Release: HAKIM PRAPERADILAN: BEBASKAN SUKIMIN DARI KRIMINALISASI

SEO-Writing-for-Press-ReleaseRILIS

HAKIM PRAPERADILAN: BEBASKAN SUKIMIN DARI KRIMINALISASI
Saat ini SUKIMIN Bin MANGUN SUWITO (Alm), wargadesa Tumbu’an Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Selumaberhadapan dengan hukum, dan sudah ditetapkan Polres Seluma sebagai tersangka. Tindak pidana yang dituduhkan kepada SUKIMIN adalah dugaan perkara pidana pencurian buah kelapa sawit di Wilayah PT. SANDABI INDAH LESTARI (pasal 363 KUHPidana). Tindak pidana yang dituduhkan kepada SUKIMIN sangat menga-ada dan penetapan SUKIMIN sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ini merupakan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Polres Seluma.Jadi sangat jelas bahwa proses penyidikan kepada SUKIMIN bukan bertujuan melakukan penegakan hukum (law enforcement), tetapi KRIMINALISASI, TEROR, INTIMIDASI kepada SUKIMIN sebagai petani kelapa sawit, dan masyarakat petani lainnya yang mengelola, menggarap lahan terlantar Ex PT. Way Sebayur. Ini juga menunjukkan keberpihakan Polres Seluma kepada pemilik modal (PT. SANDABI INDAH LESTARI).
Oleh karena itulah SUKIMINmengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais untuk menguji keabsahan status hukum SUKIMIN sebagai tersangka. Sidang Praperadilan dimulai pada tanggal 06 Juli 2015 dan akan berakhir pada hari Senin 13 Juli 2015, dengan agenda Pembacaan Putusan. Selama proses sidang, pemeriksaan terhadap bukti-bukti surat, saksi, ahli yang diajukan SUKIMINsebagai Pemohon dan Polres Seluma selaku Penyidiksudah dilakukan, kecuali Polres Seluma tidak mengajukan ahli dalam sidang praperadilan ini.
Berdasar keseluruhan proses pemeriksaaan, ada beberapa poin penting untuk menjadi catatan khusus bagi hakim tunggal Subachi Eko Putro, S.Hdalam mengeluarkan putusan perkara praperadilan ini, yaitu:
Pertama,PENYIDIK POLRES SELUMA MELAKUKAN PROSES HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA, TAPI WILAYAH HUKUM PERDATA. Sebenarnya kasus yang menyangkut SUKIMIN ini bukanlah bagian dari hukum pidana, tetapi adalah WILAYAH HUKUM PERDATA, yaitu sengketa lahan antara masyarakat  penggarap lahan terlantar Ex PT. Way Sebayur dengan PT. SANDABI INDAH LESTARI (PT. SIL) di Kabupaten Seluma, Propinsi Bengkulu. Karena itu Penyidik Kepolisian Polres Seluma tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Penyelesaian kasus ini seharusnya melalui mekanisme perdata, bukan mekanisme hukum pidana.
Kedua,PEMERIKSAAN SUKIMIN SEBAGAI TERSANGKA MELANGGARA ASAS HUKUM PRADUGA TAK BERSALAH.Pada waktu Sukimin diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 12 September 2014 di Polres terdapat kejanggalan karena Penyidik Polres Seluma cenderung menjerat Pemohon. Pertanyan yang diajukan Penyidik Polres Seluma menjerat Sukimin karena Penyidik langsung menyimpulkanSukiminmelakukan pencurian buah kelapa sawit. Hal ini jelas melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana  sebagaimana diamanatkan KUHAP.
Ketiga, POLISI YANG MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP SUKIMIN BUKANLAH PEJABAT YANG BERWENANG. Yang melakukan penangkapan terhadap SUKIMINdan anaknya MUHAMAD NURAMAN Als AHMAD pada tanggal 12 September 2015 bukanlah pejabat yang berwenang, dan bukan Penyidik yang menangani kasus SUKIMIN. Tetapi adalah Brimob. Padahal berdasarkan KUHAP dan UU. No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI bahwa Brimob bukanlahlah pejabat yang berwenang melakukan penangkapan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana, sebab Birimob bukanlah penyidik. Jelas ini merupakan pelanggaran dan pengingkaran hukum yang berlaku.
Keempat, PENETAPAN SUKIMIN SEBAGAI TERSANGKA TIDAK MELALUI GELAR PERKARA YANG MELIBATKAN SUKIMIN SEBAGAI TERSANGKA. Gelar Perkara hanya secara internal, tapi tidak melibatkan SUKIMIN sebagai tersangka
Kelima, PEMANGGILAN SUKIMIN TIDAK DIDASARI OLEH SURAT PERINTAH PENYIDIKAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Keenam,SUKIMIN SELAKU TERSANGKA TIDAK SEGERA MENDAPATKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP). Sukimin mendapatkan BAP dari penyidik pada tanggal 15 Juni 2015 ketika SUKIMIN mendatanga kantor Polres Seluma untuk meminta BAP dari Penyidik, padahal SUKIMIN diperiksa pada tanggal 12 September 2015.
Ketujuh,TIDAK ADA KEPASTIAN HUKUM BAGI SUKIMIN TENTANG DUGAAN TINDAK PIDANA. Surat panggilan dari Penyidik kepada SUKIMIN hanya menyebutkan pasal 363 KUHPidana (pencurian), tapi tidak menyebutkan dengan jelas di ayat berapa tindak pidana yang dituduhkan kepada pemohon?. Padahal pasal 363 KUH Pidana terdiri dari 2 (dua) ayat, ayat pertama terdiri dari 5 (lima) angka. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi SUKIMIN karena tidak jelas pasal yang dituduhkan, dalam hal ini mengakibatkan terjadinya pelanggaran dan penggingkaran Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaima diatur dalam pasal Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Kedepalapan, PENETAPAN TERSANGKA TIDAK DISERTAI DENGAN 2 ALAT BUKTI YANG SAH. Penetapan Sukimin sebagai tersangka tidak pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan KUHAP Jo  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU-XII/ 2014 tertanggal 28 April 2015. Fakta yang terungkap di persidangan membuktikan tidak adahal yang menunjukkan bahwa SUKIMIN melakukan tindak pidana pencuriansebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.Anehnyaalat bukti yang digunakan dalam perkara ini terkait obyek dan tempat dugaan dilakukannya tindak pidana masih dalam sengketa hukum perdata antara warga yang menggarap/mengelola lahan terlantar Ex PT. Way Sebayur dengan PT SIL.Dengan demikian sangat jelas bahwa Penetapan tersangka atas diri Sukimin tidaklah terang 2 (dua) alat buktinya
TUNTUTAN
Persidangan praperadilan telah membuktikan secara nyata bahwa penetapan SUKIMIN sebagai tersangka melanggar hukum baik prosedur dan substansial, mulai dari KUHAP, UU. No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Instrumen Ham, Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Oleh sebab itu, hakim tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan ini, dimohon untuk membuat putusan yang adil dan benar sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang bertujuanuntuk membebaskan SUKIMIN dari KRIMINALISASI. Karena itu Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili praperadilan ini dimohon menyatakan bahwa penetapan SUKIMIN sebagi tersangka tidak sah dan memerintahkan Penyidik Polres Seluma Kejaksaan Negeri Tais menghentikan proses Hukum terhadap SUKIMIN.
HIDUP RAKYAT!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
HIDUP PETANI !!!!!!!!!!!!!!!!!!!
 
Bengkulu, 12 Juli 2015
Kontak Person:1. Judianto Simanjuntak (Public Interest Lawyer Network /PILNET selaku Kuasa Hukum Sukimin): 081381055864, 2.Beni Ardiansyah (Direktur Eksekutif Walhi Daerah Bengkulu), HP: 082375088004, 3. Edi Sutrisno (Transformasi Untuk Keadilan/TuK INDONESIA). HP:081315849153, 4.Osian Pakpahan (Forum Petani Bersatu/FPB): HP: 081278472378
SALAM JUANG !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *