Mendesak Sime Darby untuk menyelesaikan konflik perampasan tanah yang berkepanjangan sebelum pendaftaran divisi perkebunannya di bursa saham.

Jakarta, 20 Januari 2017

Mendesak Sime Darby untuk menyelesaikan konflik perampasan tanah yang berkepanjangan sebelum pendaftaran divisi perkebunannya di bursa saham.

 Sime Darby dilaporkan sedang mempersiapkan pendaftaran sejumlah anak perusahaan di bursa saham Asia pada awal tahun 2017. Diperkirakan divisi perkebunan Sime Darby adalah salah satu divisi yang akan didaftarkan – divisi perkebunan Sime Darby menghasilkan lebih dari seperempat pendapatannya dan sepertiga dari keuntungan yang perusahaan hasillkan.1  Salah satu anak perusahaan perkebunan sawit Sime Darby di Indonesia sedang berkonflik dengan beberapa komunitas masyarakat adat, masyarakat memiliki beberapa tuntutan terhadap perusahaan, termasuk perampasan tanah adat dan oleh Sime darby dimasukkan kedalam wilayah perkebunannya tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Sebelum pendaftaran apapun dilakukan, masyarakat yang terkena dampak atas kasus ini dan juga organisasi masyarakat sipil mendesak bank-bank dan investor penyandang dana Sime Darby untuk menyelesaikan semua konflik dengan masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat dilindungi dan dihormati.

Sime Darby adalah salah satu perusahaan sawit terbesar di dunia dan memproduksi sekitar 16% dari seluruh sawit yang tersertifikasi di RSPO.2 Perusahaan Sime Darby sendiri selalu bangga dengan praktik tanggung jawab sosialnya dan telah menjadi anggota RSPO sejak tahun 2004; juga sebagai salah satu penandatangan United Nations Global Compact and the New York Declaration on Forests.Pada bulan September 2016 Sime Darby mengeluarkan Responsible Agriculture Charterdan mengumumkan tujuannya untuk bergabung dengan the Palm Oil Innovation Group (POIG).5 Pada bulan Desember 2016, Sime Darby menandatangani the High Carbon Stock Convergence Agreement, yang menggaris bawahi elemen mendasar dari satu aturan untuk mengimplementasikan komitmennya untuk “tidak melakukan pengrusakan hutan” dan melakukan proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara serius untuk pengakuan hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal.6

 Terlepas dari komitmen untuk melakukan praktek bisnis yang bertanggungjawab, Sime Darby belum secara serius melakukan upaya penyelesaian atas berbagai pelanggaran terhadap hak atas tanah masyarakat adat yang melibatkan anak perusahaannya PT Mitra Austral Sejahtera (PT MAS), Provinsi Kalimantan Barat – Indonesia. PT MAS telah beroperasi di atas tanah masyarakat adat seluas 1,462 ha sejak tahun 1995 tanpa memperoleh persetujuan dari masyarakat sesuai dengan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Pada tahun 2012, masyarakat mengajukan tuntutan ke RSPO, yang sampai lima tahun kemudian tetap tidak terselesaikan. Beberapa upaya terkini yang dilakukan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil tahun 2015 dan 2016 untuk pemetaan partisipatoris dan pengembalian tanah adat belum mendapatkan respon yang memadai.7

Berikut ialah aduan masyarakat untuk PT MAS, anak perusahaan Sime Darby:

  • Menggarap tanah masyarakat adat di Kalimantan Barat sejak 1995, tanpa memperoleh persetujuan dari masyarakat sesuai dengan Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC)
  • Kurangnya transparansi tentang status tanah dan perjanjian kerjasama.
  • Gagal menindaklanjuti janji terkait pembangungan infrastruktur.
  • Tidak mematuhi peraturan daerah tentang kebun plasma.
  • Melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO 2.2, yg mewajibkan perusahaan bahwa “hak menggunakan tanah dibuktikan, dan tidak dituntut secara sah oleh masyarakat lokal yg dapat menunjukan bahwa mereka memiliki hak hukum, hak adat atau hak pakai.”

Lembar fakta terkait kasus konflik yang dipublikasikan oleh TuK INDONESIA dapat ditemukan disini[1]. Pernyataan dari Sime Darby yang merespon lembar fakta TuK Indonesia dapat ditemukan disini. Ringkasan informasi pengaduan ke RSPO dapat ditemukan disini dan status negosiasi penyelesaian sengketa dapat ditemukan disini.

Penyandang dana utama Sime Darby8  dan para investor,9 sebagaimana tercantum dibawah ini, kemungkinan akan didekati untuk menjadi penjamin emisi dan/atau pemegang saham pada perusahaan perkebunan mereka. Beberapa institusi ini (termasuk HSBC, Standard Chartered, Citigroup, Dana Pensiun Pemerintah Norwegia dan Pensioenfonds Zorg & Welzijn) memilki berbagai kebijakan untuk mencegah mereka memberikan layanan pendanaan untuk perusahaan yang terlibat dalam kerusakan lingkungan dan sosial, seperti pelanggaran hak atas tanah.

Rekomendasi

 

Sime Darby dengan segera harus menyelesaikan permasalahan antara PT MAS dengan masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat.

Bank dan investor harus mewajibkan Sime Darby untuk terlebih dahulu menyelesaikan tuntutan masyarakat korban dari PT MAS, sebagai prasyarat keterlibatan mereka dalam daftar manapun atau perjanjian pendanaan dimasa depan dengan perusahaan.

Tabel 1: Hutang dan Penjamin Emisi berdasarkan tipe pendanaan (Juta US$, 2009-2016 September)

Penyadang Dana Negara Penerbitan Obligasi Hutang Perusahaan Fasilitas Kredit Bergulir Penerbitan Saham Total
(juta US$)
Malayan Banking Malaysia  1,491  100  590 2,181
CIMB Group Malaysia  376  376
Public Bank Malaysia  326  326
OCBC Singapore  220  80  300
Mizuho Financial Japan  170  110  280
HSBC United Kingdom  75  90  60  225
Mitsubishi UFJ Financial Japan  120  80  200
Standard Chartered United Kingdom  75  90  10  175
ANZ Australia  130  10  140
Citigroup United States  75  75
Hong Leong Company Malaysia  50  50
Total  2,469  920  350  590 4,329

 

Tabel 2: Obligasi dan Pemegang Saham (juta US$, laporan terkini September 2016)

 

Investor Negara Nilai (dalam juta US$)
Employees Provident Fund Malaysia  1,305
KWAP Retirement Fund Malaysia  366
Malaysian Hajj Pilgrims Fund Malaysia  285
Public Mutual Malaysia  242
Vanguard United States  98
BlackRock United States  95
GIC Singapore  92
Prudential (UK) United Kingdom  77
Oversea-Chinese Banking Corporation Singapore  73
Norwegian Government Pension Fund – Global Norway  48
Dimensional Fund Advisors United States  26
Pensioenfonds Zorg & Welzijn Netherlands  21
CIMB Group Malaysia  20
JPMorgan Chase United States  20
Deutsche Bank Germany  15
Total 2,784

(Endnotes)

  1. Sime Darby (2016, October), Innovating the Future: Annual Report 2016, p. 7; Lee, L. (2016, November 25), “Malaysia’s Sime Darby could list its plantations division”, online: http://www.reuters.com/article/sime-drby-results-idUSL4N1DQ2SB, viewed in November 2016. Some analysts have also indicated that a demerger of its plantation division is a likely scenario.
  2. RSPO, 30 September 2016. “Certified Growers”. Online: http://www.rspo.org/certification/certified-growers
  3. Sime Darby website, (n.d), “Performance Highlights”, online: www.simedarby.com/sustainability/performance-highlights/performance-highlights
  4. Sime Darby, (21/09/2016), Press Release: “Sime Darby Plantation launches responsible agriculture charter”, online: http://www.simedarby.com/media/press-release/sime-darby-plantation-launches-responsible-agriculture-charter
  5. Sime Darby, (21/09/2016), Press Release: “Sime Darby Plantation launches responsible agriculture charter”, online: http://www.simedarby.com/media/press-release/sime-darby-plantation-launches-responsible-agriculture-charter
  6. http://highcarbonstock.org/wp-content/uploads/2016/11/Final-HCS-Convergence-Agreement-.pdf
  7. http://www.rspo.org/acop/2015/sime-darby-plantation-sdn-bhd/progress-report_pt-mas.pdf
  8. To explore the data, see: http://forestsandfinance.org/?explore=AC0.YYYYKKB.KB.KKKKB.kkk1ke.E.KF.F.G#sthash.2QAjLEYI
  9. To explore the data, see: http://forestsandfinance.org/?explore=ac1.YYYYYYYYYYYKK1.KB.KKKKB.kkk1ke.E.KF.F.G

[1]    Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi: Rahmawati Retno Winarni, TuK Indonesia Executive Director, [email protected],

telp: + 62 21 835 2955

Forests and Finance News_Sime Darby – Bahasa

This post is also available in: English

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *