Mencari Dana Restorasi Gambut

Oleh:

Rahmawati Retno Winarni – Direktur Eksekutif

Jalal – Spesialis Keberlanjutan

Transformasi untuk Keadilan Indonesia

 
Pada penghujung Oktober 2015, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) merilis luas lahan terbakar 1 Juli-20 Oktober 2015.  Dalam perhitungan mereka, luasnya mencapai 2.089.911 hektare, terdiri dari 618.574 hektare lahan gambut dan 1.471.337 hektare non gambut.  Setengah tahun kemudian, Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan bahwa BRG memiliki mandat untuk melakukan restorasi lahan gambut seluas 2,26 juta hektare lahan gambut dalam waktu 5 tahun dengan berfokus di 7 provinsi utama.  Ini karena lahan gambut yang terdegradasi bukan hanya yang terbakar pada tahun 2015 itu.

Berapa biaya yang diperlukan untuk restorasi per hektare lahan gambut? Bank Dunia dan CIFOR memerkirakan bahwa biayanya berkisar antara Rp6-36 juta per hektare, dengan rerata Rp12 juta.  Ini berarti, untuk mandat yang diperoleh BRG itu, dana yang dibutuhkan akan mencapai Rp27,12 triliun. Kalau dibagi rata, maka jumlah uang yang perlu disediakan per tahunnya mencapai Rp5,42 triliun per tahunnya. Jumlah yang sangat besar, sekaligus menjadi pengingat betapa sektor-sektor yang membawa risiko kelestarian hutan sesungguhnya memang dapat membawa kerugian sangat besar bila tidak dikelola secara berkelanjutan.

BRG sendiri mulai dengan angka yang sangat rendah, yaitu untuk 400 ribu hektare yang ditargetkan direstorasi pada tahun 2017, anggaran yang dipergunakan adalah Rp1,44 triliun.  Negara sendiri hanya menyediakan Rp912 miliar, sehingga masih ada kekurangan Rp528 miliar untuk di tahun 2017 saja.  Lantaran memulai dengan jumlah yang rendah, maka tumpukan kebutuhan dananya tentu akan membesar di tahun-tahun mendatang.  Maka, pertanyaan dari mana pembiayaannya tentu menjadi valid, bila memang negara ini serius mengembalikan ekosistem gambut ke kondisi semula—yang merupakan pengertian restorasi.

Ada data yang cukup menyenangkan.  Menurut Kepala BRG, Nazir Foead, pemerintah sebetulnya bisa memeroleh ‘dana segar’ senilai Rp500 triliun setiap tahun dari penjualan karbon gambut. Syaratnya, Indonesia mampu menjaga lahan gambut dari kerusakan, dan berkomitmen mendorong pemanfaatan lahan gambut tidur menjadi area produktif pertanian berkelanjutan.  Dia mengatakan bahwa Rp500 triliun tersebut merupakan perhitungan harga yang setara dengan 1 giga ton karbon. Angka tersebut, menurut dia, bisa didapat jika Indonesia mampu melindungi 6,2 juta lahan gambut yang masih utuh atau tidak terbakar dari total luas 14,9 juta lahan gambut di tujuh provinsi yang memiliki gambut.

Apakah benar 1 giga ton atau 1 miliar ton CO2 bisa setara dengan jumlah luar biasa tersebut? Apabila kutipan tersebut bena, berarti Kepala BRG mengasumsikan harga karbon Rp500.000/ton. Dengan kurs sekarang, berarti Kepala BRG menggunakan tingkat harga USD37,6/ton.  Harga tersebut tampaknya dekat dengan temuan EPA di tahun 2015 yang menyatakan bahwa biaya lingkungan dan sosial yang harus ditanggung dunia akibat emisi 1 ton CO2 adalah setara USD37.  Harga itu sendiri membumbung sangat tinggi ketika dihitung oleh 2 peneliti Universitas Stanford, Frances Moore dan Delavane Diaz.  Artikel mereka, Temperature Impacts in Economic Growth Warrant Stringent Mitigation Policy yang diterbitkan Nature Climate Change No. 5 2015, menyatakan bahwa nilai ekonomi dari seluruh kerugian yang timbul dari 1 ton karbon dioksida sesungguhnya mencapai USD220.

Tetapi apakah harga tersebut benar-benar dibayarkan?  Sayangnya tidak.  Atau belum.  Ramalan terbaik mungkin datang dari Patrick Luckow dkk dari Synapse Energy Economics, Inc. Karya mereka di tahun 2015, bertajuk 2015 Carbon Dioxide Price Forecast, menyatakan bahwa per tahun 2020, harga karbon akan mencapai USD15/ton, kemudian meningkat menjadi USD25/ton di tahun 2030, lalu menjadi USD45/ton di tahun 2050.  Secara rerata, harga karbon antara periode 2020-2050 adalah USD26.

Tentu, kalau Indonesia bisa mendapatkan harga USD26, bukan USD37 sebagaimana yang dinyatakan Kepada BRG, saja untuk seluruh cadangan karbon yang disimpan, maka jumlahnya akan laur biasa signifikan bagi ekonomi Indonesia.  Namun, seperti yang dinyatakan oleh pakar pasar karbon dari Universitas Exeter, Steffen Bohm, lobi perusahaan penghasil emisi besar adalah faktor paling kuat yang menghalangi pembentukan harga karbon itu.  Itulah mengapa mendekati tahun 2020 pun kita belum menyaksikan harga yang mendekati USD15/ton.  Hanya apabila dunia bisa menyepakati regulasi global untuk phase out dari energi fosil saja kita akan melihat harga karbon yang tinggi.

Satu lagi yang perlu dipastikan bila negara seperti Indonesia ingin mendapatkan pembayaran atas jasa lingkungan penyerapan karbon, yaitu disepakatinya skema perdagangan karbon antar-negara.  Bila misalnya yang dibuat adalah skema pajak karbon, atau perdagangan karbon dalam negeri seperti yang terjadi di Tiongkok, maka harga karbon berapapun tingginya tidak akan dibayarkan perusahaan dan/atau negara lain kepada Indonesia.  Pajak karbon akan dipungut pemerintah negara asal karbon, sehingga akan bermanfaat buat negara itu saja, demikian juga skema perdagangan karbon dalam-negeri.

Jadi, jelas bahwa ada banyak prasyarat untuk mendapatkan dana ratusan triliun dari cadangan karbon kita yang tak dilepas ke atmosfer.  Kemampuan sekuestrasi karbon hutan-hutan kita memang luar biasa, namun selain harus dipastikan pemeliharaannya terlebih dahulu—karena hampir seluruh mekanisme itu adalah didasarkan pada kinerja—beragam persyaratan lain juga perlu terjadi dan dipenuhi.

Apabila demikian, yang perlu dilakukan sekarang adalah mencari sumber-sumber yang lain terlebih dahulu.  Bila memang kelak perdagangan karbon antar-negara dengan harga yang baik itu bisa terwujud, Indonesia yang telah merestorasi gambutnya, juga melakukan konservasi atas ekosistem gambut yang masih baik, akan mendapatkan bonus.  Pertanyaannya kemudian, dari mana saja dana tersebut, di luar APBN, bisa diperoleh.

Pertama, pembayaran oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan.  Mereka bisa saja korban perilaku pihak lain, atau memang merupakan pelaku.  Bagi pelaku, hukuman yang keras perlu diberikan ketika memang sudah terbukti.  Penghitungan biaya pemulihan harus dilakukan dengan instrumen yang canggih dan benar-benar bisa memulihkan ekosistem yang dirusak.  Dengan perhitungan biaya antara Rp6-36 juta dan rerata Rp12 juta/hektare yang telah dihitung bisa juga menjadi dasarnya.

Buat perusahaan yang menjadi korban, mereka sebaiknya membayar sebagian, tergantung dari kemampuan mereka.  Mengapa mereka tetap membayar?  Karena mereka memiliki kepentingan untuk memerbaiki kondisi lahannya, dan mereka memiliki kemungkinan untuk mendapatkan uang pengganti dari asuransi mereka mengasuransikan lahannya.  Perusahaan-perusahaan yang baik biasanya membayar premi asuransi sebagai bagian dari manajemen risiko mereka.

Kedua, dari perusahaan yang menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) terhadap lahan mereka sendiri, lahan masyarakat yang menjadi mitra produksi mereka, lahan masyarakat yang lain, serta lahan negara yang terbakar.  Ada banyak perusahaan yang bersedia melakukan rehabilitas/restorasi lahan yang ada di sekitar mereka lantaran itu juga berfungsi sebagai daerah penyanggah bagi lahan mereka.  Hutan dan lahan yang bagus kondisinya akan sulit terbakar, sehingga menjadi pelindung bagi perusahaan yang melaksanakan CSR-nya.

Catatan penting untuk CSR perusahaan adalah tidak boleh dipergunakan untuk melakukan greenwashing atau sebagai alat tawar-menawar hukum.  Perusahaan yang benar-benar mengelola kebun, hutan, atau pertambangannya dengan baik adalah yang diutamakan.  Kinerja yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat perkebunan berkelanjutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, peringkat PROPER minimal biru, serta pertanda yang serupa sangat diperlukan.  Sebaiknya menghindari kerjasama dengan perusahaan yang pernah melakukan kejahatan lingkungan di level perusahaan itu sendiri maupun grupnya, setidaknya dalam waktu lima tahun.  Ini untuk memastikan bahwa perusahaan dan grupnya telah melakukan perubahan yang serius.

Ketiga, secara khusus dari dana PKBL BUMN.  Setiap tahun BUMN-BUMN yang memiliki keuntungan telah menyisihkan persentase tertentu dari labanya, biasanya hingga 4%, yang terdiri dari 2% untuk Program Kemitraan (dana bergulir dengan bunga rendah) serta 2% lainnya untuk Bina Lingkungan (hibah program sosial dan lingkungan), selain ada pula sumber dana lainnya yang dianggarkan.  Dana ini, karena ada komponen lingkungannya, juga pengembangan masyarakat bisa dimanfaatkan untuk restorasi gambut.  Ini terutama bila ditujukan untuk area gambut serta kelompok masyarakat yang berada dekat dengan operasi perusahaan.

Jadi, selain BUMN-BUMN perkebunan, kehutanan, tambang, dan minyak yang wilayah operasinya tersebar di atau dekat dengan wilayah gambut, yang juga bisa menjadi mitra adalah BUMN perbankan yang juga hadir di mana-mana.  Selain itu, pendekatan yang juga bermanfaat adalah kepada Kementerian BUMN yang memiliki kekuasaan untuk mengalokasikan sebagian—biasanya sepertiga dari total anggaran PKBL BUMN—untuk program ‘BUMN hadir’.  Bila BRG bisa bekerja sama dengan Kementerian BUMN, maka penyaluran sebagian PKBL itu bisa dilakukan.

Keempat, penugasan pembiayaan oleh OJK kepada bank-bank.  Bila memang mungkin secara komersial, misalnya dengan membuktikan bahwa akan ada ekonomi yang tumbuh setelah restorasi dilakukan, maka restorasi gambut sebenarnya bisa masuk ke dalam skema green lending yang sedang dipikirkan oleh OJK. Hanya saja, pelaksanaannya juga membutuhkan Peraturan OJK mengenai keuangan berkelanjutan yang masih ditunggu diresmikan pada tahun 2017.  BRG bisa memulai dengan memetakan terlebih dahulu kasus-kasus di mana aktivitas komersial pasca-restorasi bisa dilakukan, termasuk kebun-kebun sawit, dan mengembangkan model-model bisnisnya.  Bila kelak POJK Keuangan Berkelanjutan telah terbit, maka OJK bisa menugaskan perbankan untuk membiayainya.

Kelima, pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang terus disediakan dananya dan diturunkan suku bunganya.  Skema ini perlu dipastikan benar-benar bisa diakses oleh para petani sawit yang lahannya terbakar, dan masih bisa mengembalikan lahannya menjadi kebun-kebun sawit yang dikelola secara berkelanjutan.  Ini mungkin membutuhkan sumber pendanaan tambahan untuk memerbaiki ekosistem di luar kebun-kebun rakyat, terutama di wilayah yang menjadi sumber air dari kebun-kebun itu.

Keenam, pembiayaan lewat skema yang dikembangkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).  BPDPKS mencanangkan “dari sawit untuk sawit”, dengan mengumpulkan dana dari perkebunan-perkebunan kelapa sawit sebagai proporsi dari produksi mereka yang dijual, lalu menggunakannya untuk peremajaan kebun kelapa sawit, termasuk milik masyarakat.  Masyarakat bisa mendapatkan hibah untuk peremajaan kembali lahan sawit mereka sebesar Rp25 juta/hektare, sepanjang mereka bisa menunjukkan memiliki dana Rp35 juta/hektare sebagai sumberdaya sendiri, serta mau mengelolala kebun mereka menuju setidaknya sertifikasi ISPO, dan beberapa persyaratan lainnya.  Tentu, bila ada kebun masyarakat yang terbakar, lalu bisa ditunjukkan rencana penanaman kembali yang mengarah pada pencapaian kebun sawit berkelanjutan, maka dana dari BPDPKS bisa menjadi salah satu sumber.

Ketujuh, pembiayaan oleh impact investor, terutama yang ingin melakukan investasi di bidang hutan restorasi.  Projek-projek seperti hutan restorasi sudah dihitung kemungkinan komersialisasinya, dan memang bisa mencapai kondisi itu apabila diberikan peluang pengelolaan untuk jangka panjang.  Ini berarti yang harus dilakukan oleh BRG adalah menemukan wilayah kelola yang bisa dijadikan hutan restorasi, menemukan organisasi yang memiliki kemampuan untuk melakukan restorasi, lalu kelak menjual jasa lingkungan yang timbul dari hutan yang sudah diperbaiki—baik itu air, penyimpanan karbon, maupun wisata.  Restorasi kebun kelapa sawit rakyat juga menarik perhatian para impact investor, karena mereka melihat hal tersebut sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan para petani sawit.

Terakhir, pembiayaan dari donor negara, multilateral maupun filantropi individu/keluarga/korporasi. Indonesia sudah pernah mendapatkan sokongan Norwegia untuk REDD+ sebesar USD1 miliar di tahun 2010.  Hingga sekarang perjanjian itu masih berlaku, termasuk komitmen pembiayaan untuk BRG sebanyak USD50 juta.  Periode berikutnya akan ada pembiayaan sebesar USD140 juta.  Baru, sejumlah USD800 juga akan dibayarkan sesuai dengan kinerja yang ditunjukkan.  Peluang tersebut bisa dioptimalkan dengan menunjukkan kemajuan pekerjaan yang sesuai dengan target, dan kelak juga dengan menunjukkan kinerja yang sesuai dengan ekspektasi.  Apabila memang kemajuan dan kinerja bisa ditunjukkan, tentu pencarian sumber pendanaan dari negara lain, organisasi multilateral maupun filantropi individu/keluarga/korporasi bisa diintensifkan.

Demikian beragam kemungkinan pembiayaan untuk restorasi gambut yang mungkin.  Jelas, dengan kebutuhan sekitar Rp5,4 triliun/tahun, kombinasi sumber pendanaan adalah keniscayaan.  Program yang baik dengan ukuran-ukuran kemajuan yang jelas tampaknya adalah kunci bagi BRG untuk bisa menarik pembiayaan dari manapun. Selain itu, untuk menarik perhatian pembiayaan perbankan komersial dan impact investor, tentu model bisnis yang menunjukkan kelayakan finansial adalah kuncinya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *