Inilah 37 RUU Prioritas Prolegnas 2015

Senin, 09 Februari 2015 , 12:57:00
130007_337145_sidang_baru_ricardoJAKARTA – DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015. Sidang paripurna terkait, dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB siang ini (Senin, 9/2).
Jika tidak ada perubahan, setidaknya ada 37 RUU yang akan diputuskan. Semua RUU ini direkapitulasi dari penugasan DPR sebanyak 26 RUU, pemerintah 10 RUU dan dari DPD 1 RUU. Pembahasan juga akan dilakukan secara intensif di komisi maupun komite DPR-DPD.
Selain itu, ada sejumlah RUU kumulatif yang akan disahkan dalam sidang kali ini yakni 5 RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, 3 RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU APBN, RUU tentang Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan daerah Provinsi, kabupaten/kota (Daerah Otonomi Baru), serta RUU tentang Penetapan/Pencabutan Perppu.(fat/jpnn)
Berikut daftar 37 RUU prioritas prolegnas 2015 berdasarkan data Badan Legislasi DPR berikut, atau kunjungi http://dpr.go.id/uu/prolegnas

NO

JUDUL RUU

DRAF NA DAN RUU DISIAPKAN OLEH

1.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

DPR

2.

RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

DPR

3.

RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

PEMERINTAH

4.

RUU tentang Wawasan Nusantara

DPD

5.

RUU tentang Pertanahan

DPR

6.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33

PEMERINTAH

7.

RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU

DPR

8.

RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

DPR

9.

RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

DPR

10.

RUU tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

PEMERINTAH

11.

RUU tentang Merek

PEMERINTAH

12.

RUU tentang P aten

PEMERINTAH

13.

RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

PEMERINTAH

14.

RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

DPR

15.

RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan)

DPR

16.

RUU tentang Jasa Ko nstruksi

DPR

17.

RUU tentang Arsitek

DPR

18.

RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat

DPR

19.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

DPR

20.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan P ersaingan Usaha Tidak Sehat

DPR

21.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

DPR

22.

RUU tentang Pertembakauan

DPR

23.

RUU tentang Kewirausahaan Nasional

DPR

24.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

DPR

25.

RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

DPR

26.

RUU tentang Penyandang Disabilitas

DPR

27.

RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah

DPR

28.

RUU tentang Perubahan a tas Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

DPR

29.

RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan

PEMERINTAH

30.

RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial

DPR

31.

RUU tentang Sistem Perbukuan

DPR

32.

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

DPR

33.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

DPR

34.

RU U tentang Penjaminan

DPR

35.

RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

PEMERINTAH

36.

RUU tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

PEMERINTAH

37.

RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tah un 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

PEMERINTAH

Tautan:
http://www.jpnn.com/read/2015/02/09/286483/Inilah-37-RUU-Prioritas-Prolegnas-2015
 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *