Problema UU Perkebunan Bagi Para Petani Dan Masyarakat Adat

Jakarta – Pasal kriminalisasi kembali mengancam para petani dan masyarakat yang hidup di sekitar lokasi perkebunan. Pasal20151126_Konferensi-Pers-UU-Perkebunan-740x431 itu dihidupkan kembali dalam Pasal 55 huruf a, huruf c, dan huruf d juncto Pasal 107 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sejatinya, Pasal yang mengatur mengenai penggunaan lahan secara tidak sah serta ketentuan mengenai sanksi pidananya tersebut merupakan replika dari Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan lama (UU No. 18 Tahun 2004), yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 55/PUU-VIII/2010.

Dimasukkannya kembali pasal kriminalisasi menambah daftar masalah yang muncul akibat disahkannya UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). DPR RI menyatakan UU Perkebunan ini dibentuk untuk menghindari potensi konflik lahan antara petani dengan perusahaan perkebunan. Tetapi, secara substansi apa yang dinyatakan oleh DPR berbeda dengan fakta yang muncul di lapangan. Misalnya saja ditetapkannya seorang petani asal Aceh Tamiang, M. Nur, sebagai tersangka oleh Polda Aceh ketika bersengketa dengan perusahaan perkebunan sawit PT. Rapala dengan Pasal 55 huruf a jo. Pasal 107 huruf a UU Perkebunan.

Ketentuan lain yang dianggap bermasalah adalah Pasal 12 Ayat (1) UU Perkebunan yang berbunyi; “Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya”. Pasal ini dianggap telah memberikan ketidaksetaraan posisi antara Masyarakat Hukum Adat dengan Pelaku Usaha Perkebunan (Perusahaan). Ketentuan untuk “melakukan musyawarah untuk memperoleh persetujuan tanah dan imbalannya” tidak memberikan pilihan kepada masyarakat selain menyerahkan tanahnya.

Apalagi dengan dipergunakannya istilah “imbalan” yang semakin memperlihatkan lemahnya posisi masyarakat jika dihadapkan dengan pihak perusahaan. Imbalan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti upah atau hadiah sebagai pembalas jasa, besarannya pun ditentukan oleh pihak pemberi. Hal ini tentunya bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat yang diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Menanggapi persoalan tersebut, menurut Hermansyah, Antropolog Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, dalam sebuah diskusi terfokus di Cikini (26/11), mengatakan bahwa pengakuan negara terhadap hak-hak secara konstitusi sudah diakui keberadaannya. Hanya memang, tambahnya, watak dari pembuat undang-undangnya tidak berubah. Menurutnya, selalu saja ketika mereka membuat undang-undang sumber daya alam, seperti perkebunan, kehutanan, dan lain-lainnya, selalu saja cara berpikir yang stereotip pengusaha lebih kental dibandingkan dengan keberadaan masyarakat lokal.

“Amanat konstitusi setelah diamandemen itu memberikan ruang kesetaraan yang sama antara pengusaha dengan masyarakat. Jangan dilupa, masyarakat adat di banyak tempat juga mengenal manajemen pengelolaan sumber daya alam dan kearifan lokal mereka,” paparnya

Menurut Hermansyah, terkait hukum pidana itu esensinya kalau kita mengacu pada pertumbuhan hukum pidana modern, adalah bentuk hukum yang sifatnya memberikan perlindungan dari berbagai macam kekuatan yang sewenang-wenang kepada masyarakat. Hukum Pidana itu identik dengan hukum perlindungan. Namun, tambahnya, saat ini esensi hukum pidana itu sudah berubah.

“Arah hukum pidana saat ini sudah di rubah sedemikian rupa, bukan lagi sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan penguasa tetapi hukum pidana menjadi sebuah instrumen pemaksa masyarakat agar patuh terhadap peraturan”. paparnya

Sementara menurut Prof. Afrizal, sosiolog Universitas Andalas Padang, inti dari konflik yang terjadi di Indonesia adalah terkait dengan persetujuan hak atas tanah. Dunia internasional memastikan bahwa tidak satu pun produk yang dihasilkan di suatu negara yang masuk ke pasar internasional yang produksinya melanggar hak-hak atas tanah. Hal itu tertuang dalam dokumen FAO (Food Agriculture Organization).

“Di situ jelas, tidak hanya hak-hak yang ditetapkan negara tetapi juga hak yang berbasis adat istiadat. Artinya jika pertanian di Indonesia dilakukan seperti itu maka akan terancam pemasarannya di pasar internasional.” ujar Sosiolog Universitas Andalas

Jika dalam pengadaan tanah (untuk perkebunan) timbul sengketa antara pemilik tanah dengan pengusaha kebun, sengketa ini adalah ranah perdata, bukan pidana (kriminalisasi). Hal itu semakin dipertegas oleh pendapat Ahli Masyarakat Hukum Adat dari Universitas Andalas, Kurnia Warman. Menurutnya, pasal-pasal di dalam UU No. 39 Tahun 2015 yang memuat ancaman pidana terkait dengan penguasaan tanah perkebunan yang berasal dari hak adat atau hak ulayat masyarakat hukum adat dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap hubungan keperdataan. Pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat sudah terang benderang baik di konstitusi, UUPA (UU No. 5/1960) maupun dalam berbagai Undang-Undang lainnya.

“Jika Pasal 55 merupakan replika dari Pasal 21 UU No. 18/2004, maka Pasal 55 ini dapat dikatakan cacat formil karena mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,” tutup Kurniawan

Permasalahan-permasalahan yang timbul dari UU Perkebunan sebagaimana diuraikan di atas, menjadi dasar bagi tiga petani kebun yaitu M. Nur, AJ. Dahlan, dan Theresia Yes mengajukan permohonan judicial review UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Agustus 2015. Permohonan pengujian UU Perkebunan Perkara Nomor 122/PUU-XIII/2015 menjadi harapan terakhir bagi para petani dan masyarakat adat untuk melindungi dirinya dan keluarganya dari kesewenang-wenangan penguasa dan perusahaan. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai “guardian of constiutional rights” mampu menjaga hak asasi masyarakat petani dan masyarakat adat sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga Negara. Mereka berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang prosesnya tengah berjalan.[]

Penulis: Abdul Wahid

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *