Pos

Komisi XI: revisi UU Perbankan tuntas 2015

Jumat, 23 Januari 2015 23:51 WIB

Pewarta: Indra Arief Pribadi

20150116724Ini sudah masuk prioritas legislasi nasional. Kami melihat pihak asing sudah terlalu bebas untuk memiliki bank di Indonesia,”

Jakarta (ANTARA News) – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menjanjikan revisi Undang-undang Perbankan, yang diantaranya mengatur pengurangan bobot kepemilikan asing pada bank dalam negeri, akan selesai tahun ini.

“Ini sudah masuk prioritas legislasi nasional. Kami melihat pihak asing sudah terlalu bebas untuk memiliki bank di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan Pasaribu yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi UU Perbankan, kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Menurut Gus, Komisi XI memiliki pandangan yang sama dengan anggota Komisi XI periode sebelumnya, bahwa kepemilikan pihak asing harus dikurangi di bawah 50 persen.
“Besarannya secara substansi belum kami bahas. Namun yang jelas tidak boleh asing menjadi mayoritas pemegang saham,” ujar dia.
Dalam rancangan revisi UU Perbankan oleh anggota dewan sebelumnya, di pasal 30, disebutkan kepemilikan asing dikurangi menjadi maksimal 40 persen.
“Kami tidak bisa sebutkan akan lebih rendah dari itu (40 persen) atau tidak, tapi yang jelas akan di bawah 50 persen,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI 2009-2014 sudah membahas rancangan revisi UU Perbankan. Dalam rancangan itu, termuat beberapa poin untuk mengatur gerak-gerik pihak asing dalam industri perbankan, di antaranya pengurangan saham asing dari asalnya yang tidak terbatas menjadi maksimal 40 persen. 
Kemudian juga, pada pasal 22 diatur agar kantor cabang bank asing (KCBA) yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus berbadan hukum perseroan terbatas. Namun, pengesahan revisi ini terlambat sebelum pergantian masa bakti anggota DPR pada 1 Oktober 2014.
Gus mengisyaratkan pembahasan revisi ini bisa kembali dari awal, karena tidak ada proses lanjutan dari periode sebelumnya. “Tapi semangatnya masih sama, kita ingin melanjutkan revisi itu,” ujarnya.
Revisi UU Perbankan ini, menurut dia, menjadi prioritas legislasi nasional dari Komisi XI, selain beberapa prioritas seperti revisi UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, dan rancangan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK).

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Link:

http://www.antaranews.com/berita/475980/komisi-xi–revisi-uu-perbankan-tuntas-2015

Revisi UU Perbankan sudah rampung 95%

Oleh Dea Chadiza Syafina – Selasa, 12 November 2013 | 11:05 WIB

JAKARTA. Panitia Kerja revisi Undang-Undang No. 29 tahun 1999 tentang Perbankan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan 95% penyusunan revisi UU Perbankan pasal per pasal.
Anggota Komisi XI DPR fraksi PDI-Perjuangan Dolfie Othniel Fredric Palit mengungkapkan, meski draf revisi UU Perbankan telah rampung 95%, namun pembahasan mengenai revisi UU ini baru akan dilakukan pada tahun depan. Sebab, DPR periode saat ini berakhir pada Oktober 2014 mendatang.
“Jadi kalaupun dibahas, maksimum sebelum Oktober 2014,” ujar Dolfie saat dihubungi KONTAN, Selasa (12/11).
Dolfie menyebutkan, banyak yang di revisi pada UU Perbankan ini. Di antaranya adalah mengenai izin operasional bank asing, kantor bank asing, kepemilikan saham asing pada industri jasa keuangan perbankan.
“Untuk kantor bank asing, harus mengikuti ketentuan hukum di Indonesia. Mengenai kepemilikan akan dirumuskan secara normatif. Sedangkan aturan teknisnya oleh OJK (otoritas jasa keuangan),” ujar Dolfie.
Lebih lanjut Dolfie menjelaskan, untuk aturan mengenai kepemilikan saham asing di perbankan, mengacu pada PBI bernomor 14/8/ PBI/2012. Dalam peraturan BI itu disebutkan, batas maksimum kepemilikan saham bank untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebesar 40%, badan hukum bukan lembaga keuangan sebesar 30% dan kategori pemegang saham perorangan sebesar 20%.
Sementara itu, mengenai jumlah kepemilikan asing yang semula diperbolehkan dari 99%, akan diturunkan menjadi kurang dari 50%. Dengan begitu, posisi pemodal domestik diberi kesempatan kepemilikan yang lebih besa dan akan berada di atas pemodal asing.
Namun begitu, untuk besaran pastinya, pentahapannya akan diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, lanjut Dolfie, rumusannya akan sangat teknis karena terkait pentahapan.
Sebelumnya, persoalan kepemilikan asing dalam saham mayoritas di sektor perbankan termasuk salah satu hal yang dipersoalkan dalam rencana revisi Undang-Undang No 29 tahun 1999 tentang Perbankan.
Terdapat tiga opsi yang sempat mencuat dalam pembahasan revisi UU Perbankan tersebut. Pertama, menurunkan jumlah kepemilikan asing yang semula diperbolehkan dari 99% menjadi hanya 49%. Sedangkan pemodal domestik diberi kesempatan kepemilikan sebesar 51%.
Opsi kedua adalah mengikuti sistem perbankan yang dianut negara lain. Politisi Golkar itu pun lantas mencontohkan China yang memperbolehkan sektor asing menguasai saham perbankan sebanyak 20%-30% saja.
Kemudian yang terakhir adalah wacana untuk menentukan jumlah kepemilikan saham asing dengan menyesuaikan kesehatan perbankan di Indonesia. Kata dia, dalam opsi ini DPR memberikan beberapa kriteria yang kemudian dirumuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada dasarnya kepemilikan asing dalam perbankan di Indonesia harus tetap dipelihara. Sebab, jika hanya mengandalkan pemodal dalam negeri hanya beberapa pengusaha saja yang bisa masuk.
Editor: Barratut Taqiyyah
Link:
http://keuangan.kontan.co.id/news/revisi-uu-perbankan-sudah-rampung-95