25 November 2025 2 menit
Executive Summary Kerangka Exclusion List
Seiring berkembangnya isu green financing dan keuangan berkelanjutan secara global sejak awal 1990-an, lembaga keuangan dituntut untuk mengintegrasikan risiko lingkungan dan sosial dalam keputusan investasi. Namun di Indonesia, penerapan prinsip ini (green maupun berkelanjutan) masih menghadapi kesenjangan antara komitmen dan praktik terutama di sektor yang berisiko tinggi seperti perkebunan sawit. Akibatnya, pembiayaan kerap mengalir ke perusahaan yang terlibat dalam praktik deforestasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan konflik agraria.
Terdapat setidaknya tiga faktor utama penyebab terjadinya penyimpangan pembiayaan ini. Pertama, orientasi negara dan lembaga keuangan masih berpusat pada pertumbuhan ekonomi (pro growth), di mana keuntungan finansial jangka pendek lebih diprioritaskan dibandingkan kinerja Environmental, Social, and Governance (ESG). Kedua, tidak adanya regulasi yang bersifat mengikat untuk memaksa perbankan dan lembaga jasa keuangan memperhatikan prinsip ESG secara substantif. Ketiga, penegakan hukum lingkungan yang lemah menyebabkan pelanggaran terhadap prinsip keberlanjutan tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang berarti bagi pelaku usaha maupun penyandang dana.
Menjawab tantangan tersebut, Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA) bersama Pusat Studi Agraria Lembaga Riset Internasional Pembangunan Sosial, Ekonomi, dan Kawasan IPB University mengembangkan Exclusion List sebagai instrumen governance, agar:
- Lembaga jasa keuangan lebih hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan;
- Perusahaan tetap CnC (clean and clear) dalam menjalankan praktik bisnisnya.
Inisiatif ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas ekosistem keuangan berkelanjutan agar prinsip keberlanjutan tidak berhenti sebagai komitmen normatif, tetapi benarbenar membentuk perilaku lembaga keuangan dan korporasi. Melalui Exclusion List, diharapkan terbangun tata kelola pembiayaan yang lebih bertanggung jawab, berpihak pada keadilan sosial, serta selaras dengan upaya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat di Indonesia.
This post is also available in: English
