Aksi Solidaritas Untuk Rembang

RembangKPA/Jakarta: Pada 16 April 2015 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah menolak gugatan warga Rembang. Alasan Ketua Majelis Hakim Susilowati Siahaan adalah gugatan yang diajukan oleh warga Rembang sudah kadaluarsa. Tentu hal ini membuat warga Rembang kecewa karena izin yang dikeluarkan pada 7 Juni 2012 yang lalu tidak melibatkan warga, bahkan tidak ada sosialisasi mengenai pembangunan pabrik semen di wilayah pemukiman warga.
Di Jakarta lembaga sosial masyarakat seperti Kontras, Elsam, Kerja Pembebasan, Jatam, Politik Rakyat, Tuk Indonesia, KPA, Kiara, KP-FMK, Sajogyo Institute, SIPP-Kendeng, Perempuan Mahardika, Desantara melakukan aksi solidaritas (16/04/15) di depan Istana Negara untuk mendukung perjuangan warga Rembang. Aksi ini bergabung dengan aksi kamisan “menolak lupa” tragedi penculikan aktivis 98.
Menurut Kent Yusriansyah dari KPA, Pegunungan Karst Kendeng Utara di kelilingi oleh Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang hingga ke Tuban di Jawa Timur. Jika Cekungan Air Tanah Watuputih digunakan untuk pabrik Semen Indonesia maka keenam (6) kabupaten tersebut akan kehilangan sumber air bersih untuk hidup, seperti minum, mandi dan pertanian.
Ijin Usaha Pertambangan di Peggunungan Kendeng Utara yang mengantongi Putusan Gubernur Jawa Tengah No.660.1/17/2012 tentang Izin Pertambangan Karst Semen Indonesia di Kabupaten Rembang bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah No.6/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2010-2030 jo.Keputusan Presiden Republik Indonesia No.26/2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.
Munir dari Kontras mengatakan bahwa “Nawacita” Jokowi hanya memberikan mimpi kosong kepada petani Indonesia. Membangun ekonomi melalui sektor pertanian hanya janji kampanye untuk mengantarkannya ke dalam istana”. Munir menyerukan agar petani Indonesia bersatu untuk menghadapi hukum yang pro terhadap pemilik modal dan represifitas aparatus negara. AGP.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *