8 Juni 2026 1 menit

TuK INDONESIA Menyampaikan Apresiasi Terhadap Peraturan Baru OJK

Default Image

Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA) menyampaikan apresiasi atas langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan revisi terhadap Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Kami memandang bahwa revisi POJK ini merupakan langkah strategis dan penting dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia, khususnya dalam merespons
perkembangan risiko lingkungan, sosial, tata kelola, serta tantangan global terkait perubahan iklim dan praktik bisnis berkelanjutan. Upaya penyesuaian regulasi ini juga menjadi
momentum penting untuk memperkuat harmonisasi kebijakan nasional dengan berbagai perkembangan standar keberlanjutan global dan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada prinsipnya, TuK INDONESIA mendukung arah perubahan dan penguatan substansi RPOJK Keuangan Berkelanjutan. Namun demikian, dukungan tersebut disertai beberapa
catatan dan masukan yang kami pandang penting untuk dipertimbangkan dalam proses finalisasi regulasi agar implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia dapat berjalan
lebih efektif, inklusif, akuntabel, dan responsif terhadap perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup.

Baca Surat Masukan ke OJK


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top