Ratusan Warga Demo Tuntut Plasma Sawit PT Bangun Jaya Alam Permai

Jakarta, 10 Juli 2023. Terjadinya demo di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah antara warga dengan aparat kepolisan pada 7 Juli 2023 mengakibatkan sejumlah warga luka-luka. Bentrok antara warga dan aparat karena janji PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) yang tidak ditepati. Perusahaan sawit yang berafiliasi dengan Best Agro International ini tidak kunjung melakukan realisasi pembangunan kebun plasma untuk warga.

Diolah dari laporan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah 2022, PT BJAP baru membangun kebun plasma seluas 79,59 Ha dengan status tanaman belum menghasilkan. Angka ini jauh dari target pembangunan plasma yang wajib bagi perusahaan.

Perusahaan ini sebelumnya merupakan eks PT Mitra Unggul Tama Perkasa yang berlokasi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Mendapatkan izin lokasi pada 2006 seluas 10.000 Ha dan 2007 seluas 13.500 Ha. Selang beberapa bulan kemudian, pada 2007 perusahaan ini mendapatkan Izin Usaha Perkebunan seluas 14.750 Ha dari dua Izin Usaha Perkebunan (IUP) yakni IUP Nomor 525/319/EK/2007 dengan luas 13.500 ribu Ha dan IUP Nomor 525/320/EK/2007 dengan luas 1.250 Ha.

Sejak tahun 2008, PT BJAP baru mengantongi HGU seluas 1.240,41 Ha diatas lahan dengan IUP Nomor 525/319/EK/2007. Artinya, PT BJAP beroperasi secara legal hanya pada lahan seluas 1.240,41 Ha, dan PT BJAP beroperasi secara illegal diatas lahan seluas 13.509,59 Ha, ungkap Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.

Berdasarkan penelusuran izin yang dilakukan TuK INDONESIA, penguasaan IUP dengan total luas 14.750 Ha, maka PT BJAP wajib membangun kebun masyarakat paling kurang 20% yaitu 2.950 Ha. Hal ini sesuai dengan kebijakan berikut: pertama, Permentan 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, pasal 11 ayat (1) yang berbunyi Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budi daya (IUP-B), wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Kedua, Permentan 98/2013 perubahan dari Permentan 26/2007, pasal 15 ayat (1) berbunyi Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Ketiga, revisi UU 39/2014 tentang Perkebunan, pasal 58 yaitu Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

Hal lain, Linda juga menekankan kepada pemerintah untuk secara serius menelisik kepatuhan PT BJAP dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk objek seluas 14.750 Ha di Kabupaten Seruyan sebagaimana diatur dalam PMK 186/2019. “Bila Pemerintah hendak menargetkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan sawit, maka pastikan obyek dan subyek pajak dengan jelas. Oleh karena itu, selayaknya Pemerintah membuka diri dan memberikan akses yang cukup bagi masyarakat dalam memberikan informasi”, lanjut Linda.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat, PT BJAP juga memiliki konsesi yang luas. Berdasarkan izin lokasi yang dimiliki, perusahan ini mendapatkan lahan seluas 25.500 Ha. Kemudian mendapatkan IUP pada 2005 seluas 9.500 Ha dan pada 2016 seluas 14.068,50 Ha. Perusahaan ini mendapatkan HGU sejak 1999 hingga 2008 dengan total luas 23.846,70 Ha. Dari total perizinan tersebut, tidak ada juga lahan untuk pembangunan plasma yang dialokasikan dan direalisasikan oleh PT BJAP.

Bayu Herinata, Direktur Eksekutif WALHI Kalteng menyatakan bahwa PT BJAP secara terang benderang tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di sektor perkebunan sawit. “Kami mengusulkan agar perusahaan ini dapat dilakukan pemberian sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, perusahaan ini juga dapat dilakukan pencabutan izin oleh pemerintah daerah karena telah melakukan pelanggaran,” ungkap Bayu.

***

Kontak media:

  1. Kepala Dept Advokasi dan Pendidikan Publik TuK INDONESIA, Abdul Haris (082191952025/[email protected])
  2. Manager Advokasi WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai (081351259183/[email protected])

Catatan:

  • Bila merujuk pada data tutupan sawit Disbun Kalteng (2020, 2022), realisasi plasma di Kalteng mencapai 14% yakni sekitar 200 ribu Ha. Setidaknya, terdapat 300 ribu Ha kebun masyarakat atau 20% dari total tutupan sawit Perusahaan Besar. Dengan demikian, masih terdapat Perkebunan Besar sawit di Kalteng belum memenuhi kewajibannya dalam fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Tutupan Sawit di Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan 2022. Sumber: Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (2020, 2022)

  • WALHI Kalteng melakukan pemantauan lapangan dan menemukan bahwa PT BJAP melakukan kegiatan usaha perkebunan di atas kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan juga tumpang tindih dengan areal izin Kehutanan IUPHHK Hutan Tanaman. Hal ini termuat dalam surat keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang Kehutanan. Selain itu PT BJAP juga berkonflik dengan masyarakat di sekitar izinnya. Berdasarkan hal tersebut WALHI Kalteng “mendesak para pihak khusus nya Pemerintah daerah untuk serius dalam melakukan tindakan hukum sanksi administrasi dan pidana kepada perusahaan dan Pemerintah pusat dalam hal ini KLHK untuk tidak memberikan “pemutihan” pelepasan kawasan hutan kepada perusahaan dan yang paling penting adalah mengembalikan dan memberikan pengelolaan kawasan hutan yang ada kepada masyarakat sekitar dalam hal resolusi konflik yang terjadi.”

Lampiran Peta: Tumpang susun PT BJAP dengan “Kawasan Hutan”

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *