Review Perizinan

PT Wira Mas Permai dan Dampaknya terhadap Kehidupan Masyarakat Lokal di Kecamatan Bualemo, Kab. Banggai, Sulawesi Tengah. 
 
PT. Wira Mas Permai (PT WMP) adalah salah satu perusahaan budidaya kelapa sawit di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai yang mendapatkan Izin Lokasi dari Bupati Banggai pada tahun 2009. Meski demikian, kemunculan PT WMP di Bualemo dapat ditelusuri sejak tahun 2007 dan 2008 dimana PT WMP mulai melakukan negosiasi-negosiasi terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit di wilayah ini.
Keberadaan PT. Wira Mas Permai (PT WMP) di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sejak awal sudah memunculkan kontroversi, bahkan mendapatkan penolakan dari masyarakat. PT WMP merupakan anak perusahaan dari Kencana Agri Group yang memiliki jaringan di seluruh Indonesia dan bergerak di bisnis perkebunan kelapa sawit. Salah satu alasan utama dari penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap PT WMP yang muncul saat ini dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan kehidupan social ekonomi masyarakat.
PT. Wira Mas Permai sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit awalnya mengantongi izin lokasi seluas 17.500 hektar berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 522.26/Disbun tertanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT. Wira Mas Permai. Sedangkan areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT WMP seluas 8.493 Ha. Namun faktanya sampai saat ini, pihak perusahaan tidak mengusahakan secara aktif –bahkan dapat dikatakan tidak sepenuhnya menguasai luasan lahan sebagaimana yang disebutkan dalam izin di atas.
Sejatinya, keberadaan suatu perusahaan di suatu wilayah dapat memberikan dampak perekonomian yang baik bagi masyarakat sekitar. Karena akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar. Namun keberadaan PT. WMP di Kecamatan Bualemo justru mengakibatkan kondisi kehidupan masyarakat terpuruk dan merusak lingkungan di sekitarnya. Dari awal keberadaannya, PT WMP diindikasikan mendapatkan tanah melalui proses-proses penyerobotan paksa lahan masyarakat untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit….
 
Selengkapnya https://drive.google.com/open?id=0B-NrsmIaftChb2tXNm1sQlVod28

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *