PN Tais Sidangkan Praperadilan Petani Seluma

walhi-bengkulu-rilis15Bengkulu (Antara) – Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan atas penetapan Sukimin, petani Desa Lunjuk yang dituduh menguasai lahan perkebunan sawit milik PT Sandabi Indah Lestari, sebagai tersangka oleh Polres Seluma dan Kejaksaan Negeri Tais.
“Agenda hari ini pembacaan bantahan atas jawaban Polres Seluma dan Kejaksaan Negeri Tais,” kata Hakim tunggal Subachi Eko Putro yang memimpin sidang itu, Kamis.
Pada sidang yang digelar Selasa (7/7), Polres dan Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan bahwa penetapan Sukimin sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Sukimin melalui kuasa hukumnya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Muhnur Satyahaprabu menyangkal argumentasi Polres dan Kejaksaan Negeri Tais itu.
“Penetapan tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup, dan kami melihat ada upaya kriminalisasi atas perjuangan petani menuntut lahan yang ditelantarkan PT Way Sebayur,” kata Muhnur.
Ia mengatakan bahwa praperadilan tersebut untuk menguji penetapan tersangka dipertanyakan apakah sesuai dengan keputusan kaedah-kaedah hukum yang berlaku.
Praperadilan tersebut juga sebagai wujud kontrol kewenangan aparat penegak hukum agar dalam menjalankan kewenangannya tidak sewenang-wenang dan arogan.
Sementara Direktur Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah mengatakan dalam kasus ini pemerintah harus tegas menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT Sandabi Indah Lestari.
“Aparat penegak hukum juga seharusnya hati-hati dalam memproses laporan perusahaan, sedangkan laporan masyarakat terkait pengrusakan lahan petani tidak pernah diproses,” ucapnya.
Tindakan diskriminasi atau perbedaan perlakuan oleh aparat penegak hukum dengan petani menurutnya sudah sering terjadi.
Penegak hukum menurutnya perlu memahami akar masalah atau konflik antara petani dengan PT Sandabil Indah Lestari yang dipicu oleh penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan itu yang menggusur petani.
“Akan banyak Sukimin lain yang menjadi korban jika penegak hukum tidak melihat konflik ini secara menyeluruh,” tukasnya.
Sengketa lahan antara petani dengan PT Sandabi Indah Lestari mulai merebak setelah perusahaan itu masuk ke Kabupaten Seluma pada 2011 yang menenangkan lelang Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Sebayur.
Para petani yang mengelola areal seluas 1.200 hektare terusik dan terancam tergusur dari lahan yang sudah mereka kuasai secara turun-temurun.
Sumber: Antara Bengkulu, 9 Juli 2015

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *