[ICW] Ini 11 Modus Korupsi Selama Semester I 2015

1145474-ags-poster-menolak-korupsi--780x390Selasa, 29 September 2015 | 12:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui hasil risetnya menemukan 11 modus tindak pidana korupsi yang paling kerap dilakukan dalam semester 1 tahun 2015.
“Kita lakukan kodifikasi atas modus-modus yang sering digunakan, di semester pertama 2015 ada 11 modus yang dilakukan tersangka korupsi,” kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Selasa (29/9/2015), seperti dikutipAntara.
Dia menjelaskan, modus yang paling banyak ialah berupa penggelapan dan dinilai menjadi cara yang paling sering digunakan oleh pelaku korupsi, dengan 82 kasus dan kerugian negara mencapai Rp 227,3 miliar. (baca: ICW: Koruptor Terbanyak Pegawai Kementerian)
“Hal ini terbukti jika dibandingkan dengan semester 1 tahun lalu. Modus penggelapan sampai 99 kasus, ternyata juga menjadi modus yang paling banyak dilakukan,” ucapnya.
Untuk modus terbanyak selanjutnya ialah penyalahgunaan anggaran yang mencapai 64 kasus. Lalu modus penyalahgunaan wewenang sebanyak 60 kasus, “mark up” 58 kasus, laporan fiktif 12 kasus, suap atau gratifikasi 11 kasus, kegiatan fiktif sembilan kasus, pemotongan enam kasus, “mark down” tiga kasus.
Modus selanjutnya ialah pemerasan dua kasus dan pungutan liar satu kasus.
Selain itu, ICW juga memaparkan bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan.
“Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan,” kata Wana.
Kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp 29,3 triliun.
Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampu menaikkan 1.254 (50,6 persen) kasus dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 18,3 triliun.
Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp 11,04 triliun.
“Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21,” ujarnya.

Editor : Sandro Gatra
Sumber Antara

Link: http://nasional.kompas.com/read/2015/09/29/12163211/Ini.11.Modus.Korupsi.Selama.Semester.I.2015
 
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
ICW: Koruptor Terbanyak Pegawai Kementerian
Selasa, 29 September 2015 | 11:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui hasil risetnya menyatakan bahwa pelaku korupsi terbanyak berasal dari kalangan pejabat atau pegawai kementerian dan pemerintah daerah.
“Di sisi aktor yang terlibat korupsi, sebanyak 212 pelaku berlatar pejabat negara. Latar belakang tersebut adalah yang paling banyak terjerat korupsi,” tutur peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Selasa (29/9/2015), seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, pada penelitian yang dilakukan dalam konteks periode semester 1 tahun 2015 itu, ICW telah mengidentifikasi 10 latar belakang pekerjaan yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi.
Pada urutan selanjutnya yang paling banyak melakukan korupsi adalah pegawai swasta, mulai dari tingkat direktur, komisaris dan pegawai sebanyak 97 orang.
Selanjutnya, latar belakang berupa kepala desa, camat, dan lurah menempati posisi ketiga dengan jumlah pelaku mencapai 28 orang.
Sedangkan posisi selanjutnya secara berurutan ialah kepala daerah 27 orang, kepala dinas 26 orang, anggota DPR/DPRD/DPD 24 orang, pejabat atau pegawai lembaga negara lain 12 orang, direktur/pejabat/pegawai BUMN atau BUMD 10 orang.
“Dua posisi terakhir ialah kelompok masyarakat dengan pelaku sebanyak 10 orang, dan pejabat atau pegawai bank juga 10 orang,” ujar Wana.
Selain itu, ICW juga memaparkan bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan.
“Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan,” kata Wana.
Ia menambahkan, kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp 29,3 triliun.
Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampu menaikkan 1.254 kasus (50,6 persen) dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 18,3 triliun.
Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp 11,04 triliun.
“Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21,” ujarnya.

Editor : Sandro Gatra
Sumber Antara

Link: http://nasional.kompas.com/read/2015/09/29/11453171/ICW.Koruptor.Terbanyak.Pegawai.Kementerian

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *