11 Juni 2026 3 menit

Festival Finan.SIAL Vol. 3 Diluncurkan, TuK INDONESIA Soroti Akuntabilitas Bank dan Masa Depan Indonesia Timur

Bogor, 11 Juni 2026 — TuK INDONESIA resmi meluncurkan Festival FinanSIAL Vol. 3 di Perpustakaan Bogor pada Kamis (11/6). Mengusung tema “Jejak Uang Indonesia Timur: Kutukan Sumber Daya Alam atau Masa Depan?”, festival ini mengajak publik memahami hubungan antara sektor keuangan, industri ekstraktif, kerusakan lingkungan, dan masa depan masyarakat di Indonesia Timur.

Melalui pameran, diskusi publik, lokakarya, dan berbagai kegiatan interaktif, Festival Finan.SIAL berupaya menunjukkan bahwa uang yang disimpan di bank tidak berhenti sebagai angka di rekening. Dana tersebut dapat mengalir menjadi pembiayaan bagi berbagai proyek di sektor perkebunan, pertambangan, energi, maupun industri pengolahan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.

Direktur TuK INDONESIA, Linda Rosalina menilai bahwa meningkatnya investasi dan pembiayaan di sektor ekstraktif, khususnya di wilayah Indonesia Timur, harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. “Pertumbuhan investasi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Publik perlu mengetahui ke mana uang mereka mengalir dan dampak apa yang ditimbulkan dari pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Festival tahun ini juga menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjang advokasi TuK INDONESIA dalam mendorong akuntabilitas sektor keuangan, termasuk melalui gugatan terhadap Bank Mandiri yang dikenal melalui kampanye #DesakMandiri.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung pada pembukaan festival, Tim Hukum TuK INDONESIA, Wahyu Wagiman, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara gugatan terhadap Bank Mandiri. Menurutnya, dari total 25 kali persidangan yang telah berlangsung, majelis hakim tidak membahas substansi utama gugatan dalam pertimbangannya. “Dari 25 kali sidang, hakim tidak membahas pokok perkara sama sekali dalam putusannya. Kita menganggap ada kesalahan yang dilakukan, tetapi itu tidak pernah didiskusikan secara substansial dan tidak pernah dibantah oleh pihak tergugat,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, fokus persidangan justru bergeser ke persoalan-persoalan lain yang membuat substansi gugatan menjadi kabur. “Alih-alih membahas pokok perkara, perhatian dialihkan ke isu lain sehingga substansi persoalan tidak pernah benar-benar diuji. Ini menjadi cara yang paling mudah untuk mengaburkan pertanggungjawaban atas dugaan kesalahan yang dilakukan korporasi,” tambahnya.

Sebelumnya, TuK INDONESIA bersama sejumlah ahli telah melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut. Dalam forum eksaminasi, para ahli menelaah satu per satu pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah alasan hakim mempertanyakan mengapa pihak lain di luar Bank Mandiri, termasuk perusahaan yang menerima pembiayaan, tidak turut digugat dalam perkara tersebut.

Menurut hasil eksaminasi, para ahli yang terlibat menilai pertimbangan tersebut tidak relevan untuk menolak gugatan terhadap Bank Mandiri.

“Para eksaminator sepakat bahwa terdapat kesalahan dalam cara hakim mengambil kesimpulan. Pertanyaan mengenai mengapa pihak lain tidak digugat bukanlah hal yang menentukan untuk menilai tanggung jawab Bank Mandiri dalam perkara ini,” jelas Wahyu.

Saat ini TuK INDONESIA telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut diharapkan menjadi kesempatan terakhir untuk mengoreksi putusan yang dinilai mengandung kekeliruan dalam penafsiran hukum.

“PK adalah forum terakhir. Mahkamah Agung akan menentukan apakah putusan sebelumnya perlu dikoreksi atau justru dikuatkan. Jika dikoreksi, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus kembali memeriksa dan menyidangkan pokok perkara yang diajukan TuK INDONESIA,” ujar Wahyu.

Melalui Festival Finan.SIAL Vol. 3, TuK INDONESIA berharap semakin banyak masyarakat memahami bahwa keputusan pembiayaan yang dibuat lembaga keuangan bukanlah keputusan yang netral. Di balik setiap pembiayaan terdapat konsekuensi sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia yang perlu dipertanggungjawabkan.

“Persoalan yang kami angkat bukan hanya tentang satu bank atau satu perkara hukum. Ini tentang bagaimana sistem keuangan bekerja, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung dampak, dan bagaimana memastikan masa depan yang lebih adil bagi masyarakat dan lingkungan,” tutupnya.

 


Editor

Scroll to Top