Mendesak Bank untuk Bertanggung Jawab:
Stop Pembiayaan Industri Sawit Kotor
Industri kelapa sawit yang merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat lokal terus berkembang berkat dukungan finansial dari bank-bank besar. Contohnya adalah PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha dari Astra Agro Lestari (AAL), yang terlibat dalam konflik lahan dan kerusakan ekosistem di Sulawesi Tengah. Saatnya kita mendesak bank untuk menghentikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan dengan rekam jejak buruk ini. Mari bersama-sama mendorong perubahan menuju sistem keuangan yang lebih berkelanjutan, yang menghormati lingkungan dan hak asasi manusia.
Salah satu bank yang memberikan pembiayaan kepada AAL adalah Bank Mandiri. Ironisnya, Bank Mandiri mengklaim dirinya sebagai First Movers on Sustainable Banking, sebuah komitmen untuk mendukung keuangan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial. Namun, dengan terus memberikan pembiayaan kepada perusahaan yang terlibat dalam deforestasi dan pelanggaran hak masyarakat lokal, Bank Mandiri justru mendukung praktik yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim dan tindakan nyata. Bank-bank besar seperti Mandiri perlu bertanggung jawab atas keputusan investasi mereka dan memastikan dana yang mereka salurkan tidak berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan sosial.
Sebagai nasabah, kita mempercayakan uang kita kepada bank dengan harapan bahwa mereka akan mengelola dana kita dengan bijak, etis, dan bertanggung jawab. Ketika bank seperti Bank Mandiri terus memberikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan seperti AAL, mereka secara tidak langsung berpartisipasi dalam perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan nasabah yang ingin investasi mereka mendukung keberlanjutan, bukan kerusakan.
Sebagai nasabah, kita tidak boleh tinggal diam. Kita memiliki hak untuk mendesak bank agar bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari keputusan investasi mereka. Ini bukan hanya soal etika bisnis, tetapi juga soal masa depan kita, lingkungan kita, dan komunitas yang kita dukung. Jangan biarkan uang kita mendanai kerusakan yang tidak bisa diperbaiki. Mari kita bersama-sama menuntut transparansi dan komitmen nyata untuk keberlanjutan dari bank tempat kita mempercayakan dana kita.
#JanganTanggungSendiri, bersama TuK INDONESIA, kita #DesakMandiri untuk memegang teguh komitmennya dalam mewujudkan keuangan yang berkelanjutan. Saat ini, TuK INDONESIA telah melayangkan gugatan terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut bank tersebut untuk menghentikan pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat, seperti AAL. Gugatan ini adalah langkah tegas untuk menuntut pertanggungjawaban Bank Mandiri atas tindakannya yang bertentangan dengan komitmen mereka dalam mendorong keuangan yang ramah lingkungan.
Melalui gugatan ini, TuK INDONESIA dan para pendukungnya ingin mengingatkan Bank Mandiri bahwa sebagai lembaga keuangan besar, mereka memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang tidak bisa diabaikan. Nasabah dan masyarakat luas berhak tahu bahwa dana yang mereka percayakan tidak digunakan untuk mendanai kerusakan lingkungan dan melanggar hak-hak dasar masyarakat lokal. Kini saatnya bagi Bank Mandiri untuk membuktikan bahwa komitmen mereka terhadap keberlanjutan bukan hanya sekadar slogan, tetapi sebuah tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian terhadap masa depan Indonesia dan dunia.
#JanganTanggungSendiri, Mari #DesakMandiri
Ikuti perjalanan TuK INDONESIA dalam #DesakMandiri
Desember 10, 2024
Gugatan TuK INDONESIA: Bank Mandiri Belum Penuhi Syarat Administrasi
Siaran Pers Jakarta, 10 Desember 2024—Sidang ketiga gugatan perdata TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri di...
Read MoreDesember 3, 2024
Sidang Gugatan TuK INDONESIA vs Bank Mandiri: Ketidaksiapan Legal Standing Kembali Jadi Sorotan
Siaran Pers Jakarta, 3 Desember 2024 — Sidang lanjutan gugatan TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri...
Read MoreNovember 26, 2024
Soroti ESG, TuK INDONESIA Gugat Bank Mandiri ke Pengadilan
Siaran Pers Jakarta, 26 November 2024—TuK INDONESIA secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)...
Read MoreThis post is also available in: English