5 Juni 2026 1 menit

TuK INDONESIA Dorong Penyempurnaan Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan melalui Partisipasi Publik yang Bermakna

Default Image
Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA) mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan melalui proses partisipasi publik yang bermakna, transparan, dan inklusif. Revisi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 merupakan momentum penting untuk memperkuat kerangka keuangan berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, proses penyusunannya perlu memastikan keterlibatan yang efektif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat terdampak.

TuK INDONESIA memandang bahwa revisi POJK ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia dalam merespons meningkatnya risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), serta tantangan perubahan iklim dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Pembaruan regulasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk memperkuat harmonisasi kebijakan nasional dengan perkembangan standar keberlanjutan global serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada prinsipnya, TuK INDONESIA mendukung arah perubahan dan penguatan substansi RPOJK Keuangan Berkelanjutan. Namun demikian, dukungan tersebut disertai beberapa catatan dan masukan yang kami pandang penting untuk dipertimbangkan dalam proses finalisasi regulasi agar implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, inklusif, akuntabel, dan responsif terhadap perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup.

Baca Surat Masukan ke OJK

TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top