Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Melanggengkan Pengambilan Lahan Besar-Besaran oleh Korporasi dan Sistem Tenaga Kerja Fleksibel

Jakarta, 6 Oktober 2020. Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law (OL) Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 kembali diuji. Isi UU Cipta Kerja yang penuh dengan kepentingan investor dan korporasi besar dalam menguasai hajat hidup orang banyak, diduga akan membawa malapetaka bagi kemanusiaan dan lingkungan.

Linda Rosalina, pengkampanye TuK INDONESIA mengatakan bahwa sebelum adanya UU Cipta Kerja penguasaan lahan di Indonesia sudah sedemikian timpang. Dengan disahkannya UU ini justru akan melanggengkan praktik monopoli lahan oleh korporasi dengan menggambil lahan secara besar-besaran.

Kajian TuK INDONESIA (2018, 2019) menemukan bahwa hanya 25 grup perusahaan menguasai lahan sawit seluas 5,9 juta hektare dan 7 grup perusahaan menguasai lahan HTI seluas 5,7 juta hektare. Tiga diantara grup–grup perusahaan tersebut menguasai lahan sawit dan HTI sekaligus yaitu, Sinar Mas 4 juta hektare, Raja Garuda Mas 1,2 juta hektare, dan Korindo 300 ribu hektare.

Hal senada diungkapkan oleh Novri Auliansyah, Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Nasional. “Lolosnya UU Cipta Kerja di tengah gelombang besar penolakan para buruh, petani, nelayan, akademisi, hingga agamawan, menegaskan satu hal. Rupanya DPR tidak mencintai rakyat Indonesia, mereka hanya rela berjuang untuk oligarki dan elite.”

Sebagai aktor penting dari sebuah usaha korporasi, kaum buruh diduga akan mengalami kerugian berlipat. Dalam hal ketenagakerjaan, UU cipta kerja berpotensi menciptakan sistem pasar kerja fleksibel yang memudahkan pengusaha easy hire dan easy fire. Pekerja outsourcing (alih daya) yang diatur sebelumnya dalam UU 13/2003 tentang tenaga kerja terbatas hanya untuk pekerja yang tidak bekerja di kegiatan, dilonggarkan secara drastis dan dihapusnya jangka waktu 2 tahun untuk pekerja kontrak. “Ini menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap dan memperoleh pesangon”, ungkap Novri.

“Melihat adanya potensi malapetaka diatas, kami Meminta Presiden, DPR dan DPD RI untuk sukarela membatalkan pengesahan UU Cipta kerja. Karena selain cacat dalam proses pembentukannya, UU ini dinilai berisikan pasal–pasal bermasalah”, pungkas Linda.

**

Narahubung:
Linda Rosalina, TuK INDONESIA/ +62 812-1942-7257
Novri Auliansyah, Konfederasi Serikat Nasional/ +62 857-8228-1113

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *