Siaran Pers: Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Indra Pelani

TSK PANJIJambi, 12 Oktober 2015

Selasa, 6 Oktober 2015, sidang kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana aktivis Serikat Tani Tebo, Indra Pelani, di gelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Agenda sidang adalah pembacaan putusan untuk 5 (lima) orang tersangka yaitu AS, DA, AY, MR, dan ZI. Para tersangka dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara untuk tersangka AS, DA, dan AY dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara, 10 tahun penjara untuk tersangka MR ,dan 8 tahun penjara untuk tersangka ZI dari tuntutan jaksa masing-masing 15 tahun penjara. Dari hasil putusan ini jaksa dan para pengacara tersangka menyatakan untuk pikir-pikir untuk melakukan upaya selanjutnya.

Kasus pengeroyokan dan pembunuhan berencana ini terjadi hari Jumat, 27 Februari 2015, sekitar pukul 16.00 wib di Pos 308 atau disebut juga Pos Kembar yang berada di areal konsesi PT. Wira Karya Sakti, Desa Lubuk Mandrasa, Kab. Tebo, Jambi. Akibat perbuatannya, para tersangka dituntut oleh jaksa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 jo Pasal 70 ayat (1), Pasal 338 jo Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 170 jo Pasal 70 ayat (1) KUHP pada sidang perdana hari Kamis, 6 Juli 2015. Persidangan telah berlangsung sebanyak 13 kali persidangan hingga tanggal 6 Oktober 2015.

Fakta persidangan mengungkapkan, korban yang akan ke Dusun Pelayang Tebat dihadang dan di tanyai oleh anggota Unir Reaksi Cepat (URC) yang sedang berjaga yaitu tersangka AY. Dalam waktu singkat korban langsung di pukul dan dikeroyok oleh tersangka AS, AY, DA, MR, dan ZI hingga babak belur. Dalam rekonstruksi kelihatan peran dan perbuatan para pelaku. Setelah dikeroyok, korban langsung dibawa oleh AS, DA, AY, dan PJ ke Distrik 8 untuk diobati dengan menggunakan mobil double cabin. Saat di perjalanan, mobil kemudian dihentikan dengan alasan korban berontak. Pelaku AY kemudian mengikat Indra Pelani sangat kencang baik di leher, tangan dan kaki dengan satu tali. Akibat ikatan yang sangat keras kemudian mengakibatkan korban meninggal. Sehingga ikatan dari para pelaku yang menyebabkan matinya Indra Pelani merupakan pembunuhan disengaja yang diatur didalam pasal 340 KUHP. Saat diketahui AS korban meninggal, tersangka AS, DA, dan AY langsung mencari tempat untuk membuang jasad korban. Setelah menemukan tempat yang tepat untuk membuat jasad korban, yaitu dirawa-rawa, selanjutnya korban diletakkan di pinggiran rawa dan jasad korban ditutupi dengan rumput.

Putusan yang dibacakan hakim sangat tidak sesuai berdasarkan tuntutan yang didakwa oleh jaksa maupun dari fakta persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian justru membebaskan para tersangka atas Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang dikemukakan bahwa dari korban di keroyok tersangka AS, AY, DA, MR, dan ZI hingga korban di ikat oleh tersangka AS, DA, dan AY menggunakan tali dengan sangat kencang dari leher, tangan, dan kaki sehingga membuat korban tercekik dan membungkuk, hingga akhirnya korban meninggal dan dibuang ke rawa dan ditutupi oleh rumput. Para tersangka mengaku dalam keadaan sadar tanpa pengaruh alkohol maupun obat-obatan pada saat melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 340, unsur subyektif yaitu suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu (Met voorbedachte Ade) dan unsur obyektif yaitu menghilangkan nyawa orang lain. Pengadilan Negeri Muara Bulian hanya dapat membuktikan pembunuhan biasa sebagaimana diatur didalam pasal 338 KUHP dan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur didalam pasal 170 KUHP. Pertimbangan hakim yang mendasarkan kepada tidak ada “rencana” dan kesengajaan yang mengakibatkan kematian Indra Pelani terlalu sederhana. Fakta-fakta membuktikan dengan mengikatkan Indra dengan cara mengikat leher, tangan dan kaki dengan satu kain membuktikan “kesengajaan” dari para pelaku. Dalam tugas sebagai security, upaya melumpuhkan cukup dengna mengikat tangan ataupun kaki. Namun tidak dengan satu tali. Sedangkan mengikat leher tidak dikenal didalam upaya melumpuhkan dalam standar pengamanan yang dilakukan oleh security.

Sangatlah pantas jika para tersangka untuk dijatuhi pasal atas pembunuhan berencana. Sehingga putusan yang membebaskan para pelaku dari perbuatan sebagaimana diatur didalam pasal 340 KUHP melukai nurani keluarga Alm Indra Pelani dan masyarakat Desa Lubuk Mandarsyah.

Demi keadilan, Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian haruslah diluruskan oleh Pengadilan Tinggi Jambi dalam upaya banding.

Walhi Jambi bersama-sama dengan berbagai jaringan nasional seperti WALHI Nasional, KontraS, Elsam, KPA, TuK Indonesia dan Pilnet akan terus mengawal kasus ini agar dapat diusut tuntas agar memberikan keadilan kepada masyarakat dan keluarga korban.

Lampiran nama saksi-saksi:

  1. Zulkifli – anggota sekuriti PT. MCP

  2. Andre Setiawan – anggota sekuriti PT. MCP

  3. Joni Mulya Saputra – anggota sekuriti PT. MCP

  4. Gunawan – pegawai PT MCP

  5. Saiful Mahdi – pegawai PT MCP

  6. Nik Karim – anggota Walhi yang datang bersama korban

  7. Eryanto Junaidi/ Akiet/ Jayen – manager operasional PT. MCP

  8. Yulianto – koodinator wilayah PT. MCP

  9. Tohirianto – koodinator unit PT. MCP

  10. Febrian – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  11. Jemmi Hutabarat – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  12. Nurhayana – orang tua (ibu) korban

  13. Sariningsih – kerabat korban

  14. Zulkarnain – kerabat korban

  15. Andreas Tarigan – anggota Polres Tebo

  16. Panji Harianto – pegawai rental mobil TRAC

  17. Ziadian – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  18. Ridho – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  19. Asmadi – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  20. Depsa – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

  21. Ayatuloh – anggota sekuriti ( tim URC) PT. MCP

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *