21 Oktober 2026 6 menit

Hutan Terbakar, Uang Terus Mengalir: TuK INDONESIA Desak Reformasi Pembiayaan di COP17 CBD

Default Image

Yerevan, Armenia — 21 Oktober 2026. Gelombang kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda Indonesia bukan sekadar bencana ekologis tahunan, melainkan cermin kegagalan sistem keuangan dalam mengendalikan arus modal ke industri berisiko tinggi. Pemantauan satelit Nusantara Atlas hingga 20 Oktober 2026 mencatat angka fantastis: 1.146.209 titik panas dan 1.916.588 hektare area terbakar di seluruh penjuru negeri. Namun, di tengah kepungan kabut asap dan hilangnya ruang hidup masyarakat, fasilitas kredit dan dana investasi dari perbankan disinyalir masih terus mengalir deras tanpa hambatan berarti.

Kesenjangan tajam antara kerusakan di lapangan dan arus modal perbankan ini menjadi sorotan utama TuK INDONESIA dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia. Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menegaskan bahwa pemerintah dan otoritas keuangan global tidak boleh lagi menyederhanakan krisis biodiversitas sebagai urusan konservasi atau pemadaman api semata. “Kita tidak bisa mengaku serius melindungi biodiversitas ketika sistem keuangan masih memungkinkan uang mengalir ke bisnis yang berisiko merusak hutan. Bank bukan penonton netral karena keputusan pembiayaan mereka ikut menentukan aktivitas ekonomi mana yang terus berjalan. Di COP17, kami mendesak agar komitmen biodiversitas diterjemahkan menjadi aturan yang mengikat sektor keuangan, bukan berhenti sebagai janji keberlanjutan,” tegas Linda.

Laporan terbaru Forests & Finance Coalition bertajuk Regulating Finance for Biodiversity 2026 makin mempertegas pernyataan tersebut. Penilaian terhadap 11 yurisdiksi strategis—termasuk Indonesia—menemukan bahwa tidak ada satu pun negara yang memiliki larangan komprehensif atas pembiayaan pada korporasi yang memicu deforestasi. Bahkan, sepanjang periode Januari 2016 hingga September 2026, teridentifikasi pinjaman dan penjaminan emisi senilai US$894 miliar mengalir ke sektor berisiko hutan, dengan rincian US$531 miliar pada komoditas pertanian dan US$363 miliar pada sektor pertambangan. Ketidakpastian pembuktian hukum mengenai siapa yang membakar lahan kerap dijadikan alasan bagi bank untuk membebaskan diri dari kewajiban uji tuntas, padahal masalah mendasarnya terletak pada sistem pembiayaan yang terus memberi panggung bagi korporasi bermasalah tanpa evaluasi memadai.

Linda memaparkan temuan TuK INDONESIA tentang siapa yang berada di balik kebakaran tahun ini. “Kami mengidentifikasi 14 grup korporasi di sektor kelapa sawit serta pulp dan kertas yang terkait dengan kebakaran hutan tahun ini, yaitu Fangiono atau First Resources, Wilmar, RGE, Sinar Mas, Salim, Musim Mas, Genting, Sampoerna Agro, Harita, Rajawali, Sungai Budi, KLK, Carson Cumberbatch, dan SD Guthrie. Menurut laporan kami, grup-grup ini menguasai sekitar 7,6 juta hektare lahan di Indonesia, hampir seluas Republik Ceko. Sejumlah di antaranya punya rekam jejak deforestasi, konflik lahan, pelanggaran hak asasi manusia, bahkan kasus korupsi,” ujarnya.

Soal aliran dananya, Linda merujuk data Forests & Finance. Dari 2020 hingga September 2026, grup-grup ini menerima kredit sekitar US$53,4 miliar, dan alirannya sangat terkonsentrasi. Sinar Mas menerima sekitar US$35,1 miliar, atau sekitar 66 persen. RGE menerima sekitar US$9,4 miliar, sekitar 18 persen. Dua grup ini saja menyerap sekitar 83 persen dari seluruh kredit. “Sekitar 60 persen kredit itu berasal dari bank-bank Indonesia. BCA menyalurkan US$7,6 miliar, Bank Mandiri US$4,8 miliar, BNI US$3,8 miliar, dan BRI US$3,4 miliar. Keempat bank ini saja menyalurkan sekitar US$19,6 miliar, atau sekitar 37 persen dari total. Perusahaan sekuritas seperti Sucorinvest, Indo Premier, Trimegah, dan Danareksa juga tercatat sekitar US$4,2 miliar, sehingga pasar modal pun menjadi saluran pembiayaan, bukan hanya perbankan.”

“Ini bukan hanya masalah Indonesia,” lanjut Linda. “Bank-bank internasional ikut menjadi bagian dari sistem ini, di antaranya MUFG sebesar US$2,4 miliar, Mizuho dan SMBC dari Jepang, serta Maybank US$1,5 miliar dan CIMB US$1,3 miliar dari Malaysia.”

Linda menambahkan bahwa keuntungan dari korporasi-korporasi ini jauh melampaui Indonesia. “Selain kredit, grup-grup ini menerima sekitar US$10,7 miliar dalam bentuk investasi per September 2026. Sekitar 50 persen berasal dari investor berbasis di Malaysia dan sekitar 30 persen dari investor berbasis di Amerika Serikat. SD Guthrie menjadi penerima investasi terbesar, sekitar US$5 miliar. Artinya, Indonesia menyediakan lahan dan sebagian besar kredit, tetapi keuntungannya mengalir jauh melampaui Indonesia. Karena itu, tanggung jawab atas hilangnya keanekaragaman hayati juga harus melampaui Indonesia.”

“Indonesia sebenarnya sudah punya regulasi keuangan berkelanjutan, tetapi belum cukup kuat untuk menghentikan pembiayaan yang terkait deforestasi dan perusakan ekosistem,” tegas Linda. Kondisi inilah yang membuat TuK INDONESIA mendesak reformasi radikal terhadap implementasi Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal (GBF) di COP17. Terkait Target 14 GBF tentang penyelarasan aliran keuangan, TuK mendesak agar target ini tidak disempitkan menjadi sekadar penerbitan instrumen keuangan berlabel hijau atau mobilisasi dana konservasi, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk aturan pembiayaan yang mengikat untuk membenahi portofolio perbankan dari risiko deforestasi. Pemerintah tidak bisa terus menggalang dana pemulihan alam di satu sisi, sementara membiarkan keran pembiayaan kerusakan lingkungan tetap terbuka lebar di sisi lain.

Mengenai Target 15 GBF, Linda Rosalina juga mewanti-wanti agar kewajiban pengungkapan risiko oleh perusahaan besar dan lembaga keuangan tidak berhenti sebagai pajangan transparansi atau praktik greenwashing. “Target 15 mewajibkan perusahaan dan lembaga keuangan menilai dan mengungkapkan dampak kegiatannya terhadap keanekaragaman hayati. Di Indonesia, kualitas pelaporan keberlanjutan masih sangat rendah dan belum mencerminkan realitas dampak lingkungan dan sosial,” katanya. Pengungkapan informasi tidak otomatis menghentikan kegiatan merusak, sehingga harus disertai uji tuntas (due diligence) lingkungan dan HAM yang wajib diverifikasi, tindakan korektif, pengawasan ketat, hingga sanksi yang berkonsekuensi nyata.

Sejalan dengan itu, pelaksanaan Target 18 GBF untuk mereduksi insentif merugikan minimal US$500 miliar per tahun harus dieksekusi sebagai reformasi struktur ekonomi. “Pemerintah harus meninjau dukungan keuangan publik yang dalam praktiknya memfasilitasi perusakan lingkungan, dan mencabut segala bentuk dukungan finansial dan fasilitas kredit yang memungkinkan industri ekstraktif beroperasi tanpa perlindungan lingkungan yang layak. Arus kredit puluhan miliar dolar AS ke kelompok korporasi yang sama dalam enam tahun terakhir, tanpa larangan komprehensif di negara mana pun, adalah contoh nyata insentif yang merugikan itu,” tegas Linda.

Pada akhirnya, perlindungan keanekaragaman hayati tidak bisa dilepaskan dari penegakan hak masyarakat adat dan komunitas lokal melalui prinsip persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) serta jaminan akses terhadap pemulihan. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak racun asap dan kerusakan ruang hidup, sementara keputusan pembiayaan dibuat tanpa transparansi. COP17 harus menjadi momentum untuk mengubah aturan main, bukan hanya mengumpulkan uang untuk melindungi alam, tetapi juga menghentikan aliran uang yang menghancurkannya.

 

Tentang TuK Indonesia:
Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA) adalah organisasi masyarakat sipil Indonesia yang bergerak di bidang hak asasi manusia, keuangan berkelanjutan, dan akuntabilitas korporasi. Organisasi ini melakukan investigasi terhadap hubungan keuangan yang memfasilitasi perusakan lingkungan serta pelanggaran hak asasi manusia, dan mendesak bank, investor, korporasi, maupun pembuat kebijakan untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari keputusan pendanaan mereka. TuK INDONESIA merupakan mitra dari koalisi Forests & Finance.

Narahubung:
[email protected]

This post is also available in: English


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top