14 Juli 2026 3 menit

TuK INDONESIA bersama Koalisi ResponsiBank Sampaikan Masukan terhadap POJK Keuangan Berkelanjutan secara Langsung

Pada 21 Mei 2026 lalu, Transformasi untuk Keadilan (TuK INDONESIA) menyampaikan masukan secara tertulis terhadap revisi POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Sebagai tindak lanjut, Pada Kamis, 4 Juni 2026 Tim Sustainable Finance OJK mengundang rapat untuk menyampaikan masukan pada Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sekaligus Rancangan Anggota Dewan Komisioner OJK (RPADK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Selain TuK INDONESIA, lembaga lain seperti PRAKARSA, Auriga Nusantara, Yayasan CERAH, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga turut hadir pada rapat tersebut.

Setidaknya terdapat sejumlah isu utama yang dibahas dalam pertemuan penyampaian masukan tersebut:

  1. Pengakuan organisasi masyarakat sipil sebagai pihak ketiga independen yang melakukan verifikasi terhadap Laporan Keberlanjutan oleh perusahaan
    • Linda Rosalina selaku Direktur Eksekutif TuK INDONESIA menyampaikan bahwa salah satu praktik baik yang dapat dijadikan rujukan adalah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang menempatkan masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem melalui peran pemantau independen. Dalam Rancangan POJK (RPOJK) yang diunggah oleh OJK dalam situsnya, TuK INDONESIA menyoroti aturan mengenai verifikasi oleh pihak ketiga independen. Namun, salah satu syaratnya adalah lembaga tersebut harus terdaftar dalam daftar Profesi Penunjang di OJK. Dalam hal ini, TuK INDONESIA menegaskan bahwa CSO tidak seharusnya diwajibkan memperoleh persetujuan atau izin dari OJK maupun otoritas lainnya untuk menjalankan fungsi pemantauan atau verifikasi independen.
    • OJK menyampaikan akan menindaklanjuti dengan diskusi bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan. Namun, TuK INDONESIA menilai terdapat potensi perbedaan pemahaman mengenai makna verifikasi yang dimaksud. Oleh sebab itu, TuK INDONESIA kembali menyampaikan bahwa usulan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya CSO mengambil peran auditor, melainkan sebagai mekanisme akuntabilitas publik yang dapat melengkapi proses kepatuhan formal.
  2. Sanksi terhadap greenwashing dan social washing
    • Di dalam draf RPOJK, sanksi diberikan atas tindakan penyesatan informasi. TuK INDONESIA merekomendasikan agar istilah greenwashing dan social washing didefinisikan secara eksplisit sebagaimana terminologi yang telah digunakan dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Selain definisi yang tegas, sanksi juga seharusnya diatur secara tegas dalam bentuk angka yang wajar.
    • Atas masukan ini, OJK menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada acuan atau benchmark mengenai besaran angka sanksi bagi perbankan yang melakukan penyesatan informasi. Hal ini berbeda dengan sanksi yang diberikan kepada pasar modal. Oleh sebab itu, OJK masih memerlukan referensi untuk menentukan besaran sanksi yang wajar bagi perbankan yang terbukti melakukan penyesatan informasi.
  3. Perkembangan dengan regulasi lainnya
    • Selain pembahasan RPOJK dan RPADK, OJK juga menyampaikan bahwa saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengembangan Keuangan Berkelanjutan. RPP ini akan menjadi payung regulasi untuk mempercepat pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan, termasuk pengaturan mengenai sustainable finance, laporan keberlanjutan, verifikasi, komite keuangan berkelanjutan, dan aspek lain. OJK juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan yang mengawal RPP ini.
    • Selain itu, OJK menyampaikan rencana penyusunan pedoman bagi para pengawas di seluruh sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut setelah RPOJK dan RPADK disahkan. Pedoman ini ditujukan untuk memastikan penerapan regulasi yang konsisten dalam proses pengawasan. Menurut OJK, penyusunan RPOJK dan RPADK ditargetkan rampung di akhir tahun 2026.

Secara umum, OJK menyampaikan apresiasi dan menunjukkan keterbukaan terhadap masukan yang disampaikan TuK INDONESIA dalam proses penyusunan rancangan perubahan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. OJK juga membuka ruang dialog dan partisipasi pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi regulasi. Meskipun demikian, TuK INDONESIA menilai penting agar partisipasi publik tidak hanya bersifat konsultatif, tetapi juga diikuti dengan transparansi mengenai tindak lanjut atas setiap masukan yang disampaikan serta kesempatan untuk terlibat secara bermakna pada tahapan penyusunan regulasi berikutnya. 


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top