15 April 2026 2 menit

Pembaruan Status Penilaian Perusahaan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah: 46 Perusahaan Lolos Administrasi, 140 Masih Bermasalah

Default Image

Jakarta, 15 April 2026 — Proses penilaian terhadap perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa persoalan tata kelola sektor ini masih cukup serius. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan penilaian administratif terbaru, sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan tambahan dinyatakan lolos penilaian administrasi. Dengan demikian, total 46 perusahaan telah memenuhi kriteria administratif.

Namun demikian, jumlah perusahaan yang tidak lolos masih mendominasi. Sebanyak 140 perusahaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pembaruan hasil penilaian, termasuk peringkat perusahaan, dapat diakses publik melalui website resmi greenwashindex.tuk.or.id sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Abdul Haris, Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik mengatakan “meskipun telah mengalami kemajuan pada penilaian terbaru. Temuan kami perusahaan sektor kelapa sawit di Kalimantan Tengah masih banyak yang tidak lolos penilaian administrasi. Secara total terdapat 140 perusahaan yang tidak lolos penilaian administrasi”.

Tahap selanjutnya adalah penilaian lanjutan terhadap perusahaan yang dinyatakan lolos pada penilaian administrasi. Penilaian ini berfokus pada indikator kepatuhan terhadap aspek lingkungan hidup, sosial dan tata kelola (ESG). Permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada perusahaan terkait temuan awal pada indikator tersebut dan hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari pihak perusahaan. 

Lebih lanjut, Haris menyatakan bahwa keterbatasan akses terhadap informasi publik menjadi salah satu kendala utama dalam proses penilaian administrasi. Temuan didominasi oleh persoalan perizinan, terutama pada aspek lingkungan masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi di Indonesia. Selain itu, masih ditemukan perusahaan yang tidak memiliki perizinan dasar secara lengkap, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). 

“Untuk mendorong transparansi dan memastikan akuntabilitas, kami akan menggunakan mekanisme keterbukaan informasi publik sebagai upaya lanjutan. Kami akan mengirimkan permohonan informasi publik kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah di level Kabupaten,” ujar Abdul Haris. 

Partisipasi publik juga menjadi elemen penting dalam proses ini. Masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dengan menyampaikan informasi atau pengaduan terkait aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan regulasi melalui kanal yang telah disediakan di website resmi. Dukungan publik dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang selama ini sulit terpantau.


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top