Wiramas Permai Didesak Bangun Inti Plasma

sawit-9Bisnis.com, LUWUK, Sulteng- PT Wiramas Permai, perusahaan kelapa sawit yang mendapatkan izin usaha perkebunan (IUP) di Kabupaten Banggai, Kecamatan Boalemo, Sulawesi Tengah didesak untuk segera meralisasikan kebun inti plasma bagi warga di kawasan tersebut.
Pasalnya, sejak menggarap kebun sawit dengan luasan sekitar 6.000 ha di Kecamatan Boalemo pada 2009, anak usaha Kencana Agri Ltd ini (perusahaan sawit yang sahamnya tercatat di bursa Singapura), belum juga memenuhi kewajibannya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 98/2013, perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib membangun kebun untuk masyarakat (perkebunan plasma) paling rendah 20% dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Desakan tersebut disampaikan 179 buruh yang di-PHK perusahaan pada Februari lalu.
Dari surat resmi yang ditandangani Agustinus A Suprapto, Senior Manager HRD &GA PT Wiramas Kencana pemecatan tersebut dilakukan hanya karena alasan kondisi lahan secara kultur teknis tidak mungkin dikembangkan dan curah hujan yang di bawah agronomis. serta jumlah tenaga kerja yang dinilai melebihi normal luasan efektif perkebunan.
“Kami minta perusahaan beri pesangon tapi yang dikasi hanya uang tali kasih yang nilainya Rp1 juta sampai Rp2 juta untuk kami yang sudah bekerja sekitar 5 tahun. Sekarang kami juga desak mereka melakukan kewajibannya membangun inti plasma. Karena waktu mau ke sini (Kecamatan Boalemo) mereka janji mau bangun itu (inti plasma) tapi sampai sekarang mana, tak ada,” ujar Mustar Djangkuton, mantan mandor yang juga terkena PHK kepada Bisnis, Kamis (19/3/2015)
Sebab, setelah di PHK, praktis warga tidak lagi memiliki penghasilan. Begitu pula dengan masyarakat yang 300 hektar lahan perkebunan mereka dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Untuk menuntut haknya, mereka melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Luwuk dan kantor Bupati. Bahkan, mereka rela tidur di depan gedung DPRD untuk bertemu dengan anggota DPRD dan Wakil Bupati agar para wakil rakyat dan pemerintah daerah dapat segera mewujudkan hak para warga.
Sumber: Bisnis Indonesia

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *