15 Oktober 2026 4 menit
Gugat Pembiayaan Sawit Tanpa HGU: TuK INDONESIA Ajukan PK, Minta MA Uji Tanggung Jawab Bank Mandiri
JAKARTA, 15 OKTOBER 2026 — TuK INDONESIA resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi perkara #DesakMandiri (Nomor 1203 K/Pdt/2026). Langkah hukum luar biasa ini ditempuh sebagai upaya terakhir untuk mendesak MA menguji secara substantif tanggung jawab Bank Mandiri atas kucuran pembiayaan ke sektor perkebunan kelapa sawit yang bermasalah secara legalitas, sosial, dan lingkungan.
Perkara ini bermula dari pembiayaan Bank Mandiri kepada PT Agro Nusa Abadi (PT ANA)—anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (PT AALI)—yang hingga kini beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan memicu konflik agraria dengan masyarakat lokal di Sulawesi Tengah.Direktur TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menilai proses peradilan dalam perkara ini belum memberikan ruang yang memadai untuk menguji persoalan tersebut secara substantif.
“Perkara ini telah melewati proses persidangan yang panjang. Di tingkat pertama, persidangan berlangsung selama delapan bulan dan memeriksa pokok perkara. Namun, gugatan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formalitas. Di tingkat kasasi, persoalan mendasar yang kami ajukan juga belum mendapatkan pemeriksaan substantif sebagaimana yang kami harapkan. Bagi kami, ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana tanggung jawab bank atas dampak pembiayaannya dapat diuji jika perkara berhenti pada persoalan prosedural?” ujar Linda.
Putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) membuat gugatan tidak diputus berdasarkan pokok tuntutan penggugat. Karena itu, TuK INDONESIA menilai penting bagi MA untuk memeriksa kembali dalil mengenai kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana diajukan dalam permohonan PK.
Pengajuan PK merupakan kelanjutan dari upaya TuK INDONESIA mendorong pertanggungjawaban Bank Mandiri melalui jalur non litigasi dan litigasi. Sebelum menempuh gugatan, TuK INDONESIA telah meminta informasi dan mengupayakan audiensi dengan Bank Mandiri pada 6 Mei 2024. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret yang menjawab tuntutan organisasi terkait akuntabilitas pembiayaan.
Ketika mekanisme dialog dan pengawasan sektoral belum memberikan perubahan yang diharapkan, jalur hukum ditempuh untuk menguji persoalan tersebut melalui lembaga peradilan. TuK INDONESIA menegaskan bahwa gugatan ini tidak bertujuan menghambat industri perbankan, melainkan memastikan bahwa kewenangan bank dalam mengalokasikan modal berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Ketika dialog tidak menghasilkan perubahan konkret, pengadilan seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menguji tanggung jawab lembaga keuangan. Kami tidak sedang meminta bank menanggung seluruh persoalan yang terjadi di sektor perkebunan. Kami meminta agar keputusan pembiayaan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan relevansi kebijakan keberlanjutan bank dapat diperiksa secara hukum. Jangan sampai besarnya kewenangan bank dalam menentukan aliran modal justru tidak diikuti mekanisme pertanggungjawaban yang memadai,” tegas Linda.
TuK INDONESIA menyoroti bahwa Bank Mandiri telah memiliki kerangka kerja Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Sustainable Finance Framework. Kebijakan tersebut semestinya menjadi instrumen untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko lingkungan serta sosial sebelum dan selama pembiayaan diberikan.
“Komitmen ESG dan keuangan berkelanjutan tidak cukup dinilai dari keberadaan kerangka kebijakannya. Yang perlu diuji adalah bagaimana kebijakan itu diterjemahkan menjadi keputusan kredit, bagaimana risiko diperiksa, dan apa yang dilakukan ketika ditemukan persoalan legalitas atau dampak terhadap masyarakat. Jika prinsip keberlanjutan tidak memengaruhi keputusan pembiayaan, lalu sejauh mana prinsip itu benar-benar melindungi masyarakat dan lingkungan?” kata Linda.
Bagi TuK INDONESIA, persoalan ini juga menyangkut posisi tawar masyarakat yang terdampak kegiatan usaha. Bank memiliki pengaruh melalui keputusan alokasi modal, sementara masyarakat sering kali harus menanggung konsekuensi konflik agraria dan persoalan lingkungan tanpa akses yang setara terhadap proses pengambilan keputusan. Karena itu, tanggung jawab lembaga keuangan perlu dilihat tidak hanya dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari keseriusan mengidentifikasi dan menangani risiko yang berkaitan dengan pembiayaannya.
Selain menempuh jalur hukum, TuK INDONESIA mendesak Bank Mandiri untuk menghentikan pembiayaan kepada PT AALI dan PT ANA sampai persoalan legalitas HGU diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. TuK INDONESIA juga mendorong pembentukan mekanisme pemantauan dan pengaduan masyarakat yang transparan dan dapat diakses oleh warga terdampak, agar persoalan yang berkaitan dengan pembiayaan dapat dilaporkan, diperiksa, dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
“Perjuangan #DesakMandiri bukan hanya tentang satu perusahaan atau satu bank. Kita harus memastikan bahwa modal yang disalurkan oleh lembaga keuangan tidak mengabaikan hukum dan hak-hak masyarakat. Kami berharap MA memberikan ruang bagi pengujian hukum yang substantif. Akuntabilitas perbankan harus menjadi bagian dari upaya membangun sistem keuangan yang benar-benar bertanggung jawab, bukan sekadar berlabel berkelanjutan,” tutup Linda.
