28 Juli 2026 7 menit
Darurat El Nino Hingga 2027, Masyarakat Sipil Indonesia Desak Bank Hentikan Pembiayaan terhadap Perusak Hutan dan Gambut
Jakarta, 28 Juli 2026 — Masyarakat Sipil Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) dari berbagai negara mendesak sektor perbankan untuk memperkuat akuntabilitas pembiayaan terhadap sektor-sektor yang berisiko mendorong deforestasi dan kebakaran hutan. Seruan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang dikirim kepada 190 lembaga keuangan di berbagai negara menjelang potensi menguatnya fenomena El Nino yang akan terjadi hingga 2027. Di Indonesia, surat tersebut ditujukan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Indonesia Eximbank, Panin Bank, dan Bank Danamon Indonesia.
Berdasarkan proyeksi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) dan World Meteorological Organization (WMO), El Nino diperkirakan berkembang hingga kategori sedang hingga kuat hingga 2027. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kekeringan di kawasan tropis, memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan, serta mengancam ketahanan pangan dan sumber penghidupan masyarakat.
Risiko tersebut mulai terlihat sejak awal tahun. Data Nusantara Atlas menunjukkan bahwa per Juni 2026, luas kumulatif area terbakar di Indonesia telah mencapai 103.144 hektare. Sepuluh provinsi dengan luas area terbakar tertinggi meliputi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Riau, Papua Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Papua Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, hingga 27 Juli 2026, jumlah kumulatif titik panas kebakaran di Indonesia mencapai 96.736 titik, dengan Kalimantan Barat mencatat jumlah tertinggi, yakni 14.933 titik atau sekitar 15% dari total hotspot nasional, yang menunjukkan tingginya kerentanan provinsi tersebut terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Di sisi lain, data Forests & Finance menunjukkan bahwa sepanjang 2016-2025, lembaga keuangan global menyalurkan sedikitnya US$429 miliar kepada sektor kayu, kedelai, karet, pulp dan kertas, kelapa sawit, serta peternakan sapi, sektor-sektor yang menjadi pendorong utama deforestasi dan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan gambut. Selain itu, sepanjang 2016-1024, bank-bank juga menyalurkan US$32 miliar dalam bentuk pinjaman dan penjaminan kepada operasi pertambangan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20 bank terbesar menguasai sekitar 81% atau US$26 miliar (Rp386 triliun), dengan Bank Mandiri sebagai pemberi pembiayaan terbesar senilai US$6,4 miliar (sekitar Rp96 triliun). Besarnya aliran pembiayaan ini menunjukkan bahwa sektor keuangan memiliki peran penting dalam mendorong maupun mencegah risiko kerusakan lingkungan melalui kebijakan pembiayaannya.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, mengatakan bahwa El Nino memang merupakan fenomena alam, tetapi besarnya dampak kebakaran ditentukan oleh bagaimana hutan dan lahan dikelola. Menurutnya, risiko kebakaran diperparah oleh pembukaan hutan, pengeringan lahan gambut, dan keputusan pembiayaan yang masih mendukung praktik-praktik tersebut. “El Nino tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya bisa diminimalkan apabila sektor keuangan berhenti mendanai model bisnis yang merusak hutan. Karena itu, sektor keuangan tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang netral dalam menghadapi krisis iklim,” ujar Linda.
TuK INDONESIA juga menyoroti pentingnya penerapan uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh terhadap seluruh portofolio pembiayaan bank. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah Bank Danamon Indonesia, yang mayoritas dimiliki oleh Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG). Meskipun MUFG dan Bank Danamon mengadopsi kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) untuk pembiayaan sektor kelapa sawit, laporan Rainforest Action Network (RAN) 2025 mencatat bahwa Bank Danamon masih memberikan fasilitas kredit senilai US$281 juta kepada PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) sepanjang 2020-2022. Perusahaan yang dilaporkan mengkonversi ribuan hektare lahan gambut di Sumatera Selatan dan mengalami kebakaran di konsesinya pada 2023.
Anak usaha TBLA, PT Dinamika Graha Sarana (PT DGS), juga telah dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dan diwajibkan membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan, meski proses hukum perkara tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Menurut Linda, kasus tersebut menunjukkan bahwa komitmen keberlanjutan harus dibuktikan melalui implementasi yang konsisten, bukan sekadar menjadi kebijakan perusahaan. “Komitmen NDPE harus diterapkan melalui proses uji tuntas terhadap seluruh klien dan portofolio pembiayaan. Tanpa itu, kebijakan keberlanjutan hanya akan menjadi janji di atas kertas, sementara kerusakan ekologis dan biaya sosial terus ditanggung masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menegaskan bahwa komitmen sektor keuangan untuk tidak mendanai perusak hutan dan gambut akan menjadi ilusi jika masih terus membiayai sektor pertambangan dan PLTU batu bara. “Kebijakan keberlanjutan bank tidak boleh tebang pilih, setop biayai perusak gambut, hentikan pendanaan untuk tambang, dan segera pensiunkan dukungan untuk PLTU,” tegas Aryanto.
Direktur Eksekutif PRAKARSA, Victoria Fanggidae, menyoroti bahwa kesiapan bank menghadapi risiko ini sudah terukur. Laporan Pemeringkatan Bank yang dikeluarkan oleh Koalisi ResponsiBank Indonesia menempatkan rata-rata skor kebijakan bank hanya pada 2,1 dari maksimal 10. Pada tema kehutanan, rata-rata skor naik dari 1,1 pada 2022 menjadi 2,0 pada 2024, masih jauh dari memadai. “Skor serendah ini artinya kebijakan kehutanan sebagian besar bank belum sampai pada hal yang menentukan, seperti larangan konversi gambut, penghormatan hak masyarakat, dan transparansi rantai pasok. Menjelang El Nino, kelemahan kebijakan itu berubah menjadi risiko nyata di lapangan,” ujar Victoria. Ia mendorong OJK memperkuat Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia dan menerbitkan aturan turunan yang mengikat, disertai audit independen dan skema insentif serta disinsentif, agar komitmen keberlanjutan bank dapat diverifikasi.
Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas, menjelaskan “Analisis Pantau Gambut menemukan sekitar 3 juta hektare lahan gambut terbakar sepanjang 2015–2024, dengan peningkatan signifikan pada tahun-tahun El Nino. El Nino tidak boleh dijadikan alibi ketika gambut terbakar. Fenomena tersebut memang meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran, tetapi bukan penyebab tunggal bencana. Dampaknya menjadi jauh lebih besar ketika gambut telah dikeringkan, dikonversi, dan dibiarkan tanpa pemulihan. Menjelang El Nino 2026/2027, pemerintah harus mengevaluasi konsesi yang berulang kali terbakar dan memastikan pemulihan fungsi hidrologis benar-benar dilakukan. Lembaga keuangan juga tidak seharusnya terus menopang kegiatan usaha yang mempertahankan kerentanan tersebut. Jika kondisi ini dibiarkan, gambut akan terus rentan terbakar, sementara dampak dan biaya pemulihannya kembali ditanggung oleh masyarakat.”
Menanggapi tingginya risiko kebakaran di Kalimantan Barat, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mengatakan bahwa provinsi tersebut memiliki sekitar 2,79 juta hektare lahan gambut yang kini dibebani sedikitnya 135 izin perkebunan sawit, 35 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 123 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, pasca kebakaran besar pada 2015, WALHI Kalbar menemukan banyak perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran akibat pengelolaan gambut yang buruk, termasuk pembangunan kanal yang mengeringkan gambut dan meningkatkan kerentanannya terhadap kebakaran. Hingga kini, pemulihan kawasan yang terbakar belum dilakukan secara memadai, sementara sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera. “Akibatnya, praktik yang merusak ekosistem gambut terus berulang dan risiko kebakaran tetap tinggi. Karena itu, lembaga keuangan harus menghentikan pemberian pembiayaan kepada pelaku usaha yang terus melakukan kerusakan berulang,” tegas Sri Hartini.
Kondisi serupa juga dihadapi Provinsi Jambi, yang selama ini menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang tinggi. Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa sektor perbankan tidak boleh hanya menjadi penyedia modal tanpa bertanggung jawab atas dampak pembiayaannya. Setiap pembiayaan harus dipastikan tidak mendukung praktik perusakan hutan, pelanggaran hukum lingkungan, maupun perampasan ruang hidup masyarakat. Menurutnya, ancaman El Nino pada periode 2026/2027 berpotensi memperbesar risiko kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di Jambi. “Akuntabilitas sektor keuangan menjadi bagian penting dalam menghentikan krisis ekologis. Bank harus memastikan pembiayaan yang mereka salurkan tidak memperburuk kerusakan lingkungan, tetapi justru mendorong tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan,” tegas Oscar.
Melalui surat terbuka tersebut, organisasi masyarakat sipil dari berbagai negara mendesak lembaga-lembaga keuangan untuk memperkuat kebijakan NDPE, memastikan seluruh klien di sektor berisiko tidak menggunakan api maupun melakukan konversi hutan dan gambut, menghentikan pembiayaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi komitmen tersebut, meningkatkan dukungan terhadap praktik pertanian berkelanjutan seperti agroekologi dan agroforestri, serta tidak memberikan pembiayaan baru, pembiayaan ulang, maupun layanan penjaminan kepada perusahaan yang telah dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran hutan dan lahan hingga seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dipenuhi.
Catatan:
- Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) dan Bank Danamon mengadopsi kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) pada 2021 untuk pembiayaan sektor kelapa sawit. Laporan Rainforest Action Network (RAN) pada 2025 mencatat bahwa Bank Danamon masih memberikan fasilitas kredit senilai US$281 juta kepada PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) sepanjang 2020-2022. Laporan tersebut menyebut TBLA mengonversi hampir 7.800 hektare lahan gambut di Sumatera Selatan. Pada 2023, kebakaran terjadi di dua konsesi yang dikelola perusahaan tersebut. Sementara itu, melalui Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tanggal 16 Juni 2025, PT Dinamika Graha Sarana (PT DGS), anak perusahaan TBLA, dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 6.360 hektare. Pengadilan menghukum perusahaan membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp184,39 miliar serta melaksanakan pemulihan lingkungan senilai sekitar Rp1,79 triliun. TBLA sebelumnya membantah berbagai tuduhan terkait dugaan perusakan lahan gambut.
