18 Juni 2026 5 menit

TuK INDONESIA: “DPR Harus Segera Membuka UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan yang Baru Kepada Publik!”

Default Image

Jakarta, 17 Juni 2026 — DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2026 lalu. Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan, DPR belum juga menginformasikan dokumen-dokumen terkait perubahan UU P2SK, termasuk namun tidak terbatas pada naskah akademik, draf rancangan akhir, maupun UU itu sendiri. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal, perubahan terhadap UU P2SK berpotensi memengaruhi tata kelola sektor keuangan, pembiayaan pembangunan, investasi, serta kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Atas kondisi tersebut, TuK INDONESIA bersama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan PRAKARSA menyampaikan sejumlah catatan sebagai berikut:

  1. DPR RI Tidak Menjalankan Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik dalam Penyusunan UU P2SK
    • Transparansi dan akuntabilitas merupakan unsur utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Publik berhak mengetahui alasan, tujuan, dan substansi perubahan suatu undang-undang, terutama ketika perubahan tersebut menyangkut sektor keuangan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat. Namun, ketiadaan informasi yang mumpuni justru menunjukan bahwa DPR lalai dan abai dalam memenuhi prinsip-prinsip dalam good governance.
    • Ketiadaan dokumen perubahan dan minimnya informasi yang tersedia membuat publik tidak dapat melakukan pengawasan yang memadai terhadap proses legislasi. Situasi ini tidak hanya mengurangi akuntabilitas DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan.
    • “DPR juga gagal menjalankan prinsip-prinsip tersebut, sebab seharusnya DPR memprioritaskan rencana dalam Prolegnas. Kalaupun DPR menilai UU P2SK harus segera direvisi melalui mekanisme RUU Kumulatif Terbuka, seharusnya mekanisme tersebut dilakukan secara transparan. Tidak ada publikasi sama sekali tentang apa saja RUU Kumulatif Terbuka yang sudah disahkan”, kata Victoria Fanggidae, Direktur Eksekutif PRAKARSA. Berdasarkan situs DPR (dpr.go.id), hingga rilis ini dipublikasikan pun tidak ada informasi mengenai rencana perubahan UU P2SK. Hal ini menyebabkan partisipasi masyarakat mengenai perubahan UU P2SK sangat mustahil.
  2. DPR RI Gagal Menjamin Keterbukaan Informasi dalam Proses Perubahan UU P2SK
    • Keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara bermakna dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Sementara itu, Pasal 96 ayat (5) mewajibkan pembentuk peraturan perundang-undangan untuk menginformasikan proses pembentukannya kepada publik.
    • “Keterbukaan informasi dalam proses legislasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional untuk memastikan pembentukan undang-undang yang demokratis, akuntabel, dan menghormati hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik”, ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.
    • Tidak tersedianya draf perubahan maupun naskah final UU P2SK menunjukkan bahwa DPR RI tidak memenuhi standar keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Keterbukaan tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai terbukanya rapat paripurna, tetapi juga mencakup tersedianya dokumen dan informasi yang memungkinkan publik memahami serta mengawasi proses legislasi secara utuh.
  3. DPR RI Gagal Memenuhi Prinsip Partisipasi Masyarakat yang Bermakna
    • Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) merupakan syarat penting dalam pembentukan undang-undang. Mahkamah menyatakan bahwa partisipasi publik yang bermakna sekurang-kurangnya mencakup hak masyarakat untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan (right to be explained).
    • Hak-hak tersebut tidak mungkin terpenuhi apabila masyarakat tidak memperoleh akses terhadap dokumen yang sedang dibahas maupun dokumen final yang telah disahkan. Pengesahan undang-undang tanpa publikasi draf perubahan maupun naskah final yang memadai berpotensi mengulangi praktik legislasi yang minim transparansi dan partisipasi publik, sebagaimana pernah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
    • “Publik tidak bisa diminta menerima sebuah undang-undang yang telah disahkan tanpa terlebih dahulu mengetahui apa yang diubah dan bagaimana proses perubahannya dilakukan. Keterbukaan dokumen merupakan syarat minimum dalam negara demokratis,” lanjut Linda.
  4. DPR RI Perlu Menjelaskan Dasar Perencanaan dan Pembahasan Perubahan UU P2SK
    • Pembentukan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Oleh karena itu, DPR RI perlu menjelaskan secara terbuka proses perencanaan dan pembahasan perubahan UU P2SK, termasuk dasar urgensi perubahan, tahapan pembahasan yang telah dilakukan, serta mekanisme pelibatan publik selama proses tersebut berlangsung.
    • Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang berlangsung sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Meski sejumlah media telah menyampaikan pokok-pokok materi yang diubah di dalam UU P2SK yang baru, namun masyarakat berhak untuk mengetahui bunyi pasal per pasal untuk memahami perubahan dalam UU ini dan tujuannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, TuK INDONESIA, ICEL, WALHI, dan PRAKARSA menuntut agar:

  1. DPR RI segera mempublikasikan draf perubahan dan naskah final UU P2SK yang telah disahkan;
  2. DPR RI membuka secara transparan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pembahasan perubahan UU P2SK;
  3. DPR RI menjelaskan proses perencanaan dan pembahasan perubahan UU P2SK, termasuk mekanisme pelibatan publik yang telah dilakukan;
  4. DPR RI menjamin pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top