SIARAN PERS: UU Perbankan Baru Harus Dorong Bank Agar Peka terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan Hidup

siaran persSektor perbankan berperan penting dalam pembiayaan pembangunan di Indonesia. Namun demikian, berbagai perubahan dalam konteks global maupun lokal menuntut perubahan peraturan perundang-undangan mengenai Perbankan yang telah digunakan selama 17 tahun ini. Berbagai aktifitas ekonomi yang dibiayai bank juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat luas, sehingga proses pembahasan RUU Perbankan tidak hanya perlu dicermati oleh pelaku industri perbankan, namun juga oleh seluruh komponen masyarakat.
Menanggapi bergulirnya proses legislasi RUU Perbankan di DPR, koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam ResponsiBank Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 11 Juni 2015 yang lalu.
Menurut Edi Sutrisno perwakilan Koalisi ResponsiBank dari Transformasi untuk Keadilan (TuK), “Bank bukan menara gading yang hanya semata-mata mengejar profit, bank juga adalah bagian tak terpisahkan dari society, yang memiliki tanggung jawab sosial juga. Karena itu investasi yang mereka lakukan juga perlu memperhatikan hak-hak masyarakat yang terkena dampak investasinya”,
Senada dengan itu, Kurniawan Sabar dari Walhi juga menegaskan bahwa kebijakan bank perlu lebih tegas lagi dalam meminta persyaratan legal dari calon debiturnya sebelum memberikan kredit, “..karena seringkali pelanggaran aspek legalitas itulah yang menjadi masalah di lapangan, sehingga ujung-ujungnya terjadi perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran hak masyarakat”, tegasnya lagi.
Sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil global, Fair Finance Guide Internasional, Koalisi ResponsiBank Indonesia mendorong diakomodasinya empat pilar utama dalam RUU Perbankan, yaitu pertama, tanggung jawab lingkungan hidup dan sosial, terutama terkait dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; kedua, perlindungan konsumen, terutama terkait dengan mekanisme pengaduan nasabah serta penyediaan informasi mengenai produk dan layanan perbankan secara transparan; ketiga, inklusi keuangan, terutama terkait peranan bank dalam membiayai sektor riil dan UMKM dan; keempat, tata kelola – transparansi, terutama terkait pelaporan dan pengawasan bank serta peranan bank dalam mencegah transaksi keuangan ilegal.
“Setelah OJK mengeluarkan Peta Jalan Keuangan yang Berkelanjutan, menurut hemat kami, industri perbankan di Indonesia tidak dapat mundur lagi dari kecenderungan global untuk menekankan aspek keberlanjutan dalam dunia bisnis”, pungkas Akbar Ali, peneliti Sustainable Development di Perkumpulan Prakarsa sekaligus Koordinator Sekretariat Koalisi ResponsiBank Indonesia menutup pernyataan dari koalisi masyarakat sipil ini sebagaimana disampaikan dalam Konferensi Pers Koalisi ResponsiBank Indonesia untuk masukan terhadap RUU Perbankan, tanggal 26 Juni 2015 di Hotel Amaris Tebet, Jakarta.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Akbar Ali
Peneliti Sustainable Development Perkumpulan Prakarsa
(Koordinator Sekretariat Koalisi ResponsiBank Indonesia)
Email: [email protected] HP: 087770178960; 081388596137

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *