Fiksi Iklim Langgengkan Phase 4 Bisnis Kotor SDA Indonesia

Release
TUK-Indonesia, Silvagama, Elsam, WALHI

Fiksi Iklim Langgengkan Phase 4 Bisnis Kotor SDA Indonesia

Climate Summit Delegation , Wake Up before Leave !!

Jakarta 25 September 2014, Dalam acara Climate Summit 2014 yang diselengarakan oleh PBB di New York 23 September 2014, 27 Negara dan  34 perusahaan yang berkaitan dengan proses deforestasi, serta berbagai Organisasi masyarakat sipil, menandatangani Deklarasi New York untuk Penyelamatan Hutan Dunia. Deklarasi ini menargetkan pemulihan hutan 150 juta hektar pada tahun 2020 dan hingga 200 juta hektar pada tahun 2030. Komitmen ini didasar oleh fakta bahwa 1,6 milyar masyarakat dunia bergantung dengan hutan, sedangkan laju deforestasi mencapai 14 juta hektar setiap tahunnya.1*
Hadirnya perwakilan sejumlah perusahaan besar sector sawit dan kertas dalam konferensi ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah organisasi di Indonesia, seperti halnya Norman Jiwan Direktur Eksekutif TUK-Indonesia dalam konferensi pers mereka di kantor WALHI menilai “Dari segi substansi, deklarasi ini terjebak dan tergiring dalam agenda negara maju agar kewajiban penghentian dan pengurangan radikal emisi gas rumah kaca tidak akan pernah dipandang sebagai solusi cepat dan tepat. Sebaliknya hutan dilihat sebagai solusi cepat, tepat, tersedia dan paling murah saat ini”
“”Wilmar, GAR dan Cargil (bersama KADIN) tidak bisa diklaim menjadi contoh yang baik. Ini jelas contoh kegagalan negara mengendalikan industri perusak hutan dan lahan Indonesia, justru Beberapa group perusahaan sawit dan pulp and paper tersebut berhasil memanfaatkan climate summit sebagai manifesto global bahwa mereka terdepan dalam komitmen ‘zero deforestasi’. Dimana Pengusaha baru komitment diatas kertas sudah menyandera PBB dan Climate Summit untuk mendapatkan insentif””. Lanjut Norman
Sedangkan Syahrul Fitra dari Silvagama, mengungkapkan “” Asian Pulp and Paper (APP) salah satu group yang menandatangani deklarasi New York ini merupakan salah satu group yang Koalisi Anti Mafia Hutan laporkan ke KPK tanggal 16 September 2014 yang lalu, dimana mereka menjadi pihak yang menikmati hasil gratifikasi perizinan yang telah menempatkan beberapa kepala bupati termasuk Gubernur Riau menjadi terpidana kasus korupsi perizinan HTI” 2*
Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI, memandang bahwa “Komitmen penurunan deforestasi dan pemulihan hutan pada deklarasi tersebut fiksi iklim yang tidak akan mungkin menjadi kenyataan baik oleh Pemerintah maupun oleh sederet group bisnis monokultur tersebut, di KTT tersebut mereka tanda tangani komitmen penurunan angka deforestasi di Indonesia group pengusaha berselingkuh dengan pemerintah menargetkan 1,1 juta hektar hutan untuk sawit di 2015 dan 5,9 juta hektar untuk HTI dari 14 juta hektar yang terancam mengalami deforestasi””.
“”Deklarasi Neow York ini selain menyembunyikan para pelaku penghancur hutan tropis Indonesia dari mata public, juga telah berhasil melanggengkan target phase keempat bisnis SDA alam Indonesia, setelah selamat dari sanksi apapun atas rangkaian penghancuran lingkungan melalui bisnis ekstraksi, sawit dan pulp and paper, saat ini group besar menunggangi Isu Perubahan iklim untuk bisnis konservasi dan karbon dimana saat ini kavling konsesi bisnis konservasi dan karbon sudah mencapai 397.878 hektar pada tahun 2013 dengan target 2,6 juta hektar.””
“”Kalau Pemerintah mau berangkat ke KTT tersebut dengan kenyataan, seharusnya group perusahaan seperti APP, GAR dan WILMAR tidak berada dalam forum tersebut, karena dari tahun 2013 konsesi mereka langganan titik api penyebab kabut asap Indonesia 3*. kita juga menemukan upaya menyembunyikan penebangan hutam alam pada layer ke-2 anak perusahaan Group WILMAR seperti yang dilakukan PT. Sawindo Cemerlang dan PT. Sawit Tiara Nusa anak group Kencana Agri di Pohuwato provinsi Gorontalo, Dimana sebagian saham Kencana Agri Group milik WILMAR”” 4*
“Persoalan iklim dan keselamatan rakyat gagal menjadi skala priotas yang ril dalam KTT Iklim 2014” ini tutup Zenzi.
Kontak Person :
Zenzi Suhadi – WALHI : 081384502601
Edi Sutrisno – TUK Indonesia : 081315849153
Syahrul – Silvagama : 08116611340
—-
1* http://www.un.org/climatechange/summit/wp-content/uploads/sites/2/2014/09/FORESTS-New-York-Declaration-on-Forests.pdf
2* http://m.antarariau.com/berita/42504/walhi-laporkan-27-korporasi-riau-diduga-korupsi
3* http://walhi-sumsel.blogspot.com/2014/09/cabut-izin-perusahaan-penyebab-bencana.html
4* http://regional.kompas.com/read/2013/02/13/02501484/Hutan.Jadi.Lahan.Sawit
 
 

Fiksi Iklim Langgengkan Phase 4 Bisnis Kotor SDA Indonesia

Release
TUK-Indonesia, Silvagama, Elsam, WALHI

Fiksi Iklim Langgengkan Phase 4 Bisnis Kotor SDA Indonesia

Climate Summit Delegation , Wake Up before Leave !!

Jakarta 25 September 2014, Dalam acara Climate Summit 2014 yang diselengarakan oleh PBB di New York 23 September 2014, 27 Negara dan  34 perusahaan yang berkaitan dengan proses deforestasi, serta berbagai Organisasi masyarakat sipil, menandatangani Deklarasi New York untuk Penyelamatan Hutan Dunia. Deklarasi ini menargetkan pemulihan hutan 150 juta hektar pada tahun 2020 dan hingga 200 juta hektar pada tahun 2030. Komitmen ini didasar oleh fakta bahwa 1,6 milyar masyarakat dunia bergantung dengan hutan, sedangkan laju deforestasi mencapai 14 juta hektar setiap tahunnya.1*
Hadirnya perwakilan sejumlah perusahaan besar sector sawit dan kertas dalam konferensi ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah organisasi di Indonesia, seperti halnya Norman Jiwan Direktur Eksekutif TUK-Indonesia dalam konferensi pers mereka di kantor WALHI menilai “Dari segi substansi, deklarasi ini terjebak dan tergiring dalam agenda negara maju agar kewajiban penghentian dan pengurangan radikal emisi gas rumah kaca tidak akan pernah dipandang sebagai solusi cepat dan tepat. Sebaliknya hutan dilihat sebagai solusi cepat, tepat, tersedia dan paling murah saat ini”
“”Wilmar, GAR dan Cargil (bersama KADIN) tidak bisa diklaim menjadi contoh yang baik. Ini jelas contoh kegagalan negara mengendalikan industri perusak hutan dan lahan Indonesia, justru Beberapa group perusahaan sawit dan pulp and paper tersebut berhasil memanfaatkan climate summit sebagai manifesto global bahwa mereka terdepan dalam komitmen ‘zero deforestasi’. Dimana Pengusaha baru komitment diatas kertas sudah menyandera PBB dan Climate Summit untuk mendapatkan insentif””. Lanjut Norman
Sedangkan Syahrul Fitra dari Silvagama, mengungkapkan “” Asian Pulp and Paper (APP) salah satu group yang menandatangani deklarasi New York ini merupakan salah satu group yang Koalisi Anti Mafia Hutan laporkan ke KPK tanggal 16 September 2014 yang lalu, dimana mereka menjadi pihak yang menikmati hasil gratifikasi perizinan yang telah menempatkan beberapa kepala bupati termasuk Gubernur Riau menjadi terpidana kasus korupsi perizinan HTI” 2*
Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI, memandang bahwa “Komitmen penurunan deforestasi dan pemulihan hutan pada deklarasi tersebut fiksi iklim yang tidak akan mungkin menjadi kenyataan baik oleh Pemerintah maupun oleh sederet group bisnis monokultur tersebut, di KTT tersebut mereka tanda tangani komitmen penurunan angka deforestasi di Indonesia group pengusaha berselingkuh dengan pemerintah menargetkan 1,1 juta hektar hutan untuk sawit di 2015 dan 5,9 juta hektar untuk HTI dari 14 juta hektar yang terancam mengalami deforestasi””.
“”Deklarasi Neow York ini selain menyembunyikan para pelaku penghancur hutan tropis Indonesia dari mata public, juga telah berhasil melanggengkan target phase keempat bisnis SDA alam Indonesia, setelah selamat dari sanksi apapun atas rangkaian penghancuran lingkungan melalui bisnis ekstraksi, sawit dan pulp and paper, saat ini group besar menunggangi Isu Perubahan iklim untuk bisnis konservasi dan karbon dimana saat ini kavling konsesi bisnis konservasi dan karbon sudah mencapai 397.878 hektar pada tahun 2013 dengan target 2,6 juta hektar.””
“”Kalau Pemerintah mau berangkat ke KTT tersebut dengan kenyataan, seharusnya group perusahaan seperti APP, GAR dan WILMAR tidak berada dalam forum tersebut, karena dari tahun 2013 konsesi mereka langganan titik api penyebab kabut asap Indonesia 3*. kita juga menemukan upaya menyembunyikan penebangan hutam alam pada layer ke-2 anak perusahaan Group WILMAR seperti yang dilakukan PT. Sawindo Cemerlang dan PT. Sawit Tiara Nusa anak group Kencana Agri di Pohuwato provinsi Gorontalo, Dimana sebagian saham Kencana Agri Group milik WILMAR”” 4*
“Persoalan iklim dan keselamatan rakyat gagal menjadi skala priotas yang ril dalam KTT Iklim 2014” ini tutup Zenzi.
Kontak Person :
Zenzi Suhadi – WALHI : 081384502601
Edi Sutrisno – TUK Indonesia : 081315849153
Syahrul – Silvagama : 08116611340
—-
1* http://www.un.org/climatechange/summit/wp-content/uploads/sites/2/2014/09/FORESTS-New-York-Declaration-on-Forests.pdf
2* http://m.antarariau.com/berita/42504/walhi-laporkan-27-korporasi-riau-diduga-korupsi
3* http://walhi-sumsel.blogspot.com/2014/09/cabut-izin-perusahaan-penyebab-bencana.html
4* http://regional.kompas.com/read/2013/02/13/02501484/Hutan.Jadi.Lahan.Sawit
 
 

[SELASAR POLITIK] 38 Koruptor Mendapat Pembebasan Bersyarat Selama Pemerintahan SBY

Jumat, 12 September 2014 | 05:00 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka terdiri dari 31 terpidana kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 7 terpidana Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan data penelusuran ICW, selama era SBY (2004-2014) sedikitnya terdapat 38 terpidana korupsi yang telah menikmati pembebasan bersyarat,” demikian kutipan siaran pers ICW pada Ahad (7/9/2014) lalu.
Namun, jumlah riil penerima pembebasan bersyarat diperkirakan lebih besar dari yang berhasil dipantau oleh ICW.
Menurut ICW, pembebasan bersyarat yang paling kontroversial adalah yang diberikan kepada terpidana suap Bupati Buol, Hartati Murdaya. Pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati dinilai tidak memenuhi syarat dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Hal ini juga menunjukkan bahwa Menteri Hukum dan HAM tidak paham hukum atau bahkan dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho seperti dikutip kompas.com.
Menurut ICW, selama ini Hartati Murdaya tidak pernah mendapatkan status justice collaborator, atau mendapat rekomendasi dari KPK. Karena itu, pembebasan bersyarat Hartati harus batal demi hukum.
Berikut ini adalah daftar lengkap koruptor penerima pembebasan bersyarat di masa pemerintahan Presiden SBY yang dirangkum oleh metrotvnews.com:
 
Mantan duta besar:
1. Rusdiharjo, Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia terkait kasus Pungli di Kedubes RI di Malaysia.
 
Mantan menteri dan sekretaris menteri:
2. Rokhmin Dahuri, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, terkait kasus Dana non Budgeter Kelautan dan Perikanan.
3. Hari Sabarno, Mantan Menteri Dalam Negeri, terkait kasus pengadaan alat pemadam kebakaran.
4. Wafid Muharam, Mantan Sekretaris Kemenpora, terkait kasus suap Wisma Atlet.
 
Mantan gubernur dan Deputi Bank Indonesia:
5. Burhanudin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia, terkait kasus aliran dana Bank Indonesia.
6. Aulia Pohan, mantan Deputi Bank Indonesia, Besan Presiden SBY, terkait kasus aliran dana Bank Indonesia.
7. Maman H Somantri, jabatan dan kasus yang sama.
8. Bun Bunan Hutapea
9. Aslim Tadjuddin
 
Mantan gubernur:
10. Suwarna Abdul Fatah, Gubernur Kalimantan Timur, terkait kasus program lahan sawit 1 juta hektare di Kalimantan Timur.
11. Saleh Djasit, mantan Gubernur Riau, terkait kasus pengadaan mobil pemadaman kebakaran.
12. Abdullah Puteh, mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, terkait kasus pembelian helikopter Rusia.
13. Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepulauan Riau, terkait kasus pengadaan mobil pemadaman kebakaran.
14. Danny Setiawan, mantan Gubernur Jawa Barat, terkait kasus pengadaan mobil pemadaman kebakaran.
 
Direktur BUMN dan swasta:
15. Eddie Widiono, Direktur PLN, terkait kasus proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi PLN Disjaya, Tangerang, Banten.
16. Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, terkait kasus Simulator SIM.
17. Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, terkait kasus Wisma Atlet.
18. Hartati Murdaya, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, terkait kasus Suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
 
Mantan anggota DPR RI dan DPRD:
19. Yusuf Erwin Faishal, DPR RI, terkait kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api Api, Sumatra Selatan.
20. Abdul Hadi Djamal, DPR RI, terkait kasus suap dermaga Indonesia Timur.
21. Udju Djuhaeri, DPR RI, terkait kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
22. Dudhie Makmun Murod, mantan Bendahara Fraksi PDIP, kasus pemilihan Deputi Bank Indonesia.
23. Panda Nababan, DPR non aktif,  kasus pemilihan Deputi Bank Indonesia.
24. Sunardi Ibrahim, mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu), terkait kasus APBD Inhu 2005-2008.
25. Hamka Yandhu, Politisi Golkar, terkait kasus pemilihan Deputi Bank Indonesia.
26. Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, DPR Fraksi PPP, terkait kasus pemilihan Deputi Bank Indonesia.
 
Mantan wali kota dan bupati:
27. Vonnie Panambunan, mantan Bupati Minahasa Utara, terkait kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda.
28. Abdillah, mantan Wali Kota Medan, terkait kasus pengadaan mobil pemadaman kebakaran.
29. Baso Amiruddin Maula, Wali Kota Makassar, terkait kasus pengadaan mobil pemadaman kebakaran.
30. Sunaryo HW, mantan Wakil Wali Kota Cirebon, kasus APBD Cirebon 2004.
31. Djatmiko Royo Saputro, mantan Wali Kota Madiun, terkait kasus dana operasional DPRD Kota Madiun.
 
Lain-lain:
32. Artalyta Suryani, pengusaha, terkait kasus suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.
33. Syarifudin, Hakim Niaga Pengadilan Jakarta Pusat (nonaktif), terkait kasus suap penanganan kepailitan PT Sycamping Indonesia.
34. Oentarto Sindung Mawardi, Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, terkait kasus pengadaan mobil pemadaman kebakaran 2003-2004.
35. Sjahril Djohan, mantan penasehat ahli fungsional Direktorat IV Narkoba, terkait kasus suap PT Salma Arwana Lestari.
36. Sukro Nur Harjono, Kepala Desa Selopamioro Imogiri (nonaktif), terkait kasus dana rekonstruksi gempa.
37. Tri Waldiyana, Kepala Desa Dukuh Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul, terkait kasus dana rekonstruksi gempa.
38. Mulyono, mantan Kepala Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasikagung, Jawa Tengah, terkait kasus dana retribusi TPI 2007-2009.
 
Bagaimana menurut Anda? Dengan data ini, apakah menurut Anda SBY berhasil mengurangi korupsi karena bisa jadi jika presidennya bukan SBY, akan terjadi lebih banyak pengurangan hukuman. Atau sebaliknya, menurut Anda, SBY terlalu banyak memberikan keringanan bagi koruptor?
(RS)
Tautan/link:
https://www.selasar.com/politik/38-koruptor-mendapat-pembebasan-bersyarat-selama-pemerintahan-sby
 

Penetapan Status Perusahaan Hijau Harus Transparan

Logo Kementerian Lingkungan Hidup

Logo Kementerian Lingkungan Hidup


Farodlilah Muqoddam Selasa, 02/09/2014 18:51 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan status perusahaan ramah lingkungan yang dijadikan sebagai acuan penyaluran kredit perbankan harus dilakukan secara transparan.

Direktur Eksekutif Transparansi Untuk Keadilan (TUK) Norman Jiwan mengapresiasi langkah OJK untuk membuka aspek transparansi mengenai status perusahaan sebagai dasar diterima atau tidaknya pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Namun demikian, dia mengingatkan perlunya OJK melibatkan publik dalam penentuan status sebuah perusahaan. Sejauh ini, penentuan status hijau perusahaan dilakukan oleh KLH dengan mekanisme yang dinilai tidak cukup transparan.

“Yang harus dijaga adalah akuntabilitas sistem dan kredibilitas prosesnya,” katanya sebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Selasa (2/9/2014).

Selain itu, lanjutnya, penetapan status perusahaan juga harus dilakukan secara seksama agar benar-benar valid. Sebab, seringkali sebuah perusahaan memanipulasi data dan melakukan berbagai cara untuk mengelabui proses verifikasi oleh regulator.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK akan membuka informasi mengenai status ‘hijau’ perusahaan sebagai acuan bagi bank untuk menyalurkan kredit. Informasi tersebut akan ditampilkan dalam website resmi OJK.

Referensi/link:

http://finansial.bisnis.com/read/20140902/90/254522/penetapan-status-perusahaan-hijau-harus-transparan