Siaran Pers Bersama: Gugatan Warga Ringinrejo, Blitar Melawan Kemenhut & PT. Holcim Indonesia Tbk.

Penunjukkan Kawasan Hutan Dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
(Jakarta – 16/01/2014) Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] DKI Jakarta kembali sidangkan gugatan masyarakat desa Ringinrejo yang ditujukan kepada instansi Kementrian Kehutanan. Adapun yang menjadi objek gugatan tersebut adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 367/Menhut-II/2013 yang menunjuk ± 724,23 Ha lahan yang kini ditempati dan digarap oleh 826 KK warga Ringinrejo sejak 16 tahun lalu sebagai lahan pengganti dari lahan yang dikelola PT. Holcim Indonesia Tbk. di Tuban.
Dalam persidangan hari ini, 8 warga Ringinrejo sebagai Penggugat mengajukan berbagai bukti, diantaranya adalah Laporan Tim Pertanahan Kabupten Blitar tahun 2011 yang menyatakan bahwasanya proses peralihan lahan pengganti dari PT. Semen Dwima Agung (Grup Holcim) tidak clear and clean karena secara faktual telah ada masyarakat yang mengelola lahan tersebut, sehingga harus diadakan musyarawah untuk menemukan solusinya.
Keputusan Menhut tersebut mengancam keberadaan 826 KK masyarakat Ringingrejo yang telah mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam palawija, buah semangka, melon, dan berbagai tanaman lainnya, yang merupakan sumber penghidupan mereka sejak tahun 1996. Kami juga mengindikasikan praktik yang tidak baik dalam proses pertukaran lahan antara PT. Holcim Indonesia Tbk. dengan Perhutani, karena lahan seluas 724,23 ha yang dijadikan pertukaran sudah beralih status menjadi tanah negara bebas sejak tahun 2009, setelah hak guna usaha PT. Semen Dwima Agung telah habis masa pakainya.
Setelah proses akuisisi tahun 2012, PT. Semen Dwima Agung (kini berada di bawah kepemilikan PT. Holcim Indonesia Tbk.), salah satu perusahaan produksi semen terbesar di Indonesia. Di bawah bendera Holcim, pada tahun 2013 PT. Semen Dwima Agung menyerahkan lahan seluas 796,93 ha. kepada Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan di desa Ringinrejo, Wates, Kabupaten Blitar. Permasalahan ini yang mendorong Paguyuban Petani Gondang Tapen untuk menggugat keputusan tersebut, mengingat belum jelasnya nasib 826 KK yang telah hidup dari tanah tersebut.
Kami mendesak agar PTUN DKI Jakarta dapat membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 367/Menhut-II/2013 yang akan gusur  dan merampas kehidupan 826 KK di Ringinrejo, Blitar.
Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Januari 2014
Hormat kami,
ELSAM – KPA – Sitas Desa – Sawit Watch – WALHI – Silvagama – Paguyuban Petani Gondangtapen – TuK INDONESIA.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *