KPK Ancaman Bagi Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia

Dhani Irawan – detikNews
Minggu 21 Feb 2016, 02:33 WIB
Jakarta – Penolakan atas revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Kewenangan KPK dianggap akan dikebiri apabila revisi UU tersebut tetap dilakukan.
Salah satunya mengenai pembenahan tata kelola hutan dan lahan yang memang tengah dilakukan oleh Kantor Staf Presiden dengan KPK saat ini. Anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Martua Sirait, menyebut bahwa revisi UU KPK akan mengancam pembenahan tata kelola hutan dan lahan.
“Karena pembenahan tata kelola hutan dan lahan yang saat ini dilakukan oleh Kantor Staf Presiden dan KPK sedang berlangsung dan pelemahan KPK melalui revisi UU KPK mengancam pembenahan tata kelola hutan dan lahan saat ini,” ucap Martua dalam keterangan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menggelar diskusi bersama Dewan Kehutanan Nasional dan Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam, Sabtu (20/2/2016).
Martua menyebut ada 5 agenda penting yang tengah dilakukan dalam rangka pembenahan tersebut yaitu membentuk Kawasan Hutan Negara yang legal dan legitimate, penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan dengan berprespektif HAM, perluasan wilayah kelola rakyat, pembenahan sektor BUMN bidang kehutanan dan juga pemenuhan kewajiban sektor swasta, dan pembenahan sistem pencegahan anti korupsi di sektor kehutanan.
“Pembenahan sektor kehutanan merupakan investasi jangka panjang yang harus dapat memberikan kesejahteraan rakyat sekaligus menjamin terpenuhinya layanan alam melalui pembangunan yang adil dan lestari,” ucapnya.
Kemudian perwakilan Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam yaitu Dimas dan M Hadiya menyebut kewenangan penyadapan yang akan direvisi itu malah akan menguntungkan koruptor sumber daya alam. Mereka menyebut proses perizinan di sektor sumber daya alam saat ini masih rawan praktik suap menyuap.
“Proses perizinan di semua sektor sumber daya alam seperti kehutanan, perkebunan, pertambagan dan migas saat ini masih rentan terhadap praktek suap menyuap. Apabila proses penyadapan dipersulit dan dihambat maka penangkapan terhadap pelaku suap di sektor sumber daya alam juga sangat mungkin dilakukan. Dengan demikian maka pihak yang paling bergembira atas revisi UU KPK adalah aktor-aktor korupsi yang bermain di sektor sumber daya alam,” ucapnya.
“Setuju revisi UU KPK hanya akan mengancam penyelamatan sumber daya alam,” ujarnya menambahkan.
(dhn/dhn)
Link:
http://news.detik.com/berita/3147041/revisi-uu-kpk-ancaman-bagi-penyelamatan-sumber-daya-alam-indonesia

Inilah 37 RUU Prioritas Prolegnas 2015

Senin, 09 Februari 2015 , 12:57:00
130007_337145_sidang_baru_ricardoJAKARTA – DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Sidang paripurna terkait, dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB siang ini (Senin, 9/2).
Jika tidak ada perubahan, setidaknya ada 37 RUU yang akan diputuskan. Semua RUU ini direkapitulasi dari penugasan DPR sebanyak 26 RUU, pemerintah 10 RUU dan dari DPD 1 RUU. Pembahasan juga akan dilakukan secara intensif di komisi maupun komite DPR-DPD.
Selain itu, ada sejumlah RUU kumulatif yang akan disahkan dalam sidang kali ini yakni 5 RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, 3 RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU APBN, RUU tentang Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan daerah Provinsi, kabupaten/kota (Daerah Otonomi Baru), serta RUU tentang Penetapan/Pencabutan Perppu.(fat/jpnn)
Berikut daftar 37 RUU prioritas prolegnas 2015 berdasarkan data Badan Legislasi DPR berikut, atau kunjungi http://dpr.go.id/uu/prolegnas

NO

JUDUL RUU

DRAF NA DAN RUU DISIAPKAN OLEH

1.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

DPR

2.

RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

DPR

3.

RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

PEMERINTAH

4.

RUU tentang Wawasan Nusantara

DPD

5.

RUU tentang Pertanahan

DPR

6.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33

PEMERINTAH

7.

RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU

DPR

8.

RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

DPR

9.

RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

DPR

10.

RUU tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

PEMERINTAH

11.

RUU tentang Merek

PEMERINTAH

12.

RUU tentang P aten

PEMERINTAH

13.

RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

PEMERINTAH

14.

RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

DPR

15.

RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan)

DPR

16.

RUU tentang Jasa Ko nstruksi

DPR

17.

RUU tentang Arsitek

DPR

18.

RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat

DPR

19.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

DPR

20.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan P ersaingan Usaha Tidak Sehat

DPR

21.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

DPR

22.

RUU tentang Pertembakauan

DPR

23.

RUU tentang Kewirausahaan Nasional

DPR

24.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

DPR

25.

RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

DPR

26.

RUU tentang Penyandang Disabilitas

DPR

27.

RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah

DPR

28.

RUU tentang Perubahan a tas Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

DPR

29.

RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan

PEMERINTAH

30.

RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial

DPR

31.

RUU tentang Sistem Perbukuan

DPR

32.

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

DPR

33.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

DPR

34.

RU U tentang Penjaminan

DPR

35.

RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

PEMERINTAH

36.

RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PEMERINTAH

37.

RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tah un 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

PEMERINTAH

Tautan:
http://www.jpnn.com/read/2015/02/09/286483/Inilah-37-RUU-Prioritas-Prolegnas-2015