Press Release: Sidang Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Sukimin oleh Polres Seluma dan Kejaksaan Negeri Tais, Bengkulu.

walhi-bengkulu-rilis15Rabu 08 Juli 2015 Pengadilan Negeri Tais kembali menggelar Sidang permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sukimin oleh Polres Seluma dan Kejaksaan Negeri Tais.. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Subachi Eko Putro,S.H.sidang hari ini dengan agenda pembacaan bantahan atas jawaban Polres Seluma dan Kejaksaan Negeri Tais. Dalam jawaban yang disampaikan oleh Polres Seluma dan Kejaksaan Negeri Tais pada intinya adalah menyatakan penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Sukimin melalui kuasa hukumnya menyangkal argumentasi Polres Seluma dan Kejaksaan Negeri Tais. Kuasa hukum Sukimin meyakini bahwa penetapan tersangka Sukimin tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka atas diri Sukimin menurut kuasa hukumnya adalah upaya kriminalisasi atas perjuangan petani yang menuntut lahan terlantar Ex PT. Way Sebayur.
Kuasa hukum Sukimin, Muhnur Satyahaprabu menyatakan bahwa praperadilan ini bermaksud menguji penetapan tersangka Sukimin apakah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Praperadilan ini juga wujud control kewenangan aparat penegak hukum supaya dalam menjalankan kewenangannya tidak sewenang-wenang dan arogan.
Direktur Eksekutif WALHI Daerah Bengkulu Beny Ardiansyah menyampaikan, dalam kasus ini pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Sandabi Indah Lestari. Seharusnya negara hadir untuk menyelesaikan masalah ini dan jangan hanya berpihak kepada perusahaan. Beny menambahkan aparat penegak hukum seharusnya hati-hati dalam memproses laporan perusahaan sedangkan laporan masyarakat terakait pengrusakan yang dilakukan oleh perusahaan tidak diproses.
Sementara itu ketua Forum Petani Bersatu (FPB) organisasi yang menaungi perjuangan petani Osian Pakpahan menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat hukum Polres Seluma. Tindakan diskriminasi dan perbendaan perlakuan aparat penegak hukum terasa ketika masyarakat melaporkan tindaka pidana yang didua dilakukan oleh perusahaan. Aparat penegak hukum tidak memahami akar konflik antara masyarakat dan PT Sandabi Indah Lestari, konflik dipicu dari tidak transaransinya proses terbitnya HGU sampai pada tata batas dan luasan wiayah PT SIL yang sampai sekarang tidak jelas. Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi atas HGU PT. SIL;
 
Kontak Parson :
Beny Ardiansyah ( Direktur Walhi Bengkulu) : 082375088004
Muhnur Satyahaprabu ( Kuasa Hukum ) : 081326436437
Osian Pak pahan ( Ketua Forum Petani Bersatu) : 081278472378

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *