Usut Keterlibatan PT. WKS-APP, JPU Harus Tuntut Sanksi Maksimal Terhadap Pelaku (Sidang kasus pembunuhan alm. Indra Pelani di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi)

pelaku-pembunuh-indra-pelaniJakarta, 31 Agustus 2015. Proses sidang terhadap 6 (enam) tersangka pelaku pembunuhan Indra Pelani akan memasuki sidang hari kesebelas. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari Selasa, 1 September 2015 di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Sidang ini terkait pembunuhan Indra Pelani (Petani dan anggota Serikat Tani Tebo, Jambi) yang terjadi pada tanggal 27 Februari 2015.
Indra Pelani menjadi korban pengeroyokan, pemukulan, dan pembunuhan sadis oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) PT. Wirakarya Sakti (WKS)-APP Group yang menggunakan jasa pengamanan dari PT. Manggala Cipta Persada (MCP). Hal ini tidak terlepas dari konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo dengan PT. WKS (Wirakarya Sakti) sejak tahun 2006. PT. WKS meminta izin untuk membangun jalan bagi keperluan perusahaan di wilayah Desa Lubuk Mandarsah. Namun, perusahaan ternyata menggusur lahan-lahan pertanian masyarakat.
Sampai diproses sidang ketujuh, pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan tersangka telah dilakukan. Saksi yang diperiksa belum ada dari pihak manajemen PT. WKS. Proses sidang juga belum menggali lebih dalam terkait fakta peristiwa sebelum terjadinya pembunuhan. Padahal, ada fakta kuat keterlibatan pihak perusahaan PT. WKS dengan menggunakan jasa pengamanan URC dari PT. Manggala Cipta Persada (MCP). Pembunuhan Indra Pelani juga mesti dilihat sebagai rentetan dari konflik dan buruknya pengelolaan perkebunan PT. WKS yang menjadi penyuplai bahan baku industri kertas PT. Asia Pulp and Paper (APP).
“Atas proses sidang di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, WALHI, KONTRAS, KPA, ELSAM, TuK Indonesia, dan Serikat Tani Tebo (STT) menegaskan bahwa “proses sidang mesti mampu mengusut tuntas keterlibatan dan tanggung jawab PT. WKS-APP Group atas pembunuhan Indra Pelani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta agar tegas dan berani menuntut tersangka pelaku pembunuhan secara maksimal, dengan tututan seberat-bertanya. Hal ini untuk mewujudkan keadilan bagi alm. Indra pelani dan keluarga, serta seluruh masyarakat yang selama ini berkonflik dengan PT. WKS-APP di Jambi dan di seluruh Indonesia,” tegas Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye WALHI.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian juga diharapkan lebih transparan dalam menggali fakta-fakta hukum, sehingga proses pengadilan dapat membongkar kejahatan yang sesungguhnya berkaitan dengan pengelolaan bisnis perushaan PT. WKS dengan sistem keamanan yang telah menyebabkan konflik agraria dan kematian Indra Pelani.
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) – Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia – Serikat Tani Tebo (STT)
Contact Person:
Kurniawan Sabar 081241481868
Bustami 081585737022
Rudiansyah 081366699091

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *