Kegiatan Expert Review dan Diskusi Terfokus, 7 Desember 2015

“Peranan Perbankan dan Skema Pembiayaan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada Perkebunan Rakyat”
Dalam dua dekade terakhir, perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sangat signifikan. Sampai saat ini, total luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah mencapai 11,4 juta hektar, setara dengan dua pertiga dari luas Pulau Jawa (Direktorat Jenderal Perkebunan, 2015).
Pesatnya perkembangan luas lahan perkebunan, tidak diirigi oleh pemerataan akses pengelolaan lahan. Banyak lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing. Data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, menunjukan sebanyak 6,6 juta hektar lahan perkebunan atau sekitar 57,8% dari total luas lahan perkebunan kelapa sawit dikuasai oleh perusahaan sedangkan sisanya 4,8 juta merupakan perkebunan rakyat (Direktorat Jenderal Perkebunan, 2015). Dan dari 4,8 juta hektar lahan yang dikelola oleh perkebunan rakyat, sekitar 75% merupakan lahan kemitraan antara perusahaan dengan rakyat atau lahan perkebunan plasma.
Jika di dalami lagi data penguasaan lahan oleh perusahaan, sekitar 3,1 juta hektar lahan dikuasai oleh 25 group perusahaan besar kelapa sawit seperti Astra Group, Sinar Mas Group, Wilmar Group, Salim Ivomas Group, dan lainnya (TuK, 2015). Tentu, hal ini merupakan efek dari mobilisasi investasi yang besar oleh 25 group perusahaan tersebut, yang di dukung oleh pembiayaan sektor keuangan seperti perbankan.
Bank Indonesia (BI) mencatat dalam sepuluh tahun terakhir terjadi kenaikan pembiayaan perbankan di sektor pertanian. Tahun 2005, total pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan di Indonesia mencapai Rp. 32 triliun, meningkat mencapai Rp. 231 triliun per Agustus 2015. Dimana sekitar 60% dari total kredit di sektor pertanian di serap oleh perkebunan kelapa sawit (Bank Indonesia, 2005 & 2015). Dan ini sebagian besar di nikmati oleh perusahaan – perusahaan kelapa sawit terutama 25 group perusahaan besar tersebut (TuK, 2015).
Selama ini, perbankan lebih cenderung melakukan penyaluran pembiayaan pada perusahaan karena bank mempertimbangkan aspek keuntungan dan risiko. Jika ini menjadi acuan, tentu saja bank memilih penyaluran pembiayaan untuk perusahaan dibandingkan perkebunan rakyat. Perbankan di Indonesia masih melihat besarnya risiko yang harus dihadapi ketika melakukan ekspansi pembiayaan pada perkebunan rakyat.
Tapi, hambatan ini sudah coba diatasi oleh pemerintah dengan mengeluarkan beberapa program seperti program kredit revitalisasi perkebunan, program kredit kemitraan dan program kredit usaha rakyat. Pemerintah bahkan sudah memberikan jaminan (guarantee) dan subsidi bunga terhadap program tersebut. Tapi, tetap saja ada kendala dalam penyaluran seperti skema pembiayaan yang masih rumit, informasi yang asymetris dan lainnya.
Selain masalah akses pembiayaan, standar pembiayaan perbankan juga masih lemah dalam hal keberlanjutan lingkungan dan aspek sosial. Sehingga, mobilisasi pembiayaan oleh perbankan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungan dan sosial. Timbulnya masalah kebakaran lahan, konflik lahan, dan konflik sosial hampir di sebagian besar sentra perkebunan kelapa sawit, sedikit banyak merupakan ekses negatif dari ekspansi perbankan pada perkebunan kelapa sawit.
Hal – hal seperti ini tentu perlu mendapatkan perhatian serius oleh perbankan dan pemerintah. Apalagi, pemerintah sudah menetapkan kelapa sawit sebagai sektor strategis. Dimana dalam Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) ke-XI yang baru saja selesai, pemerintah berkomitmen untuk merestrukturisasi industri kelapa sawit sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah memperbaiki tata kelola perkebunan rakyat. Dengan target, meningkatkan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh rakyat melalui program kemitraan (inti-plasma) sedangkan perusahaan harus fokus pada program hilirisasi.
Arah kebijakan pemerintah ini tentu akan direspon positif oleh perbankan. Diprediksi akan terjadi perubahaan ekspansi perbankan terhadap perkebunan kelapa sawit yang nantinya di dukung oleh kebijakan pemerintah untuk perkebunan rakyat. Jika skema pembiayan masih memakai model lama tentu akan banyak lagi kendala yang akan dihadapi baik oleh perbankan, pemerintah dan perkebunan rakyat. Untuk itu, perlu sebuah terobosan dalam skema pembiayaan perbankan untuk perkebunan rakyat agar lebih efektif memberikan kontribusi baik bagi petani maupun bagi perbankan. Dan terpenting adalah skema ini harus memenuhi standar – standar pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan dan sosial.
Untuk itu, TuK INDONESIA sedang melakukan penelitian terkait “Peranan Perbankan dan Skema Pembiayaan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan pada Perkebunan Rakyat”. Pada kesempatan ini, TuK INDONESIA akan mengadakan “Expert Review dan FGD Proposal Riset”.
 
Tujuan
Tujuan dari Kegiatan ini meliputi:

  1. Melakukan review terhadap proposal penelitian
  2. Melakukan diskusi kelompok terfokus (FGD)
  3. Memberikan masukan terhadap pengembangan proposal penelitian dan instrument penelitian

Hasil yang Diharapkan: 

  1. Tersampaikannya gagasan konsep proposal penelitian
  2. Terlaksanakannya diskusi terfokus terhadap konsep proposal penelitian penguatan kelembagaan pendanaan dan pemberdayaan petani
  3. Teridentifikasi masukan dan umpan balik usulan/gagasan perbaikan untuk penyempurnaan proposal penelitian dan instrumen penelitian

Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Hari/Tanggal : Senin 7 Desember 2015
Waktu           : 09.00 – 13.30
Tempat          : Ruang Mezzanine level, Hotel Aryaduta Jakarta  Jl. Prapatan 44-48, Jakarta 10110.
Pemapar dan pembahas:                             

  1. HS Dillon (pakar perkebunan)
  2. Direktur Departemen Pengembangan UMKM, Bank Indonesia (berhalangan)
  3. Otoritas Jasa Keuangan (berhalangan)
  4. Eko Listiyanto (Peneliti INDEF)
  5. Berly Martawardaya (FE – UI)

Tim peneliti:

1. Edi Ariyanto
2. Triyono Hadi
3. Wiko Saputra

 
Peserta/Lembaga Undangan 

No. Lembaga/Institusi
1. APKASINDO
2. Bina Desa
3. IDH, The Sustainable Trade Initiative
4. International Finance Corporation (IFC)
5. Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)
6. Otoritas Jasa Keuangan
7. Prakarsa
8. Roundtable on Sustainable Palm Oill
9. Sawit Watch
10. Serikat Petani Kelapa Sawit
11. SPI
12. WALHI

 
 
 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *