4 November 2026 3 menit
RSPO is Greenwashing! Jangan Rayakan Keberlanjutan di Tengah Karhutla dan Pelanggaran Hak Masyarakat
Jakarta, 04 November 2026—WALHI Eksekutif Nasional, WALHI Kalimantan Tengah, dan TuK INDONESIA menggelar aksi bertajuk “RSPO is Greenwashing!”. Aksi dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan RT RSPO 2026 di Jakarta.
RSPO adalah skema sertifikasi keberlanjutan yang mengklaim telah mempraktikkan prinsip-prinsip minyak sawit yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Namun, klaim tersebut patut dipertanyakan ketika RSPO tetap mempertahankan sertifikat bagi anggotanya yang saat ini terlibat dalam karhutla, pelanggaran HAM, dan kerusakan ekologis. Hal ini tentu kontradiktif antara klaim keberlanjutan yang dibangun melalui sertifikasi dan kenyataan praktik industri sawit yang terlibat dalam perusakan lingkungan hidup. Karenanya, WALHI dan TuK INDONESIA menilai RSPO sebagai wadah greenwashing.
“Aksi ini ditujukan untuk mendorong kesadaran publik, khususnya buyers, financiers, brands dan konsumen, bahwa sertifikasi bukanlah sebuah kepastian produk yang berkelanjutan,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA. Ironisnya, RT RSPO tahun ini diselenggarakan dengan meriah di tengah rakyat yang sedang berjibaku memadamkan api karhutla dan berjuang dari asap beracun. “RSPO bersama para anggotanya, tidak semestinya berada di Jakarta, justru seharusnya berada di lokasi karhutla. Memastikan api segera padam dan rakyat mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat. RSPO bersama anggotanya harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak konstitusi rakyat Indonesia,” lanjut Linda.
TuK INDONESIA mendesak financiers, khususnya bank dan investor, untuk melakukan review dan uji tuntas atas pembiayaan yang telah digelontorkan kepada anggota-anggota RSPO. Tidak lagi menjadikan kepemilikan sertifikasi RSPO sebagai indikator aktivitas ekonomi hijau. Serta, mendesak brands dan buyers untuk melakukan uji tuntas, memastikan keterlacakan rantai pasok hingga ke tingkat perkebunan, tanpa bergantung pada sertifikasi RSPO. Brands dan buyers harus menghentikan pembelian dari pemasok yang terbukti terlibat dalam karhutla, pelanggaran HAM, serta gagal melakukan perbaikan, sekaligus bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Analisis WALHI memetakan perusahaan-perusahaan yang terindikasi karhutla dan terdaftar sebagai anggota RSPO. Ada 14 grup korporasi dan satu perusahaan terindikasi karhutla berdasarkan analisis titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (di atas 80%) dan temuan lapangan: 1) Genting Plantation Berhad; 2) SD Guthrie Berhad; 3) Kuala Lumpur Kepong Berhad; 4) United Plantations Bhd; 5) First Resources Limited; 6) Golden Agri Resources; 7) Musim Mas Holdings Pte. Ltd.; 8) Wilmar International Limited; 9) PT Astra Agro Lestari Tbk; 10) Bumitama Agri Ltd.; 11) PT Prime Agri Resources Tbk.; 12) PT Sumber Tani Agung Resources Tbk; 13) PT. Sawit Sumbermas Sarana; 14) PT. Triputra Agro Persada tbk; dan 15) PT Palmina Utama.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi keberlanjutan berisiko menjadi instrumen greenwashing ketika label yang diberikan justru membantu perusahaan membangun citra ramah lingkungan tanpa menjamin pencegahan kerusakan dan pemulihan dampak yang ditimbulkan. Sertifikasi seharusnya tidak menjadi tameng bagi korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban atas karhutla. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar standar lingkungan harus dikenai sanksi yang tegas, termasuk evaluasi dan pencabutan sertifikasi apabila memenuhi dasar dan ketentuan yang berlaku,” tegas Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI.
Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa “Pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh banyak anggota RSPO sudah sangat banyak ditemukan di lapangan, apalagi yang terbaru saat ini terjadi Kahutla sejak bulan Juli hingga Oktober 2026. Harusnya RSPO bisa melakukan audit independen dan mengevaluasi semua perusahaan anggota RSPO. Jangan sampai RSPO hanya menjadi topeng di balik masifnya kerusakan lingkungan di Indonesia, terkhusus di Kalimantan Tengah. Ini akan menjadi preseden buruk bilamana ke depan RSPO yang berprinsip pada keberlanjutan lingkungan tetapi malah melakukan pembiaran atas peristiwa kerusakan lingkungan,” katanya.
***
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan | email: [email protected] |instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional | TikTok: @walhi.nasional. Handphone: (+628115501980)
Transformasi untuk Keadilan Indonesia, Jl. Cikoko Timur I No.16, RT.1/RW.002, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
This post is also available in: English
