27 Oktober 2026 5 menit
RSPO Menerima Astra Agro Lestari sebagai Anggota: Membuka Jalan Greenwashing Minyak Sawit Kotor
Perusahaan kelapa sawit terbesar kedua di Indonesia menghadapi dugaan kasus berlarut-larut terkait perampasan lahan, intimidasi dan kriminalisasi pembela HAM, serta ambiguitas perizinan
JAKARTA/WASHINGTON — Kelompok Friends of the Earth dan TuK INDONESIA mengecam keputusan terbaru Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menerima Astra Agro Lestari (AAL) sebagai anggota, sementara masyarakat terdampak di Sulawesi melaporkan peningkatan aksi demonstrasi, pendudukan lahan yang disengketakan, kriminalisasi rights holders (pemangku hak), kekerasan petugas keamanan kepada warga desa, serta ancaman dari kehadiran pasukan paramiliter. Selama bertahun-tahun, masyarakat menyatakan bahwa tanah mereka diambil tanpa persetujuan, aliran air mereka mengalami kerusakan, dan anak perusahaan AAL beroperasi tanpa perizinan hukum yang semestinya.
“Penyebab utama konflik lahan di Sulawesi adalah kegagalan AAL memperoleh Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dari para pemangku hak untuk beroperasi di wilayah mereka,” ujar Uli Arta Siagian, Koordinator Kampanye WALHI/Friends of the Earth Indonesia. “AAL belum menunjukkan bahwa anak-anak perusahaannya pernah memperoleh PADIATAPA. Padahal, hak atas PADIATAPA seharusnya menjadi persyaratan utama dalam Prinsip dan Kriteria RSPO, sebagaimana penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak para pembela HAM.”
Ironisnya, keputusan RSPO ini justru muncul ketika kabut asap akibat kebakaran terburuk di Indonesia dalam lebih dari satu dekade — sebagian besarnya konsekuensi pembakaran untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit — menyelimuti kawasan tersebut. Asap beracun ini jugalah yang menyebabkan lebih dari 280.000 kasus penyakit pernapasan dan mendorong pengajuan gugatan perwakilan kelompok terhadap pemerintah Indonesia.
Pada 2024, AAL mengumumkan pengajuan permohonan keanggotaan yang disambut dengan seruan publik oleh masyarakat sipil Indonesia dan internasional agar RSPO menahan pemberian keanggotaan tersebut. Setelah dugaan dampak terhadap lingkungan dan HAM didokumentasikan, sepuluh perusahaan produsen barang konsumsi—Colgate-Palmolive, Danone, FrieslandCampina, Hershey’s, L’Oréal, Mondelez, Nestlé, PepsiCo, dan Procter & Gamble—yang semuanya merupakan anggota RSPO, telah menghentikan pengadaan minyak sawit dari AAL. Sejumlah investor dan dana pensiun juga mengecualikan AAL serta perusahaan induknya, Jardine Matheson dan Astra International, dari pembiayaan. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan HAM kepada AAL, Jardine Matheson, Astra International, dan Pemerintah Indonesia.
PT Agincourt Resources, perusahaan saudara AAL yang juga merupakan bagian dari Grup Jardine Matheson, terlibat kontroversi terkait operasional Tambang Emas Martabe di Sumatera. Menurut laporan media, kegiatan perusahaan tersebut berkaitan dengan deforestasi, ketidakstabilan daerah aliran sungai, serta ancaman terhadap kelangsungan hidup orangutan Tapanuli yang berstatus sangat terancam punah. Setelah banjir mematikan di Sumatera pada November 2025 menewaskan lebih dari 1.110 orang dan 11 persen populasi orangutan Tapanuli, pemerintah Indonesia mencabut izin PT Agincourt Resources, tetapi kemudian mengizinkan perusahaan itu kembali beroperasi pada April 2026. Menurut Forests & Finance, sejak 2016, sejumlah penyandang dana terbesar bagi Grup Jardine Matheson (mencakup AAL dan PT Agincourt Resources) adalah Bank Mandiri, Bank of China, Bank Panin, BlackRock, Mitsubishi UFJ Financial, Mizuho Financial, Oversea-Chinese Banking Corporation, SMBC, dan Vanguard.
“Keputusan RSPO menerima AAL sebagai anggota semakin menjadi butki bahwa perusahaan perusak dapat menyalahgunakan sertifikasi dari lembaga seperti ini untuk menghindari akuntabilitas,” ujar Gaurav Madan, Senior Forests and Land Rights Campaigner di Friends of the Earth US. “Ketika dampak krisis iklim terasa semakin intens, RSPO menampilkan citra seolah-olah bertanggung jawab, sementara pelanggaran terhadap lingkungan dan HAM terus berlangsung. Keanggotaan AAL di RSPO menjadi langkah lain dalam upaya greenwashing minyak sawit yang sarat konflik. Merek konsumen dan investor yang telah menjatuhkan sanksi kepada AAL dan perusahaan induknya harus melakukan uji tuntas secara independen dan mendorong pemulihan yang bermakna bagi masyarakat terdampak.”
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa RSPO tidak memadai dalam menangani deforestasi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM. Temuan-temuan tersebut mencakup ketidakpatuhan terhadap standar RSPO yang bersifat sistemik dan meluas, yang berkontribusi pada konflik lahan, pelanggaran ketenagakerjaan, dan perusakan hutan yang terus berlangsung; tidak adanya perbedaan dalam hal keberlanjutan lingkungan dan sosial antara perkebunan bersertifikat RSPO dan perkebunan yang tidak bersertifikat; serta sistem kepatuhan RSPO yang tidak efektif dan gagal menegakkan sanksi sehingga para anggotanya dapat menghindari konsekuensi.
“Penerimaan AAL sebagai anggota RSPO menjadi bukti kegagalan yang mendasar dari RSPO sebagai bentuk mekanisme keberlanjutan,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA. “Penyandang dana tidak boleh menjadikan keanggotaan RSPO sebagai pembenaran untuk terus membiayai perusahaan yang mendorong kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. Sertifikasi bukan pembenaran atas pelanggaran. Bank-bank Indonesia seperti Bank Mandiri harus mematuhi prinsip kehati-hatian perbankan di Indonesia dan dimintai pertanggungjawaban atas perannya dalam membiayai pelanggaran yang dilakukan AAL.”
Pada 2024, TuK INDONESIA mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri atas pembiayaannya kepada AAL yang dinilai melanggar komitmen lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Perkara tersebut telah direkomendasikan untuk peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keputusan RSPO menerima AAL sebagai anggota bukan satu-satunya contoh terbaru yang memperlihatkan kelemahan pendekatan RSPO.
Di Liberia, RSPO baru-baru ini mencabut perintah penghentian sementara operasi terhadap perusahaan kelapa sawit lain, Golden Veroleum Liberia (GVL). Pada 2018, RSPO menyimpulkan bahwa GVL memaksa dan mengintimidasi para right holders agar menandatangani perjanjian dengan perusahaan, tidak memperoleh PADIATAPA dari masyarakat terdampak, serta menghancurkan situs-situs sakral masyarakat setempat. Beberapa tahun kemudian, lembaga internasional lain, High Carbon Stock Approach, menyimpulkan bahwa GVL telah menghancurkan 1.000 hektare hutan Upper Guinea di Liberia — ekosistem global penting yang menjadi rumah baik bagi masyarakat setempat maupun simpanse lokal yang terancam punah. Tahun lalu, RSPO mencabut perintah penghentian operasi terhadap GVL meskipun perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam keputusan RSPO, sehingga memicu kecaman internasional. Awal tahun ini, pengaduan resmi diajukan terhadap GVL kepada Badan Perlindungan Lingkungan Liberia, dengan dugaan kegagalan mekanisme korporasi sukarela.
Kontak media:
Lindsay Tice, Friends of the Earth US, +1 202-783-7400 ext. 8403, [email protected]
Uli Arta Siagian, WALHI, +628 2182 61 9212, [email protected]
Linda Rosalina, TuK INDONESIA, +6281219427257, [email protected]
This post is also available in: English
