Siaran Pers: Warga Desa Tiberias: “Segera Selesaikan Konflik di Tanah Kami!”

Jakarta, 10 Desember 2017 – Meskipun program reforma agraria menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo, nyatanya konflik agraria masih banyak terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Menurut data Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) sepanjang tahun 2016 sedikitnya telah terjadi 450 konflik agraria dengan luasan wilayah 1.265.027 hektar dan melibatkan 86.745 KK yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Jika di tahun sebelumnya tercatat 252 konflik agraria, maka terdapat peningkatan signifikan di tahun ini, hampir dua kali lipat angkanya.
Salah satu konflik agraria yang masih terjadi hingga saat ini adalah konflik antara masyarakat Desa Tiberias, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dengan PT. Malisya Sejahtera (PT. MS), perusahaan perkebunan kelapa. Konflik pecah ketika pada tahun 2015, Perusahaan datang dan mengklaim lokasi tersebut miliknya. Masyarakat harus menyerahkan hasil panennya kepada PT. MS, jika tidak maka masyarakat tidak diperbolehkan bercocok tanam di lokasi yang diklaim oleh perusahaan.
Mendapati hal seperti itu, masyarakat tentu melawan. Menurut masyarakat tanah tersebut merupakan tanah milik negara eks Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah habis yang kemudian dikelola oleh masyarakat.
“HGU yang dimiliki oleh PT MS yang digunakan untuk mengklaim lahan itu tidak sah dan ilegal, Izin HGU-nya keluar pada tanggal 31 Oktober 2001, sedangkan perusahaannya baru resmi didirikan pada 28 Juni 2002. Ada kejanggalan dalam proses penerbitannya, tidak mungkin izin keluar terlebih dulu, baru perusahaannya ada. Secara administrasi dan hukum ini cacat.” Ujar Abner Patras, perwakilan dari Masyarakat Tiberias.
Sejak saat itu pihak perusahaan terus melakukan intimidasi kepada masyarakat. Bahkan pihak perusahaan melakukannya dengan melibatkan institusi negara seperti Polri dan TNI. Tidak hanya intimidasi, pihak perusahaan bahkan melakukan pengrusakan bangunan-bangunan milik masyarakat dan mengkriminalisasi masyarakat yang melawan.
Puncaknya pada 2 Mei 2017, ketika itu masyarakat melakukan protes terhadap pemanenan yang dilakukan oleh PT MS dan Aparat TNI AD. Tak lama kemudian datang ratusan personil polisi dari Polres Bolmong yang kemudian mengobrak-abrik perkampungan Desa Tiberias, melepaskan tembakan dengan peluru dan gas air mata.
“Saat itu suasana sangat mencekam, masyarakat banyak yang melarikan diri, bangunan-bangunan ada yang dibakar. Sekitar 40 orang ditangkap dan ditahan tanpa ada alasan yang jelas. Sebagian dari mereka kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai Tersangka dengan tuduhan melakukan penyerobotoan lahan, pencurian dan/atau pemufakatan jahat.” Tambah Abner
Namun apa yang dituduhkan kepada masyarakat tidak terbukti. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow memutuskan masyarakat tidak bersalah, mereka divonis bebas pada 28 September 2017.
Salah satu usaha yang dilakukan oleh masyarakat untuk mempertahankan wilayah kelolanya adalah dengan melakukan upaya litigasi ke Peradilan Tata Usaha Negara. Mereka menggugat Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dan kemudian juga menggugat HGU milik perusahaan.
“ Dalam Gugatan IUP-B kami menang, tapi dalam Gugatan HGU kami dikalahkan. Tentu ini menjadi tanda tanya besar, karena untuk mendapatkan HGU harus terlebih dulu mempunyai IUP yang sah. Kami mengajukan banding atas Putusan HGU tersebut.” Jelas Theo Runtuwene, Direktur Eksekutif Walhi Suawesi Utara, salah satu pendamping masyarakat
“ Untuk itu kami meminta kepada semua pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Pihak Kepolisian dan TNI untuk membantu dalam penyelesaian Konflik yang terjadi di Tiberias,” tutup Edi Sutrisno, Deputi Tranformasi untuk Keadilan Indonesia.
Kontak:
Theo Runtuwene (082196902223)
Abdul Wahid (081381464445)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *