Siaran Pers: MENGGUGAT RSPO ATAS LAMBANNYA PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT ADAT DAYAK DI KERUNANG DAN ENTAPANG DENGAN PERUSAHAAN MALAYSIA

Sektor kelapa sawit masih menjadi salah satu komoditas strategis yang menopang perekonomian Indonesia. Namun, dengan kontribusinya yang besar pada perekonomian bukan berarti industri ini tanpa masalah. Ekspansi besar-besaran dalam industri perkebunan kelapa sawit justru banyak mengakibatkan konflik lahan yang berkepanjangan, penyebab rusaknya lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati. Berbagai masalah tersebut memunculkan seruan global terhadap pelaku industri untuk lebih bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan dibentuknya Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Asosiasi yang dibentuk pada 2004 ini diharapkan mampu memberikan solusi dari berbagai konflik yang terjadi antara perusahaan anggotanya dengan masyarakat dan permasalahan lingkungan yang muncul.

Setiap anggota RSPO dalam menjalankan bisnisnya harus mentaati prinsip-prinsip RSPO, diantaranya komitmen terhadap hukum yang berlaku, perlindungan terhadap lingkungan, menghormati masyarakat lokal terdampak, dan lainnya. Sayangnya, kebanyakan dari perusahaan anggota RSPO justru melanggar prinsip-prinsip tersebut, salah satunya perusahaan sawit asal Malaysia, Sime Darby. Sime Darby melalui anak perusahaannya, PT. Mitra Austral Sejahtera (PT. MAS) sampai saat ini masih terlibat konflik lahan dengan masyarakat adat Dayak di Dusun Entapang dan Kerunang, Desa Kampuh, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pada tahun 1995/1996, PT. MAS masuk ke kampung untuk mensosialisasikan pembangunan perkebunan kelapa sawit. PT. MAS menjanjikan kepada masyarakat untuk membangun kebun plasma, membangun sarana dan prasarana dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat di Dusun Kerunang dan Entapang. Setelah mempertimbangkan janji-janji tersebut, Masyarakat Kerunang dan Entapang setuju untuk meminjamkan tanah adat untuk ditanam kelapa sawit. “Namun yang kemudian terjadi, PT. MAS justru melanggar janjinya dengan mengubah status tanah masyarakat menjadi tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Padahal masyarakat tidak pernah menyerahkan tanahnya untuk dimiliki atau dijadikan HGU oleh perusahaan, yang ada sebelumnya hanya perjanjian pinjam pakai.” Ujar Redatus Musa, perwakilan dari masyarakat Kerunang dan Entapang.
Hal tersebutlah yang memicu konflik antara masyarakat Kerunang dan Entapang dengan PT. MAS (khususnya PT. MAS II), anak Perusahaan Sime Darby. Berbagai cara dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan tanahnya kembali, salah satunya dengan meminta keterlibatan RSPO dalam penyelesaian konflik yang terjadi sejak 2007. Tidak adanya upaya dari Sime Darby untuk menyelesaikan konflik yang terjadi, pada 2012, Masyarakat Kerunang dan Entapang resmi mengajukan komplain kepada RSPO atas perampasan lahan yang dilakukan oleh Sime Darby. Namun hingga saat ini konflik tersebut masih belum terselesaikan.
“Padahal dalam setiap Pertemuan Tahunan RSPO, masyarakat selalu mengingatkan dan menyampaikan komplainnya agar RSPO serius menyelesaikan konflik yang terjadi di Kerunang dan Entapang yang melibatkan perusahaan anggotanya, Sime Darby. Terkahir, pada Pertemuan Tahunan RSPO ke-14 yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand, saya hadir mewakili masyarakat meminta RSPO untuk serius menyelesaikan konflik yang terjadi di kampung kami. Dalam waktu satu tahun sudah harus ada upaya yang lebih konkrit menuju penyelesaian konfliknya,” tambah Musa dengan tegas.
Tepat satu tahun sejak Pertemuan Tahunan di Bangkok, tepatnya pada 27-30 November 2017, RSPO mengadakan Pertemuan Tahunan kembali di Bali, Indonesia. Masyarakat tentu akan menagih tuntutan yang disampaikan ke RSPO. “Masyarakat akan melakukan upaya yang lebih tegas kepada RSPO. Jika RSPO tidak merespon dengan upaya penyelesaian yang lebih konkrit, masyarakat berencana akan menggugat RSPO melalui mekanisme OECD. Draft dan berkas-berkas yang dibutuhkan sudah kami persiapkan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengajukan gugatannya.” Ujar Norman Jiwan, salah satu pendamping masyarakat
Sebagai salah satu organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan terbesar di dunia, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memiliki Panduan tentang Perusahaan-Perusahaan Multinasional sebagai standard internasional tata kelola korporasi dari negara-negara anggota OECD. Perusahaan dari negara-negara OECD terikat kewajiban terhadap dampak kegiatan bisnis dan rantai pasok mereka. Tuntutan masyarakat atas hak tanah dan wilayah adat adalah bagian dari hak asasi manusia atas kepastian dan keadilan hukum (rule of law) sebagaimana tercantum dalam Panduan yang diwajibkan oleh OECD. Jika terjadi pelanggaran hak masyarakat dan berdampak serius, maka harus ada proses upaya-upaya memastikan mekanisme pemulihan (remedy).
Tidak hanya RSPO saja yang bisa dimintai pertanggung jawaban atas belum terselesaikannya konflik yang terjadi di Dusun Kerunang dan Entapang, lembaga pemberi modal juga bisa dimintai pertanggungjawaban jika asal memberikan modalnya tanpa melakukan due diligent terhadap kliennya. Sime Darby adalah klien terbesar kedua Maybank, dan harus dicatat bahwa Permodalan Nasional Berhad (PNB) yang memegang hampir 50% dari saham Maybank juga memegang sekitar 50% dari saham Sime Darby.
“Dalam Periode 2010-2016, Maybank menyediakan kurang lebih US$ 3,9 miliar dalam bentuk pinjaman dan underwriting untuk perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit, setara dengan 11% dari semua pendanaan yang disediakan untuk perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit terpilih. Jika Maybank tidak memiliki kebijakan penilaian risiko untuk pendanaan kelapa sawit, maka maybank juga membawa tanggung jawab yang kuat atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh kliennya.” Ujar Rahmawati Retno Winarni, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.
 
Kontak:
Abdul Wahid (081381464445)
Rini Kusnadi (082260152595)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *