OJK Diminta Ambil Langkah Strategis Ke Perusahaan Yang Diduga Membakar Hutan

Muliaman Hadad

Credit: Kabar24.bisnis.com


Anugerah Perkasa Sabtu, 31/10/2015 07:12 WIB
Kabar24.com, JAKARTA — Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad terkait untuk menyetop pembiayaan sektor perbankan kepada  perusahaan yang diduga membakar hutan.
TUK Indonesia menyatakan OJK dapat berperan untuk mengambil langkah-langkah strategis pencegahan dan kebijakan strategis perbankan. Hal itu dilakukan untuk pencegahan bank–BUMN, swasta domestik maupun asing–terlibat dalam pembiayaan perusahaan yang diduga membakar hutan di Indonesia.
“TUK Indonesia mendukung OJK untuk mengambil langkah-langkah strategis pencegahan,” demikian surat terbuka yang dikirimkan oleh Direktur Eksekutif TUK Indonesia, Norman Jiwan, yang diperoleh Bisnis.com, Sabtu (31/10/2015).
TUK Indonesia bersama tanki pemikir Profundo yang berbasis di Amsterdam, Belanda, merilis riset bersama pada tahun ini terkait dengan pembiayaan sektor perbankan maupun lembaga investasi lainnya kepada perusahaan besar sawit di Tanah Air. Riset itu juga menyebutkan 25 grup bisnis menguasai separuh lahan konsesi sawit dari total sekitar 10 juta hektare.
Surat itu juga menyatakan pihaknya mendesak agar perbankan baik domestik maupun asing untuk mencabut kontrak pinjaman mereka terhadap perusahaan sawit yang terlibat dalam pembakaran hutan. Dalam risetnya ditemukan, tak hanya pinjaman, namun skema penjaminan melalui saham dan surat berharga pun dilakukan lembaga investasi domestik dan asing kepada grup raksasa sawit tersebut.
Mereka di antaranya dari RHB Banking Group (Malaysia), Morgan Stanley (Amerika Serikat), Goldman Sachs (Amerika Serikat), Bank of Communications (China), Danatama Makmur (Indonesia), CIMB Group (Malaysia), Credit Suisse (Switzerland), HSBC (Inggris), Citibank (Amerika Serikat), AMMB Holdings (Malaysia), BNP Paribas (Perancis), DBS (Singapore), Malayan Banking (Malaysia), Danareksa Sekuritas (Indonesia), Mitsubishi UFJ Financial Group (Jepang), Bank Mandiri (Indonesia), Deutsche Bank (Jerman), UBS (Switzerland), Bahana Group (Indonesia), dan Indo Premier Securities (Indonesia).
Selain kepada OJK, TUK Indonesia pun mengirimkan surat itu ke otoritas jasa keuangan di negara-negara anggota OECD dan Uni Eropa.
“Asap dari api pembakaran hutan dan lahan sudah tidak bisa diterima dengan alasan apapun baik atas nama pembangunan ekonomi, lapangan pekerjaan, pengentasan kemiskinan dan pendapatan negara,” demikian TUK Indonesia.
Editor : Andhika Anggoro Wening
Link:
http://kabar24.bisnis.com/read/20151031/15/487588/ojk-diminta-menyetop-kucuran-dana-ke-perusahaan-yang-diduga-membakar-hutan

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *