Pos

Siaran Pers: Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Indra Pelani

TSK PANJIJambi, 12 Oktober 2015

Selasa, 6 Oktober 2015, sidang kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana aktivis Serikat Tani Tebo, Indra Pelani, di gelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Agenda sidang adalah pembacaan putusan untuk 5 (lima) orang tersangka yaitu AS, DA, AY, MR, dan ZI. Para tersangka dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara untuk tersangka AS, DA, dan AY dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara, 10 tahun penjara untuk tersangka MR ,dan 8 tahun penjara untuk tersangka ZI dari tuntutan jaksa masing-masing 15 tahun penjara. Dari hasil putusan ini jaksa dan para pengacara tersangka menyatakan untuk pikir-pikir untuk melakukan upaya selanjutnya.

Kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana ini terjadi hari Jumat, 27 Februari 2015, sekitar pukul 16.00 wib di Pos 308 atau disebut juga Pos Kembar yang berada di areal konsesi PT. Wira Karya Sakti, Desa Lubuk Mandrasa, Kab. Tebo, Jambi. Akibat perbuatannya, para tersangka dituntut oleh jaksa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 jo Pasal 70 ayat (1), Pasal 338 jo Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 170 jo Pasal 70 ayat (1) KUHP pada sidang perdana hari Kamis, 6 Juli 2015. Persidangan telah berlangsung sebanyak 13 kali persidangan hingga tanggal 6 Oktober 2015.

Fakta persidangan mengungkapkan, korban yang akan ke Dusun Pelayang Tebat dihadang dan di tanyai oleh anggota Unir Reaksi Cepat (URC) yang sedang berjaga yaitu tersangka AY. Dalam waktu singkat korban langsung di pukul dan dikeroyok oleh tersangka AS, AY, DA, MR, dan ZI hingga babak belur. Dalam rekonstruksi kelihatan peran dan perbuatan para pelaku. Setelah dikeroyok, korban langsung dibawa oleh AS, DA, AY, dan PJ ke Distrik 8 untuk diobati dengan menggunakan mobil double cabin. Saat di perjalanan, mobil kemudian dihentikan dengan alasan korban berontak. Pelaku AY kemudian mengikat Indra Pelani sangat kencang baik di leher, tangan dan kaki dengan satu tali. Akibat ikatan yang sangat keras kemudian mengakibatkan korban meninggal. Sehingga ikatan dari para pelaku yang menyebabkan matinya Indra Pelani merupakan pembunuhan disengaja yang diatur didalam pasal 340 KUHP. Saat diketahui AS korban meninggal, tersangka AS, DA, dan AY langsung mencari tempat untuk membuang jasad korban. Setelah menemukan tempat yang tepat untuk membuat jasad korban, yaitu dirawa-rawa, selanjutnya korban diletakkan di pinggiran rawa dan jasad korban ditutupi dengan rumput.

Putusan yang dibacakan hakim sangat tidak sesuai berdasarkan tuntutan yang didakwa oleh jaksa maupun dari fakta persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian justru membebaskan para tersangka atas Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang dikemukakan bahwa dari korban di keroyok tersangka AS, AY, DA, MR, dan ZI hingga korban di ikat oleh tersangka AS, DA, dan AY menggunakan tali dengan sangat kencang dari leher, tangan, dan kaki sehingga membuat korban tercekik dan membungkuk, hingga akhirnya korban meninggal dan dibuang ke rawa dan ditutupi oleh rumput. Para tersangka mengaku dalam keadaan sadar tanpa pengaruh alkohol maupun obat-obatan pada saat melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 340, unsur subyektif yaitu suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu (Met voorbedachte Ade) dan unsur obyektif yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Pengadilan Negeri Muara Bulian hanya dapat membuktikan pembunuhan biasa sebagaimana diatur didalam pasal 338 KUHP dan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur didalam pasal 170 KUHP. Pertimbangan hakim yang mendasarkan kepada tidak ada “rencana” dan kesengajaan yang mengakibatkan kematian Indra Pelani terlalu sederhana. Fakta-fakta membuktikan dengan mengikatkan Indra dengan cara mengikat leher, tangan dan kaki dengan satu kain membuktikan “kesengajaan” dari para pelaku. Dalam tugas sebagai security, upaya melumpuhkan cukup dengna mengikat tangan ataupun kaki. Namun tidak dengan satu tali. Sedangkan mengikat leher tidak dikenal didalam upaya melumpuhkan dalam standar pengamanan yang dilakukan oleh security.

Sangatlah pantas jika para tersangka untuk dijatuhi pasal atas pembunuhan berencana. Sehingga putusan yang membebaskan para pelaku dari perbuatan sebagaimana diatur didalam pasal 340 KUHP melukai nurani keluarga Alm Indra Pelani dan masyarakat Desa Lubuk Mandarsyah.

Demi keadilan, Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian haruslah diluruskan oleh Pengadilan Tinggi Jambi dalam upaya banding.

Walhi Jambi bersama-sama dengan berbagai jaringan nasional seperti WALHI Nasional, KontraS, Elsam, KPA, TuK Indonesia dan Pilnet akan terus mengawal kasus ini agar dapat diusut tuntas agar memberikan keadilan kepada masyarakat dan keluarga korban.

Lampiran nama saksi-saksi:

  1. Zulkifli – anggota sekuriti PT. MCP

  2. Andre Setiawan – anggota sekuriti PT. MCP

  3. Joni Mulya Saputra – anggota sekuriti PT. MCP

  4. Gunawan – pegawai PT MCP

  5. Saiful Mahdi – pegawai PT MCP

  6. Nik Karim – anggota Walhi yang datang bersama korban

  7. Eryanto Junaidi/ Akiet/ Jayen – manager operasional PT. MCP

  8. Yulianto – koodinator wilayah PT. MCP

  9. Tohirianto – koodinator unit PT. MCP

  10. Febrian – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  11. Jemmi Hutabarat – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  12. Nurhayana – orang tua (ibu) korban

  13. Sariningsih – kerabat korban

  14. Zulkarnain – kerabat korban

  15. Andreas Tarigan – anggota Polres Tebo

  16. Panji Harianto – pegawai rental mobil TRAC

  17. Ziadian – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  18. Ridho – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  19. Asmadi – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  20. Depsa – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  21. Ayatuloh – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

BIADAB – Penggunaan kekerasan didalam Menyelesaikan Konflik

Biadab. Itu kata yang pantas untuk menggambarkan peristiwa terhadap almarhum Indra Kailani, anggota Serikat Petani Tebo. Ormas tani yang memperjuangkan petani di Bukit Rinting, Desa Lubuk Mandarsyah, Kabupaten Tebo tanggal 27 Februari 2015. Pria yang baru berumur 23 tahun tewas dibunuh secara biadab oleh Unit reaksi cepat security PT. WKS.

Tanpa melepaskan motif sesungguhnya yang melatarbelakangi peristiwa, perlakuan terhadap korban merupakan cara-cara biadab yang mengingatkan cara-cara digunakan dalam peristiwa G 30 S/PKI. Perlakuan terhadap almarhum mengingatkan cara-cara kejahatan terhadap kejahatan didalam perang dunia dan kejahatan terhadap HAM.

Bayangkan. Perkelahian dimulai. Pada jam 14.00 wib saudara Indra (korban) menjemput saudara Nick Karim (Tim WALHI Jambi) dengan menggunakan sepeda motor GL Pro di simpang niam yang baru saja datang dari kota jambi. Sekitar jam 16.03 wib Indra (korban) bersama Nick Karim sampai pada pos kembar security di stop oleh tim URC (Unit Reaksi Cepat) PT. Wirakarya Sakti sebanyak 2 (dua) orang, lantas mereka bertanya (URC) terhadap korban dan Nick Karim “Mau Kemana”?, dijawab oleh Nick Karim mau kedalam, kemudian URC membentak Indra (Korban) dengan ucapan “Kau ini belagak nian!!!” (Kau ini sok banget), lantas Indra (Korban) menjawab “Apo Bang” (apa bang), pihak URC langsung memukul Indra (Korban) dari belakang disusul dengan 5 (lima) orang rekan-rekannya untuk memukul korban. Nick Karim berusaha untuk melerai namun upaya itu tidak berhasil karena jumlah URC terlalu banyak, kemudian Nick Karim meminta kepada salah satu Security yang berpakai dinas yang berada di pos untuk membantu menghentikan pemukulan terhadap korban, namun tidak ditanggapi oleh pihak Security tersebut.

Kemudian Nick Karim ditarik oleh Bapak-Bapak yang berada didekat lokasi pos untuk menghindar dan mencari bantuan ke desa Lubuk Mandarsah dusun Pelayang Tebat. Nick Karim tiba di dusun Pelayang Tebat sekitar pukul 16.28 wib meminta pertolongan kepada masyarakat bahwa Indra (korban) di pukuli oleh URC PT.Wirakarya Sakti, mendengar berita tersebut masyarakat sekitar 30 orang langsung menuju ke lokasi pos kembar sekitar jam 16.30 wib, sesampai masyarakat di pos kembar Indra (Korban) tidak berada disitu dan masyarakat langsung menanyakan kepada security (Zulkifli) yang ada di pos kembar “Apakah benar Indra (korban) di keroyok dan dibawak ke Districk 8?”, security tersebut menjawab “tidak tau, silahkan saja bertanya kepada anggota URC”, tim URC yang pada saat itu ada disamping pos security, pada saat masyarakat menanyakan kepada URC, tim URC tersebut sudah dilengkapi dengan senjata tajam (Parang dan Pisau) masyarakat tetap menanyakan keberadaan Indra (korban) “dimana posisi Indra (korban)?”, tim URC menjawab “tidak tau, disini juga tidak terjadi apa-apa”.

Akhirnya masyarakat bertanya kembali kepada security (Zulkifli) yang berada di pos dan security menjawab bahwa Indra (korban) sudah di bawak ke districk 8 menggunakan mobil patroli URC yang bermerek Ford. Karena kekesalan masyarakat terhadap Security, masyarakat langsung mengusir security dan URC dari pos, dilokasi pos masyarakat menemukan senjata tajam seperti parang dan pisau yang di persiapkan oleh tim security dan URC, setelah itu selesai masyarakat bubar dan kembali ke lahan.

Dari informasi yang berhasil didapatkan oleh teman-teman di lapangan, keadaan fisik korban masih berjalan ketika dimasukkan ke mobil perusahaan. Namun mukanya ditutup oleh pakaian dari korban.

Brita kemudian simpang siur. Issu pengeroyokan terhadap almarhum kemudian dibawa ke distrik 8. Namun dari informasi pihak perusahaan sendiri, mereka sama sekali tidak mengetahui keberadaan korban. bahkan mereka sendiri kehilangan jejak termasuk mobil.

Terhadap proses ini kemudian telah dilaporkan kepolisian terdekat.

Pada tanggal 28 Pebruari 2015 sekitar jam 09.00 wib kepala security (Akiet) PT. Wirakarya Sakti menelpon Rudi (WALHI Jambi) mengabarkan bahwa Indra (korban) sudah ditemukan sekitar 7 Km dari lokasi camp districk 8 dengan keadaan tidak bernyawa dan sekarang dalam proses evakuasi dari pihak kepolisian.

Rudi (WALHI Jambi) menelpon Kasat Reserse Polres Tebo untuk memastikan berita tersebut dan kasat menjawab, memang sudah ditemukan korban dengan ciri-ciri rambut keriting, memakain celana pendek dengan keadaan luka memar diseluruh tubuh, bekas sayatan diseluruh tubuh, tanda tusukan benda tajam, benda tumpul dengan keadaan mulut ditutup menggunakan baju, tangan dan kaki diikat, sekarang jenazah dibawa ke rumah sakit tebo untuk dilakukan visum dan otopsi. Setelah mendapatkan informasi dari kasat reserse polres tebo, Rudi (WALHI Jambi) langsung menuju ke rumah sakit untuk memastikan korban yang ditemukan, sesampai dirumah sakit langsung melihat korban dan benar adalah saudara Indra.

Dari rangkaian peristiwa maka terhadap peristiwa harus diletakkan pada pengungkapan kasusnya secara obyektif.

  1. Harus dicari motif utama mengapa URC begitu reaktif dan langsung memukul korban.

  2. Mengapa cara-cara biadab diperlakukan kepada korban. Ada persoalan apa sesungguhnya yang terjadi sehingga pelaku tanpa “babibu” langsung memukul korban.

Misteri kasus ini

Terhadap peristiwa ini, maka masih banyak misteri yang harus diungkapkan.

  1. Mengapa korban dibawa dari pos portal 803 ke distrik 8 ? Apakah distrik 8 tidak mengetahuai kedatangan korban ? Apakah korban “dihabisi” di distrik 8 atau diluar distrik 8 ?

  2. Mengapa mayat ditemukan 7 km dari distrik 8. Apakah ada upaya menghilangkan barang bukti sehingga menutupi kesalahan dan menutup-nutupi kasusnya.

  3. Mengapa korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Tangan dan kaki terikat. Seluruh tubuh korban penuh dengan luka tusukan, kepala pecah, ada sayatan pisau di wajah korban ? Siapa yang tega melakukan perbuatan ini ? Sungguh biadab.

Melihat kejadian ini maka terhadap peristiwa ini tidak dapat dikategorikan didalam pengeroyokan sebagaimana dilihat di media massa. Menempatkan peristiwa ini sebagai pengeroyokan mengganggu nurani kemanusiaan.

  1. Pengeroyokan

Istilah pengeroyokan tidak terdapat di dalam literature ilmu hokum pidana. Peristiwa pengeroyokan lebih tepat dikategorikan didalam “kekerasan terhadap orang atau benda”. Didalam KUHP diatur didalam pasal 170 KUHP.

Khusus terhadap kekerasan yang menyebabkan matinya rang lain, maka diancam dengan 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dalam praktek selama ini, pasal ini diterapkan terhadap pengeroyokan yang bisa menyebabkan matinya orang lain.

Namun didalam melihat peristiwa yang dimaksudkan, maka perbuatan terhadap korban tidak tepat dikategorikan sebagai penerapan pasal 170 KUHP.

Rangkaian pemukulan diikuti dengan membawa pelaku, kemudian pelaku diperlakukan secara biadab yang ditandai dengan bekas sayatan diseluruh tubuh, tanda tusukan benda tajam, benda tumpul dengan keadaan mulut ditutup menggunakan baju, tangan dan kaki diikat dan ditemukan mayat jauh dari lokasi semula (pos portal) tidak dapat dikategorikan sebagai pengeroyokan.

  1. Penculikan “merampas kemerdekaan”

Pasal 333 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Terhadap peristiwa ini bisa dikategorikan perbuatan telah melakukan dengan “menculik korban” dari posportal 803 ke distrik atau setidak-tidaknya dibawa ketempat ditemukannya mayat.

Namun harus dibuktikan apakah penculikan dilakukan kemudian menyebabkan matinya orang lain dan proses ditemukan mayat dari korban.

  1. Pembunuhan berencana

Pembunuhan berencana diatur didalam pasal 340 KUHP. Pembunuhan berencana lebih tepat diterapkan kepada para pelaku dengan melihat fakta-fakta.

  1. Bahwa memang dipersiapkan rencana pembunuhan dengan baik. Ini dimulai dari Sekitar jam 16.03 wib Indra (korban) bersama Nick Karim sampai pada pos kembar security di stop oleh tim URC (Unit Reaksi Cepat) PT. Wirakarya Sakti sebanyak 2 (dua) orang, lantas mereka bertanya (URC) terhadap korban dan Nick Karim “Mau Kemana”?, dijawab oleh Nick Karim mau kedalam, kemudian URC membentak Indra (Korban) dengan ucapan “Kau ini belagak nian!!!” (Kau ini sok banget), lantas Indra (Korban) menjawab “Apo Bang” (apa bang), pihak URC langsung memukul Indra (Korban) dari belakang disusul dengan 5 (lima) orang rekan-rekannya untuk memukul korban

  2. Dengan melihat peristiwa pertama maka memang para pelaku “menjadikan target” terhadap Indra. Sehingga basa-basi di pos adalah rangkaian permulaan untuk “menghabisi” Indra.

  3. Membawa korban dari pos ke distrik atau tempat ditemukannya mayat adalah rangkaian selanjutnya dari rencana pembunuhan berencana.

  4. Berbagai luka-luka yang terdapat didalam diri korban adalah desain yang cukup direncanakan dengan baik.

  5. Akibat dengan keadaan luka memar diseluruh tubuh, bekas sayatan diseluruh tubuh, tanda tusukan benda tajam, benda tumpul dengan keadaan mulut ditutup menggunakan baju, tangan dan kaki diikat adalah tujuan dilakukannya pembunuhan berencana.

  6. membuang mayat dari pos portal 803 adalah rencana yang cukup dipersiapkan dengan baik dari pembunuhan rencana.

Peristiwa ini lebih tepat disebutkan dengan penculikan (merampas kemerdekaan), pembunuhan berencana. Sama sekali tidak bisa sesederhana “pengeroyokan”. Menempatkan peristiwa ini sebagai pengeroyokan mengganggu nurani kemanusiaan.

Melihat rangkaian kejadian dan akibat terhadap korban maka tidak dapat dibenarkan secara hokum. Cara-cara biadab ini harus diungkapkan dan dipertanggungjawabkan secara hokum. Siapapun yang terlibat harus diproses.

WALHI JAMBI, STT, API

contact person

Musri Nauli

Rudiansyah

Riva’i


Unduh versi pdf Rilis Indra